Liputan6.com, Jakarta Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh pada penanggalan Hijriyah. Salah satu peristiwa penting dalam bulan Rajab adalah Isra' Mi'raj. Peristiwa Isra Miraj merupakan perjalanan agung Nabi Muhammad menuju langit ke-7 untuk menerima perintah salat dari Allah SWT. Kisah tersebut terjadi pada suatu malam pada tanggal 27 Rajab.
Pada 27 Rajab, umat Islam menyambut Isra' Mi'raj dengan penuh suka cita. Berbagai ibadah dilakukan seperti dzikir, doa, sholat sunnah dan puasa 27 Rajab. Menyoal puasa 27 Rajab ini, nampaknya masih menjadi perdebatan antar ulama mengenai hukum menjalankannya.
Sebagian orang percaya bahwa menjalankan puasa 27 Rajab merupakan sunnah dan bagi siapa yang menjalankannya akan memperoleh kemuliaan. Namun, ada pula yang beranggapan bahwa puasa 27 Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya.
Advertisement
Nah, seperti apa hukum dari puasa 27 Rajab sebenarnya? dan adalah dalil yang memperkuat puasa ini? Simak rangkuma Liputan6.com dari berbagai sumber mengenai puasa 27 Rajab dari berbagai sumber Kamis(4/4/2019):
Kemuliaan bulan Rajab
Bulan Rajab merupakan salah satu dari 4 bulan haram. Bulan haram merupakan salah satu bulan dalam penangggalan hijriyah yang dimuliakan. Pada bulan ini umat Islam diharamkan berbuat maksiat.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. At Taubah: 36
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.”
Mengenai empat bulan yang dimaksud, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,Dari Abi Bakrah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
“Setahun ada dua belas bulan, empat darinya adalah bulan suci. Tiga darinya berturut-turut; Zulqa’dah, Zul-Hijjah, Muharam dan Rajab”. (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
“Rajab" merupakan derivasi dari kata “tarjib” yang berarti memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut “Al-Ashobb” karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini. Ia bisa juga dipanggil “Al-Ashomm” karena tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi pada bulan ini. Boleh jadi juga disebut “Rajam” karena musuh dan setan-setan itu dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan orang-orang saleh.
Advertisement
Peristiwa Isra Miraj
Peristiwa Isra Miraj merupakan perjalanan agung Nabi Muhammad menuju langit ke-7 untuk menerima perintah salat dari Allah SWT. Kisah tersebut terjadi pada suatu malam pada tanggal 27 Rajab.
Isra Mikraj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah. Menurut al-Maududi dan mayoritas ulama,Isra Mi'raj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, yaitu antara tahun 620-621 M. Menurut al-Allamah al-Manshurfuri, Isra Mi'raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dan inilah waktu yang populer berkembang dalam sejarah Islam.
Namun, Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri menolak pendapat tersebut dengan alasan karena Khadijah radhiyallahu anha meninggal pada bulan Ramadan tahun ke-10 kenabian, yaitu 2 bulan setelah bulan Rajab, dan saat itu belum ada kewajiban salat lima waktu.
Al-Mubarakfuri menyebutkan 6 pendapat tentang waktu kejadian Isra Mikraj. Tetapi tidak ada satupun yang pasti. Dengan demikian, tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra Mi'raj meski tiap tanggal 27 Rajab dikenal dengan perayaan Isra Mi'raj.
Hukum Puasa 27 Rajab
Hukum puasa pada bulan Rajab khususnya puasa 27 Rajab kerap menjadi perdebatan apakah merupakan sunnah atau bid’ah. Dilansir dari laman NU Online, Petanyaan semacam ini juga pernah diutarakan Utsman Ibn Hakim al-Anshari terhadap Sa’id Ibn Jubair. Dialog antara keduanya dicatat oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Berikut kutipannya:
“Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim)
Hadis ini menunjukan Rasulullah pernah mengerjakan puasa di bulan Rajab walaupun tidak sebulan penuh. Ini sekaligus membuktikkan puasa Rajab bukanlah termasuk perkara bid’ah atau tercela.
Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai hadis ini. Berikut kutipannya:
“Maksud Sa’id Ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunnahkannya. Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain. Tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab dan menyunnahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunnah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut.”
Dari penjelasan Imam al-Nawawi di atas dapat dipahami bahwa melakukan puasa di bulan rajab adalah sunnah dengan beberapa alasan: pernah, dilihat dari hukum asalnya, puasa disunnahkan kapan pun selama tidak dikerjakan pada waktu terlarang, seperti hari raya Idhul Fitri atau Idhul Adha; kedua, meskipun tidak ditemukan dalil spesifik terkait puasa Rajab, namun perlu diperhatikan, Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab termasuk salah satu dari bulan haram.
Puasa 27 Rajab termasuk dalam puasa sunnah. Pada dasarnya puasa sunnah memang dianjurkan dilaksanakan untuk memperoleh kemuliaan Allah. Puasa sunnah dapat dilakuakan kapan saja kecuali hari-hari tertentu yang dilarang. Jadi, puasa 27 Rajab merupakan sunnah dan dapat dilakukan untuk memperoleh pahala.
Advertisement