Liputan6.com, Washington D.C - Pemerintahan Joe Biden pada Selasa (30/3) mengumumkan serangkaian tindakan menanggapi meningkatnya kekerasan anti-Asia, termasuk mengerahkan dana senilai US $ 49,5 juta (Rp 720 miliar) dari dana bantuan COVID-19 untuk program komunitas AS yang membantu para korban.
Pejabat Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Departemen Kehakiman juga fokus pada meningkatnya jumlah kejahatan rasial yang menargetkan orang Asia-Amerika.
Advertisement
Mengutip Channel News Asia Rabu (31/3), tindakan itu diambil setelah penembakan di Atlanta awal bulan ini menewaskan delapan orang, enam di antaranya wanita Asia-Amerika.
"Kami tidak bisa diam menghadapi meningkatnya kekerasan terhadap orang Asia-Amerika," tulis Biden di Twitter.
"Serangan-serangan ini salah, bukan seperti Amerika, dan harus dihentikan."
Penembakan itu memicu ketakutan di antara mereka yang berada di komunitas Asia-Amerika Kepulauan Pasifik, yang telah melaporkan lonjakan kejahatan rasial sejak Maret 2020 ketika Presiden Donald Trump mulai menyebut virus corona baru sebagai "virus China".
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Bantuan bagi Penyintas Kekerasan
Langkah-langkah baru Biden termasuk dana bantuan pandemi sebesar US$ 49,5 juta untuk "layanan dan program berbasis komunitas dan budaya khusus bagi para penyintas kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual" serta satuan tugas baru yang didedikasikan untuk melawan xenofobia terhadap orang Asia dalam perawatan kesehatan.
Departemen Kehakiman juga merencanakan upaya baru untuk menegakkan undang-undang kejahatan rasial dan melaporkan data tentang kejahatan rasial, kata pernyataan itu.
Advertisement