Calon pendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) jumlahnya melonjak. Untuk itu dibentuk program Prosedur Pendaftaran Cepat (PPC) melalui website dan bekerjasama dengan bank.
Seperti diungkapkan Direktur Komunikasi Hukum dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, saat ini BPJS Kesehatan membuat PPC di beberapa kantor cabang BPJS Kesehatan dengan jumlah pendaftar lebih dari 200 orang per hari menggunakan aplikasi pendaftaran di bank.
"Karena di beberapa daerah ada penumpukan peserta, kini masyarakat bisa daftar melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id dengan memilih menu-layanan peserta. Setelah itu dia akan dapat Virtual Account dan ambil kartu di kantor BPJS. Selain itu jg bisa lewat perbankan atau PPC," kata Purnawarman saat temu media di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Purnawarman mengatakan, dalam percepat proses pendaftaran, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kependudukan sipil. "Proses pengisian aplikasi ini memakan waktu singkat sehingga mengurangi antrian. Namun syarat utama peserta yang ingin mendaftar dengan PPC yaitu peserta wajib memiliki NIK pada e-KTP atau Kartu Keluarga," jelasnya.
(Fit/Mel/*)
Seperti diungkapkan Direktur Komunikasi Hukum dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, saat ini BPJS Kesehatan membuat PPC di beberapa kantor cabang BPJS Kesehatan dengan jumlah pendaftar lebih dari 200 orang per hari menggunakan aplikasi pendaftaran di bank.
"Karena di beberapa daerah ada penumpukan peserta, kini masyarakat bisa daftar melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id dengan memilih menu-layanan peserta. Setelah itu dia akan dapat Virtual Account dan ambil kartu di kantor BPJS. Selain itu jg bisa lewat perbankan atau PPC," kata Purnawarman saat temu media di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Purnawarman mengatakan, dalam percepat proses pendaftaran, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kependudukan sipil. "Proses pengisian aplikasi ini memakan waktu singkat sehingga mengurangi antrian. Namun syarat utama peserta yang ingin mendaftar dengan PPC yaitu peserta wajib memiliki NIK pada e-KTP atau Kartu Keluarga," jelasnya.
(Fit/Mel/*)