Dekan FKUI: Hoaks Buat Penanganan Pasien COVID-19 Terlambat, Harus Ditindak Tegas

Pemerintah seharusnya bisa lebih tegas melakukan penegakan hukum dalam menangani hoaks terkait penanganan COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 04 Agu 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 11:00 WIB
Banner hoaks
Banner hoaks

Liputan6.com, Jakarta Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam mengatakan bahwa saat ini penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia tidak hanya untuk melawan penyakitnya namun juga hoaks dan isu yang beredar.

Ari bahkan menyinggung kasus mengenai klaim obat untuk COVID-19 yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Ia dengan tegas mengatakan, orang yang mengeluarkan klaim tersebut serta yang menyebarkan isu itu ke publik harusnya ditindak tegas.

"Itu polisi tangkap saja selesai," kata Ari. "Itu mesti tegas kok. Tidak ada yang berani, saya juga bingung."

"Penipuan kan itu. Jadi kasus-kasus seperti itu mesti ditindaklanjuti. Kasus-kasus hoaks, yang menyebarkan hoaks di masyarakat juga mesti (ditindak)," kata Ari saat dihubungi oleh Health Liputan6.com pada Senin kemarin, ditulis Selasa (4/8/2020).

"Atau misalnya (anjuran) kalau sudah parah baru berobat. Ya kalau sudah parah baru berobat mengantar nyawa doang," kata dokter spesialis penyakit dalam itu menambahkan.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Pasien Termakan Hoaks

Jumlah Korban Covid-19 Terus Bertambah
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman membawa jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Tercatat ada penambhan 1.031 orang total kasus hingga Rabu (17/6/2020) pukul 12.00 WIB sebanyak 41.431 orang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ari menyebut bahwa tidak tegasnya pemerintah dalam menangani hoaks juga rentan pada berakibatnya keterlambatan dalam penanganan pasien.

"Pasien-pasien datang terlambat karena termakan oleh hoaks. Pasien-pasien datang terlambat karena mencoba herbal-herbal yang ngaco. Jadi itu yang mesti diberantas," ujarnya.

"Angka kematian kita juga tinggi karena pasien-pasien datang terlambat akibat (kurangnya) penegakan hukum."

Ari mengatakan, apabila penegakan hukum tidak dilakukan, bukan tidak mungkin penambahan angka positif COVID-19 di Indonesia akan meroket dengan cepat.

"Pemerintah seperti tarik ulur tidak jelas. Turunkan tentara dan polisi. Law enforcement. Orang tidak pakai masker ya kena sanksi. Kalau tidak punya duit penjara."

"Kampanye edukasi ini harus diikuti dengan penegakan hukum. Kalau tidak kita cuma capek-capek doang ngomong."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya