Kemendikbud: Masuk SD Tak Boleh Ada Tes Calistung

Kini marak guru-guru di PAUD mengajarkan calistung ke anak didiknya karena banyak SD yang menerapkan tes calistung.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 19 Feb 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 15:00 WIB
Anak-anak membaca buku.
Ilustrasi anak-anak membaca buku. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Pelajaran di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seharusnya memprioritaskan pendidikan karakter bukan membaca, menulis dan berhitung (calistung) seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Didik Suhardi.

"Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung," kata Didik.

Sebagai tempat pendidikan prasekolah, kata Didik, PAUD pada dasarnya adalah tempat bermain. Maka harus diluruskan agar PAUD tidak memprioritaskan pelajaran calistung daripada karakter.

"Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," katanya dalam dialog dengan Bunda PAUD se-Sulawesi Selatan di Makassar pada akhir pekan lalu seperti dikutip laman Kemendikbud, Senin (18/2/2019).

Maraknya para guru di PAUD-PAUD mengajarkan calistung karena ada tes masuk SD yang di dalamnya ada pelajaran calistung. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan jelas bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

 

Mendikbud bakal kirim surat edaran

Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam waktu dekat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dasar supaya tidak memberlakukan adanya tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, dan hanya melihat persyaratan usia.

Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya