Peserta JKN yang Cuci Darah Tak Perlu Lagi Perpanjang Surat Rujukan

Pasien JKN yang cuci darah tidak perlu lagi memperpanjang surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Nov 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 16:00 WIB
Permenkes No 30 Tahun 2019 Ancam Pelayanan Cuci Darah
Cuci Darah (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Cukup menggunakan verifikasi sidik jari (finger print), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cuci darah (hemodialisis) tidak perlu lagi memperpanjang surat rujukan.

Biasanya peserta JKN yang melakukan cuci darah mengurus surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas. Lalu, harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menyampaikan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) punya komitmen baru yang disepakati terkait cuci darah.

"Buat pasien JKN yang punya riwayat gagal ginjal kronis dan rutin cuci darah, sekarang tidak perlu lagi bolak-balik urus perpanjangan surat rujukan setiap tiga bulan sekali. Cukup data Anda sudah terdaftar di rumah sakit, tempat cuci darah dilakukan melalui sistem finger print," ungkap Budi saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, ditulis Jumat (22/11/2019).

Kehadiran komitmen baru ini seiring peningkatan sistem finger print yang ada di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Artinya, data pasien sudah tercatat dan tinggal melanjutkan perawatan cuci darah saja.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Rumah Sakit Harus Punya Alat Finger Print

Permenkes No 30 Tahun 2019 Ancam Pelayanan Cuci Darah
Perawat memeriksa alat Fresenius Medical Care dan B Braun di Ruang Hemodialisis RSUD Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/11/2019). Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit akan berdampak pada pelayanan cuci darah atau Hemodialisis (HD). (merdeka.com/Arie Basuki)

Komitmen finger print dalam layanan cuci darah ini diharapkan mempermudah pasien JKN. Mereka dapat mengakses layanan cuci darah tanpa repot mengurus surat rujukan dari FKTP. 

"Tapi syaratnya, rumah sakit, tempat pasien cuci darah itu harus punya alat finger print-nya. Nah, bagaimana kalau rumah sakitnya belum punya alat finger print? Kalau enggak ada finger print, kami akan dorong agar rumah sakit punya alatnya," Budi menerangkan.

Pengadaan alat finger print disediakan oleh setiap rumah sakit. 

"Pada awal sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu, setiap rumah sakit memang kesulitan pengadaan alat finger print. Tapi demi peningkatan pelayanan cuci darah terhadap pasien, kehadiran finger print ini akan membantu pasien," lanjut Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya