Pengertian Pajak
Liputan6.com, Jakarta Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Beberapa poin penting terkait pengertian pajak:
- Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut oleh negara
- Sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang
- Wajib pajak tidak mendapat imbalan langsung
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
- Tujuannya untuk kemakmuran rakyat
Pajak berbeda dengan retribusi atau pungutan lainnya. Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi atau badan. Sementara pajak bersifat lebih umum dan tidak ada imbalan langsung yang diterima pembayar pajak.
Advertisement
Jenis-Jenis Pajak
Secara umum, pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu:
1. Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
a. Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Jenis pajak pusat antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan
b. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Contoh pajak daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
Â
2. Berdasarkan Sifatnya
a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi atau keadaan Wajib Pajak. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh), di mana besaran pajak yang dibayarkan mempertimbangkan status perkawinan, jumlah tanggungan, dan kondisi lainnya dari Wajib Pajak.
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pungutannya memperhatikan objek yang dikenai pajak, tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Â
3. Berdasarkan Pihak yang Menanggung
a. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya langsung kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana beban pajaknya dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli.
Advertisement
Fungsi Pajak dalam Perekonomian
Pajak memiliki beberapa fungsi penting dalam perekonomian suatu negara:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Dalam APBN, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang terbesar. Fungsi ini terkait erat dengan fungsi pajak untuk mengisi kas negara sebanyak-banyaknya dalam rangka membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan pemerintah.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Beberapa contoh penerapan fungsi mengatur:
- Pengenaan pajak yang tinggi untuk minuman keras dan rokok untuk mengurangi konsumsinya
- Pemberian insentif pajak untuk mendorong ekspor
- Pengenaan bea masuk yang tinggi untuk melindungi produksi dalam negeri
3. Fungsi Stabilitas
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian. Misalnya, untuk mengatasi inflasi, pemerintah dapat mengatur peredaran uang melalui pemungutan pajak yang lebih tinggi. Sebaliknya, untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah dapat menurunkan pajak sehingga daya beli masyarakat meningkat.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian, pajak dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Fungsi redistribusi ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mendistribusikan kembali pendapatan dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Asas-Asas Pemungutan Pajak
Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien, pemungutan pajak harus memperhatikan beberapa asas. Berikut adalah asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli:
1. Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith
Adam Smith dalam bukunya "Wealth of Nations" mengemukakan empat asas pemungutan pajak yang dikenal dengan "The Four Maxims", yaitu:
- Asas Equality (Keadilan): Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
- Asas Certainty (Kepastian): Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
- Asas Convenience of Payment (Kemudahan): Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
- Asas Economy (Efisiensi): Pemungutan pajak harus dilakukan seefisien mungkin, sehingga biaya pemungutan pajak tidak melebihi penerimaan pajak itu sendiri.
2. Asas Pemungutan Pajak Menurut W.J. Langen
W.J. Langen mengemukakan tujuh asas pemungutan pajak, yaitu:
- Asas Daya Pikul: Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan Wajib Pajak.
- Asas Manfaat: Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
- Asas Kesejahteraan: Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Asas Kesamaan: Dalam kondisi yang sama antara Wajib Pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.
- Asas Beban yang Sekecil-kecilnya: Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya jika dibandingkan dengan nilai objek pajak.
- Asas Yuridis: Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
- Asas Ekonomis: Pemungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi rakyat.
3. Asas Pemungutan Pajak Menurut Adolf Wagner
Adolf Wagner mengemukakan empat asas pemungutan pajak, yaitu:
- Asas Politik Finansial: Pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
- Asas Ekonomi: Penentuan objek pajak harus tepat, misalnya pajak pendapatan, pajak barang-barang mewah.
- Asas Keadilan: Pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
- Asas Administrasi: Menyangkut masalah kepastian perpajakan, biaya pemungutan pajak, dan keluwesan dalam pemungutan pajak.
Advertisement
Sistem Pemungutan Pajak
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, dikenal tiga sistem pemungutan, yaitu:
1. Official Assessment System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
- Wajib Pajak bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
2. Self Assessment System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Ciri-cirinya:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
- Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
- Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
3. With Holding System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
Tarif Pajak
Tarif pajak adalah persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Ada beberapa jenis tarif pajak yang dikenal:
1. Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tarif yang besarnya merupakan jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh: Bea Meterai.
