BPOM: Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Vaksin COVID-19 Bukan Masalah

Inilah penjelasan BPOM terkait masa kedaluwarsa vaksin COVID-19

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 17 Mar 2022, 17:51 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 17:59 WIB
Vaksinasi Massal di Klaster Covid-19 Cilangkap
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin untuk warga di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Vaksinasi massal di zona merah RT 03/RW 03 Cilangkap akibat klaster halal bi halal itu dilakukan terhadap warga yang telah menjalani tes usap dengan hasil negatif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 bukanlah sesuatu yang menjadi masalah.

“Enggak ada masalah memperpanjang tanggal kedaluwarsa selama jaminan data vaksin menunjukkan tetap stabil,” kata Penny kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin lazim terjadi pada vaksin-vaksin baru. Vaksin COVID-19 sendiri merupakan vaksin baru yang hanya mengantongi izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dengan data yang masih sangat singkat.

“Artinya masih dalam proses, masih dalam perkembangan, masih dalam pengamatan. Maka, saat kita berikan EUA itu yang stabilitasnya masih terbatas jadi hanya tiga bulan,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini


Diperpanjang Seiring Bertambahnya Data

Penny menambahkan, BPOM akan memberikan otorisasi pada vaksin baru dengan 2 kali n. Huruf ‘n’ menunjukkan berapa bulan masa stabilitas vaksin. Jadi, umumnya vaksin-vaksin baru mendapatkan masa kedaluwarsa selama 6 bulan.

“Tapi kemudian kalau ada data baru lagi, bisa diperpanjang lagi. Jadi ini masalah sebenarnya adalah memberikan lagi data perpanjangan dari stabilitasnya,” kata Penny.

Dalam beberapa kasus lain, banyak vaksin yang sudah mendapatkan perpanjangan masa kedaluwarsa. Ini dikarenakan vaksin-vaksin tersebut sudah bisa memberikan data ilmiah terkait uji stabilitas yang baru.

“Jadi bisa diperpanjang ke 9 bulan ada yang 12 bulan karena data barunya sudah ada jadi enggak ada masalah memperpanjang tanggal kedaluwarsa selama jaminan data menunjukkan tetap stabil.”


Dilakukan Pula di Negara Lain

Perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin juga dilakukan di negara-negara lain. Produsen vaksin memberikan data-data tersebut ke BPOM negara masing-masing. Misalnya, Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA Eropa).

“Kalau sudah ada data yang diberikan produsen vaksin, tentu akan kita evaluasi aspek keamanan dan mutunya.”

Sebelumnya, dikabarkan ada 18 juta vaksin COVID-19 yang akan kedaluwarsa pada akhir Maret 2022. Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa publik tidak perlu khawatir dengan penggunaan vaksin COVID-19.

Ketika batas kedaluwarsa vaksin hampir habis, BPOM akan melakukan evaluasi dan perpanjangan masa edar vaksin.

"Jadi, bukan (vaksin) yang kedaluwarsa diperpanjang, tapi vaksin yang sudah mendekati masa habis pakai dilakukan evaluasi data. Lalu BPOM mengeluarkan penambahan masa edarnya pada batch-batch tertentu," jelas Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 14 Maret 2022.


Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster COVID-19 Januari 2022

Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022
Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya