Liputan6.com, Jakarta Jenjang baru pendidikan kedokteran di Indonesia, Dokter Layanan Primer (DLP) akan segera dilaksanakan tahun depan. Meski banyak kontroversi, Mahkamah Konstitusi memutuskan Fakultas Kedokteran wajib menyelenggarakan program DLP ini.
Begitu disampaikan Kepala badan PPSDM Kesehatan drg Usman Sumantri, Msc saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
"Program pendidikan DLP masa transisi (non reguler) diharapkan akan mulai pada semester 1 tahun anggaran 2016. Sedangkan program pendidikan reguler mulai pada semester 2 tahun anggaran 2016," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Usman, proses pendidikan Dokter Spesialis Layanan Primer ditempuh selama 2-3 tahun. Dan dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Program ini prioritas bagi dokter puskesmas yang telah bekerja lebih dari 5 tahun. Dan akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan selama 6 bulan. Sedangkan bagi pendidikan reguler, bantuan akan diberikan selama 3 tahun.
"Unit cost 6 bulan, sudah disiapkan angaran 26 Miliar. Tapi tergantung nanti berapa biayanya. Kalaupun nanti dibutuhkan lebih dari itu, akan disiapkan," ungkapnya.
Untuk gelar, ada usulan yang akan diberikan bagi dokter yang telah lulus program ini. Menurut SKP bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan, Prof Akmal Taher, lulusan pendidikan Dokter Spesialis Layanan Primer adalah Sp.LP (Spesialis Layanan Primer).