Viral Dapat Surat Sanksi dari MKEK IDI, Dokter Terawan Tetap Praktik

Sang dokter terapi cuci otak Terawan Agus Putranto masih sulit dimintai konfirmasi mengenai viralnya surat edaran pemecatan dari IDI.

oleh Aditya Eka PrawiraFitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Apr 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 11:30 WIB
Ilustrasi Tulisan Tangan Dokter dan Dokter
Dokter Terapi Cuci Otak Terawan Agus Putranto Masih Sulit Dihubungi (Ilustrasi/iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Dokter Terawan Agus Putranto masih sulit dihubungi saat akan dimintai konfirmasi terkait beredarnya surat sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Dalam surat sanksi untuk Dokter TerawanĀ yang beredar pagi ini, (3/4/2018), isinyaĀ berupa pemecatan dari keanggotan IDI selama 12 bulan (satu tahun) sejak 26 Februari 2018 sendiri diterima Health Liputan6.com pada Selasa (3 April 2018) pagi.

Tim mencoba terus menghubungi Dokter Terawan guna mendapatkan kronologis sebenarnya. Panggilan pertama tim lakukan pada pukul 09.38 WIB. Namun tidak ada yang mengangkat. Sampai pada akhirnya panggilan pada pukul 10.35 WIB dijawab oleh salah seorang staf Dokter Terawan.

"Ini lagi ada pasien," kata staf tersebut. "Saya kurang tahu," jawab dia saat kami bertanya kapan kira-kira Health Liputan6.com bisa menghubungi Dokter Terawan kembali.

Ā 

Nasib Dokter Terawan Agus Putranto

Beredarnya surat keputusan IDI yang diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI cukup mengejutkan. Sebab Dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etika kedokteran yang cukup berat.

Hal tersebut tercantum pada poin nomor tiga bagian keputusan.

"...Menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Dr TAP adalah berat (serious ethical misconduct / pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa..."

"Pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 (dua belas) bulan dimulai 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya..." kata Ketua MKEK IDI Prio Sidipratomo dalam surat PB IDI yang diperuntukkan ke Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.

Dalam surat itu, Prio kemudian meminta seluruh jajaran PB IDI dari wilayah sampai cabang serta PDSRI sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini. Penetapan rehabilitasi nama baik juga diberikan setelah Dokter Terawan menjalankan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI.

Benar atau Hoax?

Menanggapi berita yang beredar tersebut, Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI sangat terkejut.

"MKEK PB lDl itu tertutup dan tidak mungkin pemberitaan kasusĀ dokterĀ Terawan beredar viral. Informasi dan data dari MKEK PB IDI yang asli pun tidak bisa diakses (secara bebas). Saya juga heran, dari mana informasi itu beredar viral. Yang pasti tidak mungkin (dibagikan viral) dari MKEK maupun PB IDI," kata Mariya saat dihubungiĀ Health Liputan6.comĀ melalui telepon, Selasa (3/4/2018).

MengenaiĀ dugaan pelanggaran etik dr Terawan, Mariya menambahkan kalau kasus sudah diproses di MKEK PB lDl. Sementara menyoal surat keputusan MKEK PB IDI yang beredar di media sosial, Mariya belum tahu pasti apakah ituĀ hoaxĀ atau bukan.

"Tapi soal berita ituĀ hoaxĀ (palsu) atau bukan, saya juga belum tahu pasti," tambahnya.

Segala kasus etik kedokteran yang ditangani MKEK PB lDl, lanjut Mariya, bersifat internal dan hanya diketahui oleh pimpinan dan staf internal saja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya