Tim Mawar Diduga Terlibat dalam Kerusuhan 21-22 Mei, Ini Fakta-faktanya

Dari mengenal tim mawar hingga diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

oleh Putra Marenda diperbarui 12 Jun 2019, 10:10 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 10:10 WIB
Mantan Komandan Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan (dua kanan) ditemani tim kuasa hukumnya memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/6/2019). Chairawan mengadukan pemberitaan Majalah Tempo terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang mengaitkannya dengan Tim Mawar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kasus kerusuhan 22 Mei 2019 terus diusut oleh pihak kepolisian. Terkait proses pengusutan, banyak media yang memberitakan tentang siapa yang terlibat di kerusuhan 22 Mei 2019. 

Puncaknya muncul berita dalam majalah Tempo berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'. Berita tersebut kemudian dipermasalahkan oleh Mayjen Purnawirawan Chairawan. Seperti diketahui Mayjen Purnawirawan Chairawan adalah Mantan Komandan Tim Mawar.

Hari ini Mayjen Purnawirawan Chairawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk membuat laporan atas berita yang dibuat Tempo yang menyinggung tim mawar.

Berita yang muncul baru-baru ini memunculkan banyak pertanyaan masyarakat tentang apa yang dimaksud tim mawar dan hubungannya dengan kerusuhan 22 Mei 2019. Berikut Liputan6.com bahas tentang apa itu tim mawar dan fakta-faktanya, Selasa (11/6/2019).

Mengenal Tim Mawar

Mantan Komandan Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/6/2019). Chairawan menyebut tim yang pernah disebut menculik sejumlah aktivis tersebut sudah bubar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Nama Tim Mawar kembali muncul ke permukaan. Tim Mawar merupakan tim kecil yang pernah dibuat oleh kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, TNI-AD.

Tim Mawar adalah pihak yang bertanggungjawab atas penculikan aktivis 1997. Mayjen (TNI) Syamsu Djalal pada tahun 2014 pernah mengungkapkan pengakuan tentang kasus penculikan aktivis ini. Mantan Danpuspom TNI yang mengusut kasus penculikan aktivis itu mengatakan Tim Mawar Kopassus mengakui telah menculik sejumlah orang.

"Komandan Tim Mawar (Mayor Bambang Kristono) mengaku kalau melakukan penculikan atas perintah komandannya yakni Danjen Kopassus," kata Syamsu di depan 'Konsolidasi Korban Pelanggaran HAM' di Gedung Joeang '45, Jakarta, pada Rabu (25/6/2014) sebagaimana dikutip dari Merdeka.

Kini nama Tim Mawar kembali menyeruak ke masyarakat terkait banyak berita yang mengaiktkan Tim Mawar dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.

Fauka diketahui adalah mantan Tim Mawar yang disebut terlibat dalam aksi penculikan aktivis pada 1998 lalu. Dia juga adalah mantan anak buah Prabowo Subianto di Kopassus.

Fauka pensiun dini dengan pangkat terakhir letnan kolonel. Setelah itu, dia mendukung perjuangan Prabowo dalam kontestasi pemilu presiden 2014 dan 2019.

Mayjen Purnawirawan Chairawan: Tim Mawar sudah bubar

Mantan Komandan Tim Mawar Adukan Tempo ke Dewan Pers
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen Purnawirawan Chairawan (dua kanan) ditemani tim kuasa hukumnya memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/6/2019). Chairawan menilai pemberitaan Majalah Tempo terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menyinggung Tim Mawar tidak tepat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Mayjen Purnawirawan Chairawan, mantan komandan Tim Mawar tidak terima dengan banyaknya pemberitaan yang mengaitkan Tim Mawar dengan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019. 

Mayjen Purnawirawan Chairawan telah mendatangi Dewan Pers bersama sejumlah kuasa hukum. Mantan komandan tim mawar melaporkan Majalah Tempo terkait berita yang menyinggung Tim Mawar. Di sela melaporkan ke Dewan Pers, beliau juga berikan beberapa statement publik.

"Kita bermaksud mengajukan ke Dewan Pers karena ada berita ini saya merasa dirugikan, karena Tim Mawar itu sudah bubar tahun '99 sesuai surat keputusan pengadilan," kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/6) terlansir dari Merdeka.com.

Setelah pelaporan ke Dewan Pers, Mayjen Purnawirawan Chairawan juga melaporkan kasus itu ke polisi. 

"Ini melaporkan Majalah Tempo. Karena pemberitaan halaman depan, saya keberatan. Hanya itu saja," ujar Mantan Komando Tim Mawar di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/6/2019).

 

 

Polri Segera Panggil Mantan Anggota Tim Mawar

Dalang kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019 terus diusut Polisi. Dari proses pengusutan munculah nama anggota Tim Mawar yang diduga ikut terlibat. Terkait dengan diduganya Tim Mawar Terlibat, pihak polisi pun memberikan sebuah statement ke publik.

"Sehubungan adanya keterlibatan salah satu tim begitu, sedang dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya, penyidik melakukan upaya penyelidikan dengan memperhatikan berbagai sumber informasi, termasuk dari media tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6) seperti terlansir dari Merdeka.com

Kepolisian sudah berencana memanggil mantan anggota Tim Mawar Letkol (Purn) Fauka Noor Farid terkait dugaan pengerahan massa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

"Kami akan panggil saudara F karena sudah disebut namanya di dalam BAP. Disebut oleh salah seorang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Hingga saat ini sudah ada sebanyak 447 orang yang tersangka sebagai tersangka kerusuhan 22 Mei. Sementara 67 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Tempo Siap Ikuti Proses

Majalah Tempo membuat hal yang menurut Mantan Komandan Tim Mawar tidak pantas dan memberatkan terkait halaman depan Majalah Tempo yang menyinggung Tim Mawar dan Perusuh 21-22 Mei 2019. Menanggapi masalah tersebut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo yakni Arif Zulkifli berikan pernyataan tentang upaya Mayjen Purnawirawan Chairawan tempuh jalur hukum. 

"Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," kata Arif kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya