Liputan6.com, Jakarta Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang punya riwayat gagal ginjal kronis kini hanya perlu verifikasi sidik jari (finger print) untuk menjalani cuci darah (hemodialisis).
Mereka tidak perlu lagi bolak-balik memperpanjang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setiap tiga bulan sekali.
Advertisement
"Upaya yang sangat baik dan memastikan pasien cuci darah tidak perlu repot-repot lagi ke FKTP. Tentunya, hal ini juga harus diikuti dengan jenis penyakit lain, seperti thalasemia," jelas Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Senin (25/11/2019).
"Karena pasien thalasemia juga seperti penyakit gagal ginjal kronis. Walaupun frekuensi tindakan lebih banyak dialami oleh pasien cuci darah ya."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Beri Perlakuan Khusus
Pasien thalasemia mayor membutuhkan transfusi darah setidaknya 2 sampai 4 mingh sekali. Ini membantu tingkatkan sel darah merah pada tubuh.
"Intinya, penyakit-penyakit yang relatif sudah “tetap” (yang mana perawatannya rutin) diberikan perlakuan khusus layaknya pasien cuci darah," Timboel menambahkan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief pernah menyampaikan, ke depan pemberlakuan rujukan dengan verifikasi sidik jari juga dimungkinkan untuk pasien lain.
Advertisement