BPJS Watch: Verifikasi Sidik Jari Tak Hanya Pasien JKN yang Cuci Darah Saja

BPJS Watch menyarankan, verifikasi sidik jari tidak hanya berlaku untuk pasien JKN yang cuci darah saja.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Nov 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 15:00 WIB
Permenkes No 30 Tahun 2019 Ancam Pelayanan Cuci Darah
Perawat memeriksa kondisi pasien yang sedang cuci darah menggunakan alat Fresenius Medical Care dan B Braun di Ruang Hemodialisis RSUD Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/11/2019). Menurut Permenkes No 30 Tahun 2019, cuci darah hanya boleh dilakukan rumah sakit tipe A dan B. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang punya riwayat gagal ginjal kronis kini hanya perlu verifikasi sidik jari (finger print) untuk menjalani cuci darah (hemodialisis).

Mereka tidak perlu lagi bolak-balik memperpanjang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setiap tiga bulan sekali.

"Upaya yang sangat baik dan memastikan pasien cuci darah tidak perlu repot-repot lagi ke FKTP. Tentunya, hal ini juga harus diikuti dengan jenis penyakit lain, seperti thalasemia," jelas Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Senin (25/11/2019).

"Karena pasien thalasemia juga seperti penyakit gagal ginjal kronis. Walaupun frekuensi tindakan lebih banyak dialami oleh pasien cuci darah ya."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Beri Perlakuan Khusus

Permenkes No 30 Tahun 2019 Ancam Pelayanan Cuci Darah
Perawat memeriksa alat Fresenius Medical Care dan B Braun di Ruang Hemodialisis RSUD Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/11/2019). Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit akan berdampak pada pelayanan cuci darah atau Hemodialisis (HD). (merdeka.com/Arie Basuki)

Pasien thalasemia mayor membutuhkan transfusi darah setidaknya 2 sampai 4 mingh sekali. Ini membantu tingkatkan sel darah merah pada tubuh.

"Intinya, penyakit-penyakit yang relatif sudah “tetap” (yang mana perawatannya rutin) diberikan perlakuan khusus layaknya pasien cuci darah," Timboel menambahkan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief pernah menyampaikan, ke depan pemberlakuan rujukan dengan verifikasi sidik jari juga dimungkinkan untuk pasien lain. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya