Liputan6.com, Jakarta Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, pencairan dana PIP akan dimulai pada 10 April dan dikhususkan untuk siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Proses pencairan dapat dilakukan melalui bank penyalur seperti Bank BRI dan Bank BSI (khusus untuk Provinsi Aceh). Pencairan dana ini sangat dinantikan oleh lebih dari 2 juta siswa di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, besaran dana yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda. Untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, masing-masing memiliki jumlah dana yang sudah ditetapkan berdasarkan klasifikasi kelas. Dana PIP ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, mulai dari pembelian seragam hingga biaya les atau kursus. Dengan bantuan ini, diharapkan beban finansial siswa dan orang tua dapat sedikit berkurang sehingga proses belajar mengajar bisa berlangsung lebih lancar.
Untuk mendapatkan dana PIP, siswa harus terlebih dahulu memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima melalui laman resmi Kemendikbud. Apabila sudah terverifikasi, siswa dapat mengambil dana melalui teller atau mesin ATM bank penyalur. Sebelum mengambil dana, pastikan bahwa rekening PIP sudah diaktifkan agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar.
Advertisement
Â
1. Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana yang akan diterima oleh siswa penerima PIP pada tahun 2025 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka. Untuk kelas akhir, besaran dana yang diterima adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Kelas 6 mendapatkan Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 9 mendapatkan Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 12 mendapatkan Rp900.000.
Dana PIP dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, sepatu, tas, dan biaya transportasi ke sekolah. Selain itu, siswa juga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk mengikuti kursus atau les yang mendukung kegiatan belajar mereka.
Â
Advertisement
2. Pencairan Dana PIP: Langkah-Langkah yang Harus Diperhatikan
Proses pencairan dana PIP dimulai pada 10 April 2025. Siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima dapat mengambil dana bantuan di bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu Bank BRI dan Bank BSI (untuk Provinsi Aceh). Namun, sebelum mencairkan dana, pastikan untuk mengaktifkan rekening PIP dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh petugas bank.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum pencairan dana adalah KTP atau Kartu Keluarga, nomor induk siswa nasional (NISN), serta dokumen pendukung lain yang diperlukan. Setelah semua dokumen siap, kunjungi bank penyalur dan ikuti proses pencairan sesuai petunjuk.
Â
3. Cek Penerima PIP Melalui Laman Resmi Kemendikbud
Untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, kunjungi laman resmi pip.dikdasmen.go.id. Di sana, siswa harus memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, sistem akan meminta verifikasi penjumlahan angka yang muncul di layar untuk memastikan identitas. Jika data sudah tercatat sebagai penerima, siswa dapat melanjutkan ke langkah berikutnya untuk mencairkan dana.
Berdasarkan sumber dari Kemendikbud, siswa yang telah terdaftar di sistem SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id dapat langsung melakukan pencairan dana sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Â
Advertisement
4. Pembagian Dana PIP Berdasarkan Kriteria Penerima
Penerima PIP di tahun 2025 terdiri dari dua kelompok utama: mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan siswa yang termasuk dalam daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Seperti yang tercatat, total penerima dana PIP pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK mencapai lebih dari 2 juta siswa. Berikut adalah rincian penerima berdasarkan data tersebut:
- SD: 938.160 siswa, dengan dana Rp211.086.000.000.
- SMP: 911.625 siswa, dengan dana Rp341.859.375.000.
- SMA/SMK: 442.698 siswa, dengan dana Rp398.428.200.000.
Sebaran penerima dana ini memastikan bahwa bantuan dapat diterima secara merata oleh siswa yang membutuhkan.
Â
5. Peringatan dan Penggunaan Dana PIP yang Tepat
Kemendikbud mengingatkan agar dana PIP digunakan dengan bijak. Dana ini tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ada penyalahgunaan atau pemotongan yang tidak sah, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya ke Halo PIP di nomor 081-244-123-425. Penggunaan dana PIP sebaiknya difokuskan pada keperluan pendidikan, seperti pembelian seragam, buku, alat tulis, dan biaya transportasi. Jangan lupa untuk memastikan pencairan dana dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Â
Advertisement
Pertanyaan Populer (PAA)
Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah dengan lebih mudah.
Siapa saja yang berhak menerima dana PIP?
Penerima PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang termasuk dalam program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Berapa besar dana yang akan diterima oleh siswa?
Bergantung pada jenjang pendidikan, besaran dana PIP yang diterima adalah Rp 225.000 untuk kelas 6 SD, Rp 375.000 untuk kelas 9 SMP, dan Rp 900.000 untuk kelas 12 SMA/SMK.
Bagaimana cara mencairkan dana PIP?
Siswa dapat mencairkan dana PIP dengan mengunjungi bank penyalur (BRI atau BSI) dan mengikuti prosedur pencairan yang ditentukan petugas bank.