2. Tarif Proporsional (Sebanding)
Tarif proporsional adalah tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh: PPN 11% untuk setiap transaksi.
3. Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh: tarif PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
4. Tarif Degresif
Tarif degresif adalah persentase tarif yang semakin menurun apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Tarif ini jarang digunakan dalam sistem perpajakan modern.
Advertisement
Sanksi Perpajakan
Untuk menjamin kepatuhan Wajib Pajak, undang-undang perpajakan menerapkan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi perpajakan terdiri dari:
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya berupa bunga, denda, atau kenaikan. Jenis-jenis sanksi administrasi:
- Denda: sanksi administrasi yang dikenakan dalam bentuk pembayaran sejumlah uang.
- Bunga: sanksi administrasi yang dikenakan dalam persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
- Kenaikan: sanksi administrasi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana merupakan siksaan atau penderitaan yang menjadi alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Jenis-jenis sanksi pidana:
- Denda pidana: berbeda dengan sanksi berupa denda administrasi yang hanya diancam/dikenakan kepada Wajib Pajak, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada Wajib Pajak ada juga yang diancamkan kepada pejabat pajak atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma.
- Pidana kurungan: pidana yang ditujukan kepada pelanggaran norma, yang dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran.
- Pidana penjara: pidana yang ditujukan kepada kejahatan, yang ancaman pidananya lebih berat daripada pelanggaran.
Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Beberapa peran utama pajak antara lain:
1. Sumber Pendapatan Negara
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah dan pembangunan nasional. Lebih dari 70% APBN Indonesia bersumber dari penerimaan pajak.
2. Instrumen Kebijakan Ekonomi
Pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai instrumen untuk mengendalikan ekonomi, misalnya memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
3. Pemerataan Pendapatan
Melalui sistem pajak progresif, pemerintah dapat melakukan redistribusi pendapatan dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi kepada kelompok berpenghasilan rendah melalui program-program sosial dan pembangunan.
4. Pembangunan Infrastruktur
Dana pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dan fasilitas publik lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
5. Pembiayaan Layanan Publik
Pajak membiayai berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan perlindungan sosial yang sangat penting bagi masyarakat.
Advertisement
Tantangan dan Reformasi Perpajakan
Meskipun pajak memiliki peran yang sangat penting, sistem perpajakan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
1. Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini terlihat dari tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap PDB) yang masih di bawah 12%, jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga.
2. Kompleksitas Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan yang kompleks dan sering berubah membuat Wajib Pajak kesulitan untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
3. Ekonomi Digital
Perkembangan ekonomi digital menimbulkan tantangan baru dalam pemajakan transaksi online dan lintas batas yang semakin kompleks.
4. Kapasitas Administrasi Perpajakan
Keterbatasan sumber daya dan teknologi dalam administrasi perpajakan menyebabkan kurang optimalnya pengawasan dan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah dan terus melakukan reformasi perpajakan, yang meliputi:
- Penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan
- Peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak
- Penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan
- Peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur pajak
- Penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi digital
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat
Kesimpulan
Pajak merupakan instrumen krusial dalam perekonomian modern yang memiliki peran multidimensi. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, lebih dari sekadar alat pengumpul dana, pajak juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan ekonomi yang dapat digunakan pemerintah untuk mengatur distribusi pendapatan, mendorong investasi, dan menstabilkan perekonomian.
Sistem perpajakan yang efektif harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan, dan efisiensi. Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh para ahli seperti Adam Smith, W.J. Langen, dan Adolf Wagner memberikan landasan teoretis yang kuat untuk merancang sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Meskipun pajak memiliki peran vital, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Rendahnya kepatuhan wajib pajak, kompleksitas sistem perpajakan, perkembangan ekonomi digital, dan keterbatasan kapasitas administrasi perpajakan merupakan isu-isu yang perlu diatasi. Reformasi perpajakan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan.
Ke depan, sistem perpajakan Indonesia perlu terus beradaptasi dengan perubahan lanskap ekonomi global dan domestik. Pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya pajak akan menjadi faktor penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik. Dengan demikian, pajak dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai instrumen pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
