Liputan6.com, Jakarta Fungsional adalah istilah yang sering digunakan di berbagai bidang. Tentunya kamu sudah tidak asing dengan istilah jabatan fungsional, yang biasanya ada pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fungsional adalah istilah yang merujuk pada sesuatu yang dilihat dari segi fungsinya. Istilah fungsional ini juga dikenal penggunaannya dalam ilmu Sosiologi. Fungsional dalam sosiologi membahas banyak hal dalam masyarakat.Ā
Baca Juga
Advertisement
Tatanan pemerintahan, teknologi, hingga norma merupakan beberapa di antara jenis fungsional dalam pembahasan Sosiologi. Mengenali penggunaan istilah fungsional sesuai konteksinya tentu sangatlah penting.
Berikut Liputan6.com rangkum dari dosen pendidikan dan BKD Provinsi Banten, Kamis (27/1/2022) tentang fungsional adalah.
Fungsional adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fungsional adalah dilihat dari segi fungsi. Selain itu, arti fungsional juga memiliki makna lainnya, yaitu berdasarkan jabatan. Kata fungsional kerap kali digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang mengutamakan fungsi, misalnya saja peralatan rumah. Tentunya kamu sudah tidak jarang mendengarkan kalimat āPeralatan tersebut sangat fungsional, tidak hanya mementingkan bentuk yang indah.ā
Fungsional adalah istilah yang juga dikenal dalam ilmu Sosiologi. Dalam hal ini, fungsional merujuk pada aspek sosial yang ditinjau berdasarkan fungsinya. Fungsional adalah penggambaran kehidupan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.
Selain penggunaan secara umum untuk segala sesuatunya, istilah fungsional juga sering digunakan untuk menjelaskan jabatan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan fungsional dalam hal ini adalah seorang PNS atau ASN yang memiliki fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.
Advertisement
Mengenal Fungsional dalam Ilmu Sosiologi
Lebih lanjut, kamu perlu memahami istilah fungsional ini dalam ilmu Sosiologi. Fungsional adalah istilah yang juga menjadi salah satu bahasan pada objek kajian Sosiologi. Hal ini berkaitan dengan perubahan sosial dalam masyarakat yang begitu cepat, sehingga dalam bentuk perubahan tersebut dapat bersifat fungsional. Dalam hal ini, fungsional adalah suatu hal yang memberikan pembagian dalam sistem pekerjaan untuk mencapai keteraturan sosial di masyarakat.
Mengutip dari dosensosiologi, fungsional pada hakekatnya menjadi istilah yang merujuk pada aspek sosial yang ditinjau berdasarkan pada fungsinya. Fungsional adalah bentuk penggambaran atas kehidupan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah disepakati bersama tanpa adanya aling-aling masalah sosial yang terjadi dan menganggap bahwa apa yang ada adalah bagian dari pada warna dalam menjalani kehidupan.
Menurut Parson, fungsional adalah serangkaian bentuk kumpulan terkait dengan kegiatan manusia dalam pemenuhan arti kebutuhan yang berjalan sesuai dengan sistem sosial.
Teori Fungsionalisme
Teori fungsional adalah kajian tentang pandangan sebagai sistem yang terdiri dari bagian yang saling terkait satu sama lain. Hal ini berkaitan dengan semua elemen masyarakat saling memengaruhi dan mebutuhkan antara satu dengan lainnya. Masing-masing elemen masyarakat harus mampu menjalankan fungsinya dengan baik agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan normal. Apabila unsur-unsur dalam masyarakat bergera sendiri, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya disfungsi.
Perubahan sistem dalam masyarakat merujuk pada fungsi baru yang berguna bagi kehidupan. Fungsi baru ini tidak langsung diterima oleh masyarakat luas. Beberapa kelompok orang menentang suatu kebijakan atau tatanan baru dengan berbagai alasan. Menurut teori fungsional, suatu fungsi baru tercipta untuk memudahkan kegiatan masyarakat. Pembentukan fungsi baru ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mengubah seluruh tatanan dan mengganti dengan tatanana yang baru serta mengubah sebagian tatanan karena dianggap tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Advertisement
Mengenal Jabatan Fungsional
Dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).Ā Pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara.
Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Sehingga dapat disimpulkan pengertian jabatan fungsional adalah jabatan yang secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebut dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu.
Meskipun jabatan fungsional tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi birokrasi pemerintah, namun ditinjau dari sudut fungsinya, jabatan tersebut harus tetap ada untuk memungkinkan organisasi menjalankan tugas pokoknya.
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang āmiskin struktur, namun kaya fungsiā.