Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Selain untuk keperluan perpajakan, NPWP juga sering menjadi syarat dalam berbagai urusan administratif seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit, atau memulai usaha.
Dengan kemajuan teknologi, kini proses pengurusan NPWP menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Advertisement
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara urus NPWP online dengan mudah menggunakan sistem terbaru tersebut.
Advertisement
Pengertian dan Fungsi NPWP
Sebelum membahas cara pengurusan, penting untuk memahami apa itu NPWP dan fungsinya:
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang menjamin data perpajakan tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Beberapa fungsi utama NPWP antara lain:
- Sebagai identitas wajib pajak
- Sarana administrasi perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Persyaratan untuk pelayanan umum seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, pendirian usaha, dll.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dengan mudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya seperti membayar, menyetor, dan melaporkan pajak. NPWP juga memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan berbagai fasilitas perpajakan seperti pengurangan tarif PPh final untuk UMKM.
Advertisement
Syarat Membuat NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia
- Telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan
- Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
2. Dokumen yang Diperlukan
Untuk WNI:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
Untuk WNA:
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Peralatan dan Akses
- Perangkat elektronik (komputer/laptop/smartphone) dengan koneksi internet
- Alamat email aktif
- Nomor telepon seluler aktif
Pastikan semua dokumen dan persyaratan di atas telah disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online. Hal ini akan memperlancar proses dan menghindari kendala saat pengisian data.
Langkah-langkah Membuat NPWP Online Melalui Sistem Coretax
Berikut adalah panduan lengkap cara urus NPWP online menggunakan sistem Coretax terbaru:
1. Akses Situs Coretax
Buka browser dan kunjungi laman resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pada halaman utama, klik tombol "Daftar di sini" untuk memulai proses pendaftaran.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih opsi "Perorangan" untuk pendaftaran NPWP pribadi. Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apakah wajib pajak memiliki NIK?". Pilih "Ya" jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih Jenis Registrasi
Terdapat dua pilihan registrasi:
- "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
- "Hanya Registrasi" jika hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
Pilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
4. Isi Data Identitas
Lengkapi formulir "Detail Identitas Wajib Pajak" dengan informasi berikut:
- Nama lengkap (sesuai KTP)
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga
Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.
5. Isi Detail Kontak
Masukkan alamat email aktif dan nomor ponsel yang dapat dihubungi. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke nomor ponsel tersebut untuk verifikasi. Masukkan kode OTP yang diterima pada kolom yang disediakan.
6. Tambahkan Data Ekonomi
Isi informasi terkait sumber penghasilan dan metode pembukuan. Pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan pekerjaan atau usaha Anda.
7. Isi Alamat
Masukkan detail alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Jika kedua alamat sama, gunakan fitur "Salin dari Domisili" untuk mempercepat pengisian.
8. Unggah Foto dan Verifikasi Identitas
Sistem akan meminta Anda mengunggah foto diri untuk dicocokkan dengan data Dukcapil. Ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi wajah dan geo-tagging.
9. Periksa dan Kirim Pengajuan
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Jika sudah benar, centang kotak pernyataan kepatuhan dan klik tombol "Kirim Pengajuan".
10. Terima Konfirmasi
Setelah pengajuan berhasil dikirim, Anda akan menerima notifikasi bahwa permohonan sedang diproses. NPWP akan dikirimkan dalam format PDF ke alamat email yang didaftarkan setelah verifikasi selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus NPWP secara online dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Advertisement
Kelebihan Membuat NPWP Online
Pengurusan NPWP secara online melalui sistem Coretax memiliki beberapa keunggulan dibandingkan cara konvensional:
- Efisiensi Waktu: Proses dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa terikat jam kerja kantor pajak.
- Menghindari Antrian: Tidak perlu menghabiskan waktu mengantri di kantor pajak yang sering kali ramai.
- Kemudahan Akses: Dapat diakses melalui berbagai perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, atau komputer.
- Paperless: Mengurangi penggunaan kertas karena semua dokumen diunggah secara digital.
- Verifikasi Real-time: Sistem dapat langsung memverifikasi data dengan database kependudukan.
- Tracking Progress: Wajib pajak dapat memantau status pengajuan secara online.
Dengan berbagai kelebihan tersebut, cara urus NPWP online menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien bagi sebagian besar wajib pajak.
Tips Sukses Membuat NPWP Online
Untuk memastikan proses pendaftaran NPWP online berjalan lancar, perhatikan tips berikut:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dalam format digital yang jelas dan terbaca.
- Gunakan Koneksi Internet Stabil: Hindari gangguan koneksi saat mengisi formulir online untuk mencegah kegagalan pengiriman data.
- Isi Data dengan Teliti: Periksa kembali setiap informasi yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan data.
- Pilih Waktu yang Tepat: Lakukan pendaftaran saat traffic sistem tidak terlalu padat, misalnya di luar jam kerja.
- Simpan Bukti Pengajuan: Catat atau simpan nomor pengajuan yang diberikan sistem untuk keperluan tracking.
- Cek Email Secara Berkala: Periksa inbox email Anda secara rutin untuk memastikan tidak melewatkan pemberitahuan penting.
- Siapkan Alternatif: Jika mengalami kendala teknis, siapkan rencana cadangan seperti mengunjungi kantor pajak terdekat.
Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat meminimalisir kendala dan memperlancar proses pembuatan NPWP online.
Advertisement
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Memiliki NPWP
Setelah berhasil mendapatkan NPWP, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Kewajiban Pelaporan: Wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, meskipun tidak memiliki penghasilan.
- Pembayaran Pajak: Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari denda.
- Update Informasi: Laporkan setiap perubahan data seperti alamat atau status perkawinan ke kantor pajak.
- Simpan Dokumen: Simpan dengan baik kartu NPWP dan dokumen perpajakan lainnya.
- Konsultasi Rutin: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas pajak jika ada hal yang kurang dipahami.
Memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik akan membantu Anda terhindar dari masalah hukum dan mendukung pembangunan negara.
Pertanyaan Umum Seputar NPWP Online
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait cara urus NPWP online:
1. Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
Proses verifikasi dan penerbitan NPWP online biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah pengajuan diterima sistem.
2. Apakah saya perlu mencetak kartu NPWP fisik?
Tidak, NPWP elektronik yang dikirimkan via email sudah cukup sebagai bukti kepemilikan NPWP. Namun, Anda bisa mencetak sendiri jika diperlukan.
3. Bagaimana jika terjadi kesalahan data saat pendaftaran?
Anda dapat mengajukan permohonan pembetulan data melalui sistem Coretax atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
4. Apakah WNA dapat membuat NPWP online?
Ya, WNA yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak dapat membuat NPWP online dengan menggunakan paspor dan KITAS/KITAP sebagai dokumen identitas.
5. Apa yang harus dilakukan jika lupa password akun Coretax?
Anda dapat menggunakan fitur "Lupa Password" pada halaman login Coretax untuk mereset password.
Advertisement
Kesimpulan
Cara urus NPWP online melalui sistem Coretax merupakan terobosan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Dengan mengikuti panduan lengkap yang telah diuraikan di atas, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara fisik.
Penting untuk diingat bahwa memiliki NPWP bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur. Dengan semakin mudahnya akses terhadap layanan perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran NPWP online, jangan ragu untuk menghubungi layanan informasi perpajakan atau berkonsultasi dengan petugas pajak di kantor pelayanan pajak terdekat. Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur dan kewajiban perpajakan, Anda dapat menjalankan peran sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
