Mantan Menkes Dokter Terawan Diberhentikan dari Keanggotaan IDI

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 25 Mar 2022, 22:57 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 22:40 WIB
Menkes Terawan Tinjau Kondisi Dua Pasien Positif Corona di RSPI Saroso
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan usai menjenguk dua pasien positif terinfeksi Corona di RSPI Prof. DR. Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kedua pasien merupakan ibu (64) dan anak (31), kini mereka dirawat di ruangan khusus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat. Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.

 

Hingga berita ini ditulis, Liputan6.com masih menunggu konfirmasi dari IDI dan MKEK untuk keterangan lebih lanjut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya