Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.

oleh Andre Kurniawan Kristi diperbarui 09 Jan 2025, 10:36 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 10:36 WIB
NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

Liputan6.com, Jakarta Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru bernama Coretax Administration System (Coretax), yang mempermudah proses pendaftaran NPWP secara online. Sistem ini memberikan solusi cepat dan efisien bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Melalui Coretax, pendaftaran NPWP dapat dilakukan hanya dengan beberapa klik di perangkat digital. Selain Coretax, platform e-Registration (Ereg) yang telah lama digunakan juga tetap tersedia untuk mendaftar NPWP secara online. Kedua sistem ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, mulai dari pengisian data hingga pengiriman dokumen.

Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, penting bagi wajib pajak untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan, seperti KTP dan kartu keluarga bagi WNI, atau paspor dan KITAS bagi WNA. Dengan persiapan yang matang, proses pendaftaran NPWP dapat diselesaikan dengan lancar tanpa hambatan.

1. Mengapa Memiliki NPWP Itu Penting?

Sebagai dokumen identitas pajak, NPWP memiliki peran vital dalam administrasi perpajakan. Tidak hanya digunakan untuk pelaporan pajak, NPWP juga diperlukan dalam berbagai aktivitas, seperti pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, hingga pembukaan usaha baru.

Selain itu, kepemilikan NPWP menunjukkan kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan. Dengan hadirnya sistem online seperti Coretax dan Ereg, pemerintah berharap tingkat kepatuhan ini semakin meningkat.

Proses digitalisasi juga memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan administrasi pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini sangat relevan di era serba cepat, di mana efisiensi menjadi prioritas utama.

2. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax

Coretax adalah sistem baru yang diluncurkan pada awal tahun 2025 untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:

  1. Akses Laman Coretax: Kunjungi laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Klik opsi "New Registration" pada halaman utama.
  2. Pilih Jenis Wajib Pajak: Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai individu atau badan usaha. Sistem akan menyesuaikan formulir berdasarkan pilihan Anda.
  3. Isi Data Pribadi: Masukkan data seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, dan informasi kontak. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi.
  4. Unggah Dokumen: Pastikan dokumen seperti KTP atau surat usaha diunggah dalam format yang diminta.
  5. Tambahkan Email: Tulis alamat email dan nomor hp pada kolom 'Detail Kontak Wajib Pajak'.
  6. Konfirmasi dan Kirim: Periksa ulang data, lalu kirim formulir. Anda akan menerima notifikasi melalui email.

Setelah data diverifikasi, Coretax akan mengirimkan NPWP dalam bentuk digital ke email Anda.

3. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg

Platform e-Registration (Ereg) tetap menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat Akun Baru: Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar dan klik tombol "Daftar". Isi informasi seperti nama, email, dan nomor telepon.
  2. Login ke Akun Ereg: Setelah akun diverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan data pribadi sesuai KTP, serta unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, atau dokumen usaha, lalu kilk 'daftar.'
  4. Kirim Formulir: Setelah selesai, kirim formulir untuk diverifikasi oleh petugas pajak.

Setelah mengirim formulir, petugas pajak akan memverifikasi data. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital.

4. Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran NPWP Online

Dokumen yang diperlukan berbeda untuk individu, badan usaha, atau warga negara asing. Berikut detailnya:

  • Untuk WNI: KTP dan kartu keluarga.
  • Untuk WNA: Paspor, KITAS/KITAP.
  • Untuk Badan Usaha: Surat izin usaha, keterangan tempat usaha, dan dokumen pernyataan bermeterai.

Pastikan dokumen dalam format yang diminta oleh sistem agar proses pendaftaran tidak terkendala.

5. Tips agar Pendaftaran NPWP Berjalan Lancar

Agar proses pendaftaran lancar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Gunakan email dan nomor telepon aktif untuk menerima kode verifikasi.
  • Periksa kembali formulir sebelum dikirim untuk menghindari kesalahan.

Apakah semua orang wajib memiliki NPWP?

Tidak. NPWP hanya wajib bagi individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

Berapa lama proses penerbitan NPWP setelah pendaftaran?

Proses penerbitan biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja, tergantung pada validasi data.

Apakah ada biaya untuk pendaftaran NPWP online?

Tidak. Pendaftaran NPWP online melalui Coretax dan Ereg tidak dikenakan biaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya