KPAI: Hukuman Cambuk bagi Santri Bertentangan dengan Humanisme

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi laporan hukum cambuk bagi santri

oleh Fitri Syarifah diperbarui 12 Des 2014, 15:44 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 15:44 WIB
Hukum Cambuk Bagi Santri, Dalam Kondisi Tangan Diikat dan Mata Di
Pengasuh pondok pesantren Urwatul Wutsqo di Jombang, Jawa Timur menyatakan, pemberlakuan hukum cambuk terhadap para santri mereka ....

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi laporan jaringan alumni santri Jombang yang mengadukan hukum cambuk yang kontroversi.

Menurut Komisioner KPAI, Susanto, MA jika dikaji dari aspek pedagogis hal ini tentu bertentangan. Karena konsep pendidikan sejatinya humanisasi. Apalagi Islam secara normatif mengedepankan humanisme, bukan kekerasan.

"Jika cambuk dipandang sebagai pelaksanaan pushment (hukuman) dalam Islam, tentu cara pandang yg demikian ahistoris tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Pola ini juga tidak sesuai dengan psikologi perkembangan anak bahkan tidak selaras dengan spirit human right," kata Susanto melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/12/2014).

Diakuinya, saat ini masih ada agamawan yg berpikir bahwa cambuk sebagai alternatif kedisiplinan. Namun cara pandang ini  bukan mainstream pandangan para tokoh agama dan bukan mainsream ajaran universal agama.

"Sekolah, pesantren, madrasah yang menggunakan pola primitif dalam reward and punishment dipastikan akan ditinggalkan masyarakat. Karena bukan zamannya lagi, pendidikan dikelola dengan cara pandang yang demikian," ujarnya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya