BPOM Ungkap Penjualan Pangan Olahan Melalui Online Harus Punya Izin Edar

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan bahwa penjualanan makanan dan minuman yang dilakukan secara online juga harus memiliki izin edar.

oleh Diviya Agatha diperbarui 24 Des 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi pesan makanan online | Karolina Grabowska dari Pexels
Ilustrasi pesan makanan online | Karolina Grabowska dari Pexels

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan bahwa penjualan makanan dan minuman yang dilakukan secara online juga harus memiliki izin edar.

"Penjualan pangan olahan melalui online juga harus mendapatkan izin edar dari BPOM. Kami menemukan ada 3.393 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar (TIE)," ujar Penny dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat (24/12/2021).

Penny menambahkan, temuan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association (iDEA).

"Kami telah membangun komunikasi dan kerja sama untuk sama-sama menjaga bahwa peredaran melalui online, penjualan melalui online ini tetap memenuhi standar-standar yang disyaratkan," kata Penny.

Tak hanya itu, Penny pun mengungkapkan bahwa pemblokiran pada tautan-tautan tersebut pun sudah dilakukan. Mengingat angka besaran dari produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) juga ternyata sangatlah besar.

Berdasarkan estimasi secara ekonomi, nilai produk TMK yang ditemukan oleh BPOM ada lebih dari 867 juta rupiah. Temuan tersebut didominasi oleh produk kedaluwarsa sebanyak 53 persen, produk tanpa izin edar 31,3 persen, dan produk rusak sebanyak 15,7 persen.

"Namun secara umum, dibandingkan tahun sebelumnya dalam melakukan intensifikasi pengawasan ini, terjadi penurunan sebanyak 5,2 persen dari temuan sarana peredaran TMK yang ada," kata Penny.

Produk TMK yang ditemukan pada 2021 ada sebanyak 32 persen, yang terdiri dari 30 persen ritel modern dan tradisional, 1,7 persen distributor, dan 0,3 persen dari importir. Sedangkan tahun 2020 ada sebanyak 37,2 persen.

Temuan produk TMK yang beredar di masyarakat juga mengalami penurunan. Pada tahun 2020 lalu, terdapat 83.687 temuan produk TMK yang ditemukan. Sedangkan pada tahun 2021, temuan produk TMK hanya ada sebanyak 41.306.

Produk kedaluwarsa

Dalam periode pengawasan selama Natal dan Tahun Baru, Penny juga mengungkapkan bahwa produk yang paling banyak ditemukan di Indonesia adalah produk yang sudah kedaluwarsa.

"Temuan tertinggi adalah pangan yang kedaluwarsa. Ini pun juga ditemukan ditemukan di lokasi-lokasi wilayah Indonesia tertentu, umumnya adalah di wilayah Timur yang jauh dari transportasi," ujar Penny,

Terkait hal tersebut, BPOM pun menyampaikan komitmennya untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia.

"Hal ini akan menjadi perhatian dari BPOM tentunya, dikaitkan dengan upaya kami juga mengedukasi masyarakat terkait persyaratan standar yang sudah kami keluarkan terkait cara peredaran pangan olahan yang baik," kata Penny.

Infografis

Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya