Mesir Resmi Larang Hamas

Pengadilan Kairo akhirnya memutuskan secara resmi terkait pelarangan seluruh aktivitas Hamas di Mesir.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 05 Mar 2014, 08:33 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2014, 08:33 WIB
Aktivitas Hamas di Mesir Resmi Dilarang
Kelompok Hamas (CNN)

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Kairo akhirnya resmi melarang seluruh aktivitas Hamas di Mesir. Gerakan Palestina yang berjalan Gaza itu juga disebut sebagai organisasi teroris.

Dikutip Liputan6.com dari laman CNN, Rabu (5/3/2014), anggota Hamas Izzat Rashq mengecam putusan Pengadilan Kairo yang dijatuhkan pada Selasa 4 Maret 2014 itu.

Izzat menilai putusan itu penuh muatan politik yang bertujuan untuk melemahkan rakyat Palestina dan perlawanan gagah berani mereka.

Hubungan Mesir dengan kelompok militan telah menurun, sejak militer menggulingkan mantan Presiden Mohamed Morsi. Pemerintah militer negara itu telah menindak kelompok-kelompok Islam, termasuk Ikhwanul Muslimin.

Morsi, bersama dengan anggota lain dari kelompok Ikhwanul Muslimin kini dibui sejak Januari 2011. Morsi menjadi Presiden Mesir setelah Hosni Mubarak terguling. Namun Morsi akhirnya juga digulingkan.

Setelah dipenjara, Morsi menghadapi tuduhan baru terkait pelecehan pengadilan Mesir. Dalam proses pengadilan, Morsi ditempatkan di tempat khusus, 'sangkar kaca', karena dinilai sering mengganggu jalannya persidangan. (Eko Huda Setyawan)

Baca Juga:

Sidang Kasus Biang Rusuh, Morsi ke Pengadilan Naik Helikopter

Hadapi Dakwaan Baru, Morsi Diduga Berkomplot Dengan Hamas

Protes `Sangkar Kaca` Morsi, Pengacara Ngambek Keluar Pengadilan

Protes `Sangkar Kaca` Morsi, Pengacara Ngambek Keluar Pengadilan - See more at: http://news.liputan6.com/read/828992/protes-sangkar-kaca-morsi-pengacara-ngambek-keluar-pengadilan#sthash.OrTje0uM.dpuf
Protes `Sangkar Kaca` Morsi, Pengacara Ngambek Keluar Pengadilan - See more at: http://news.liputan6.com/read/828992/protes-sangkar-kaca-morsi-pengacara-ngambek-keluar-pengadilan#sthash.OrTje0uM.dpuf

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya