Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Polres Metro Depok untuk mengetahui lebih dalam aksi pembakaran mobil polisi saat menangkap ketua ormas berinisial TS. Tidak hanya itu, Kompolnas mendatangi langsung lokasi penangkapan dan pembakaran mobil kepolisian di Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan kedatangan pihaknya ke Polres Metro Depok untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Kompolnas membenarkan adanya sejumlah orang diperiksa sebagai saksi dan sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga
"Kami juga tadi update sudah sekian orang yang sudah diperiksa dan sekian orang yang sudah ditetapkan tersangka, dalam konteks pembakaran mobil maupun kekerasan atau benda yang lain," ujar Anam, Minggu (20/4/2025).
Advertisement
Kompolnas mendapatkan informasi cukup detail, termasuk melihat rekaman video saat kejadian. Kompolnas dapat mengetahui secara jelas terhadap duduk perkara mengenai peristiwa penangkapan tersangka hingga perusakan dan pembakaran mobil polisi.
"Kami saat ini mendalami apa sebenarnya yang terjadi, termasuk juga ngecek karena ada juga beberapa video yang disampaikan kepada kami, kami juga lihat (peristiwa mobil polisi dibakar)," jelas Anam.
Anam menekankan, salah satu yang paling penting dalam konteks ini, adalah siapa pun yang tidak puas dengan upaya penegakan hukum, maka dapat menempuh jalur pengadilan. Anam menegakan tidak boleh menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
"Ini ancamannya tidak hanya kepada polisi, tapi kepada negara kita semua, itu yang pertama. Kedua adalah begini, setelah kita lihat video, salah satu yang paling penting kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas. Oleh karenanya, kami mengajak warga untuk kooperatif terhadap bagaimana mengungkap peristiwa ini," ucap Anam.
Kompolnas Imbau Masyarakat yang Tahu Peristiwa untuk Lapor Polisi
Anam mengungkapkan, apabila terdapat warga mengetahui persis peristiwanya untuk datang ke kantor polisi. Anam menjamin akan disambut dengan baik dan diperiksa, sehingga akan menjadi jelas duduk perkara peristiwanya.
"Tapi kalau dia kooperatif, ya pasti ada pengurangan. Tapi kalau dia lari dan sebagainya, ya pasti ada penegakan hukum yang lebih serius. Kami mengajak, ayo kita jaga kondusivitas Depok, termasuk juga mengajak siapa pun yang melakukan pembakaran, kekerasan terhadap anggota polisi dan sebagainya untuk kooperatif datang. Takut nanti diapa-apain sama polisi? Kompolnas akan jamin polisi akan bekerja secara profesional. Kalau ada apa-apa lapor pada Kompolnas, nah itu penting dalam konteks itu," ucap Anam.
Anam mengapresiasi Kapolres Depok yang memberikan informasi cukup detail mengenai duduk peristiwa tersebut. Bahkan Kompolnas ditunjukkan dari sisi administrasi sampai dilakukan penangkapan, serta background-nya dan sebagainya.
"Kami ditunjukkan surat dan sebagainya, nah itu kami terima kasih. Karena penting itu untuk memastikan SOP juga berjalan, karena penegakan hukum juga harus berdasarkan SOP," terang Anam.
Â
Advertisement
Awal Mula Kasus Pembakaran Mobil Polisi
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelskan penangkapan ketua ormas itu dilakukan berdasarkan laporan kepolisian terkait kasus dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Ketua ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi.
"Iya peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan haknya," ujar Bambang, Minggu (20/4/2025).
Tersangka menguasai sebuah lahan sebagai pemilik atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi dasar penguasaan lahan tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti atas kepemilikannya.
"Penguasaan lahan. Dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas apa, tidak dapat menunjukkan," jelas Bambang.
Di sisi lain, pemilik lahan yakni sebuah perusahaan properti dapat menunjukkan alas haknya, namun ketua ormas tetap bersikukuh mengakui lahan yang dikuasai adalah miliknya.
"Kalau dibilang sengketa enggak bisa juga. Kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak, sedangkan peristiwa kita ini yang satu punya alas hak, yang satu enggak punya tapi mengklaim," terang Bambang.
Keributan perselisihan soal lahan terjadi pada 23 Desember 2024. Terdapat sebuah perusahaan properti yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Namun lahan tersebut telah diklaim tersangka sebagai tanah miliknya.
"Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan, somasi sudah," kata Bambang.
Tersangka di lahan tersebut membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk. Pada saat keributan di lahan tersebut terjadi, tersangka sempat menggunakan air softgun dan menembakannya ke alat berat yang disewa perusahaan properti.
"Sudah sempat ditodongkan, sudah sempat ditembakkan kepada ekskavator yang akan digunakan untuk proses pemasangan pagar dari proyek pembangunan," ucap Bambang.
Atas dasar dan laporan tersebut, Polres Metro Depok menangkap tersangka di Kampung Baru. Namun saat tersangka telah ditangkap dan dibawa menggunakan mobil, terjadi penyerangan massa ke petugas kepolisian lainnya yang juga menggunakan mobil.
"Iya (banyak massa), pakai balok masuk ke dalam mobil, kaca mobil pecah semua," ungkap Bambang.
