Begini Cara Daftar NPWP Online di Aplikasi Coretax

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Jan 2025, 13:15 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 13:15 WIB
Begini Cara Daftar NPWP Online di Aplikasi Coretax
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax) pada 31 Desember 2024.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP ini bukan hanya untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga menjadi dokumen wajib dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan dan memulai bisnis, demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2024).

Adapun wajib pajak terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran untuk membuatnya. Saat ini pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi karena dapat dilakukan online.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax) pada 31 Desember 2024.

Lewat sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Sebelumnya layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id//

Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.

Coretax adalah merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax seperti dikutip dari Antara:

Cara daftar NPWP online lewat Coretax

1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.

Langkah Selanjutnya

20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.

8. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.

9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.

 

Banyak Keluhan Coretax, Luhut: Jangan Kritik-Kritik Terus

Rapat koordinasi terkait Persiapan Penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Panitia Nasional. (Dok kemenko Marves)
Rapat koordinasi terkait Persiapan Penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Panitia Nasional. (Dok kemenko Marves)

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait masyarakat yang mengeluhkan implementasi Administrasi Perpajakan (Coretax). Menurutnya jika ada yang kurang itu adalah hal yang wajar, karena sistem tersebut baru diimplementasikan.

Luhut menyebut potensi implementasi dari Coretax ini dapat menghimpun pajak dengan berkontribusi 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp1.500 triliun.

"Kalau ada kurang sana sini wajar karena sistemnya baru imlementasi. kami percaya DJP akan mengimprov sistemnya akan berjalan baik," kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

"Dan saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat, jangan berkelahi, jangan terus kritik-kritikkan dulu, biarkan jalan dulu. Nanti ya kritik, berikan kritik," lanjut dia.

Dia menyebut salah satu permasalahan di Indonesia adalah tumpang tindihnya kebijakan. Sehingga pihaknya menganut satu kebijakan untuk menjadi tujuan bersama dalam digitalisasi.

"Ini game changer buat Indonesia. Dan kami kepada Presiden (Prabowo Subianto) membrief itu kemarin cukup detail. Dan beliau saya juga senang sekali. Beliau sangat responsif dan sangat memahami juga masalah ini. Tidak ada yang kita perlu salahkan. Ya ini salah kita rame-rame," jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah akan berguru dengan India untuk implementasi digitalisasi di Indonesia ke depannya. "Tim akan ke India nanti dalam 10 hari ke depan. Dan Presiden sudah merintahkan untuk itu. Kita akan belajar pengalaman dari India. Walaupun kita sudah banyak paham juga," tutup Luhut.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

 

 

Masyarakat Masih Sulit Akses Coretax Pajak, DJP Bilang Begini

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.

Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.

“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

"Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari," jelasnya.

Selain volume akses, kendala infrastruktur juga menjadi masalah signifikan. Suryo menekankan bahwa sistem tidak dapat berdiri sendiri karena keterkaitan dengan pihak lain, termasuk vendor penyedia jaringan telekomunikasi.

"Contohnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi itu sangat berpengaruh. Kmren peluncuran 1 januari kita hubungan dengan pihak vendor luar kita terkait dengan token bisa dikirimkan tapi tak sampai tujuan," jelasnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak guna menyamakan frekuensi sistem mereka dengan sistem Coretax yang baru.

"Ini salah satu contoh yang kemarin trouble shouting dengan cara komunikasi berbagai pihak dengan cara menyamakan frekuensi sistem mereka dengan kami yahg coba bangun dan implementasikan saat ini," Suryo mengakhiri.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

 

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya