Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Drummer Superman Is Dead itu kembali ditahan atas dugaan kasus pengancaman. Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya Jerinx sempat ramai diberitakan usai kasus Covid-19 yang menyebut 'IDI Kacung WHO' dan berujung dianggap sebagai penebar kebencian. Dari aksinya tersebut, Jerinx ditahansesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Kini Jerinx kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ditemani sang istri, Nora Alexandra, musisi asal Bali itu akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Menurut pihak jaksa, keputusan ditahannya Jerinx diambil agar mempermudah proses sidang ke depannya hingga khawatir melarikan diri.
Â
Â
Â
Â
Resmi Ditahan
Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi kembali menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan pengancaman. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (1/12/2021).
"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari,"Â jelas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Ia menerangkan, kejaksaan menahan Jerinx dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk mempermudah proses persidangan hingga khawatir menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Advertisement
Didampingi Istri
Jerinx terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum nantinya menjadi penghuni rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya Jerinx telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 17.03 WIB.
Jerinx terlihat sudah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 024. Jerinx tak sendiri, sang istrinya, Nora Alexandra dan manager turut mendampingi.
Dugaan Kasus Pengancaman
Jerinx mengungkap sudah siap untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Ia mneyebut akan hadir sebagai bentuk kooperatif.
"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menajalani tahap kedua," ujar Jerinx di Kejari Jakarta Pusat sebelum pemeriksaan.
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Musisi kelahiran 1977 itu dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement