5 Cara Isi SPT Online Tahunan, Pahami Langkah-Langkahnya

Memahami cara isi SPT online wajib bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

oleh Laudia Tysara diperbarui 04 Agu 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 17:00 WIB
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (03/03/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (03/03/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta Memahami cara isi SPT online wajib bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diketahui, pihak yang telah memiliki NPWP dan lalai melaporkan atau mengisi SPT Tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan undang-undang terkait.

Direktorat Jendral Pajak menjelaskan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pihak yang disebut sebagai wajib pajak lapor SPT adalah memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp 60 juta. Lalu bagaimana dengan orang yang berpenghasilan kurang dari jumlah tersebut? Jika Anda telah memiliki NPWP, berarti tetap wajib mengisi SPT adalah sebagai pelaporan secara online.

Cara isi SPT online tahunan di mulai dengan mempersiapkan persyaratan berupa dokumen untuk mengisi formulirnya. Lalu cara isi SPT online lakukan login ke halaman DJP Online, mengurus EFIN, registrasi, dan final pelaporan SPT tahunan.

Berikut Liputan6.com ulas cara isi SPT online tahunan lebih jauh dari berbagai sumber, Rabu (4/8/2021).

Syarat Cara Isi SPT Online Tahunan

Ilustrasi ponsel | cottonbro dari pexels
Ilustrasi ponsel | cottonbro dari pexels

Orang yang wajib mengisi SPT adalah mereka yang sudah memiliki NPWP. Jika memiliki NPWP, pastikan untuk membayar dan melaporkan pembayaran pajak.

Pihak yang disebut sebagai wajib pajak lapor SPT adalah orang-orang yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp 60 juta.

Lalu bagaimana dengan orang yang berpenghasilan kurang dari jumlah tersebut? Jika Anda telah memiliki NPWP, berarti tetap wajib mengisi SPT adalah sebagai pelaporan secara online.

Perlu diketahui pihak yang telah memiliki NPWP dan lalai melaporkan SPT Tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan undang-undang terkait. Maka dari itu pastikan sudah melakukannya dengan benar, ya.

Berikut syarat cara isi SPT online:

1. Alamat email pribadi.

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (syarat cara isi SPT online ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat Anda bekerja).

3. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk syarat cara isi SPT online yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya syarat cara isi SPT online berupa nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Cara Isi SPT Online Tahunan untuk Login

Ilustrasi laptop | Vlada Karpovich dari Pexels
Ilustrasi laptop | Vlada Karpovich dari Pexels

Jika beras-berkas sudah aman, maka cara isi SPT online selanjutnya Anda bisa menuju tahap selanjutnya dengan mengikuti tahapan berikut ini:

1. Anda dapat melakukan cara isi SPT online dengan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

2. Begitu masuk ke halaman utama, cara isi SPT online silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera di layarmu dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

3. Begitu formulir telah tampak di layar, cara isi SPT online isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S, cara isi SPT online akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, cara isi SPT online jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian "D" lalu klik "OK". Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.

Cara Isi SPT Online Tahunan untuk Mengurus EFIN

Ilustrasi laptop | Pixabay
Ilustrasi laptop | Pixabay

Cara isi SPT online tahunan adalah mengajukan permohonan EFIN. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara isi SPT online untuk mengurus EFIN sebagai berikut:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Cara isi SPT online untuk mengurus EFIN juga bisa diajukan secara online melalui email kantor pajak sesuai domisili wajib pajak. Pengajuan EFIN melalui email ini juga harus melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan yang diperlukan seperti pada pengajuan EFIN secara online.

Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.

Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

Cara Isi SPT Online Tahunan untuk Registrasi

Ilustrasi ponsel | cottonbro dari Pexels
Ilustrasi ponsel | cottonbro dari Pexels

Setelah mendapatkan EFIN, cara isi SPT online perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

Masukkan NPWP dan EFIN, cara isi SPT online untuk registrasi mulai isi kode keamanan dan pilih submit. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, cara isi SPT online selanjutnya buat password dan lakukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu cara isi SPT online mulailah mengisi data yang diperlukan.

Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan, cara isi SPT online pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

Setelah itu, cara isi SPT online akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

Cara Isi SPT Online Tahunan untuk Final

Ilustrasi laptop | picjumbo.com dari Pexels
Ilustrasi laptop | picjumbo.com dari Pexels

Di sini Anda akan diminta cara isi SPT online dengan mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak.

Bagian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara cara isi SPT online bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, cara isi SPT online bisa mengosongi kolom ini.

Klik berikutnya, setelah ini cara isi SPT online akan diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

Di tahap selanjutnya, cara isi SPT online isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu cara isi SPT online masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya