Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) merekomendasikan pasien positif Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 jika ingin melakukan isolasi mandiri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Selain mengatur tentang syarat dan durasi isoman pasien Omicron, SE tersebut juga memaparkan kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien Omicron. Hal ini perlu diperhatikan oleh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai 4 kriteria pasien Omicron yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi mandiri, beserta syarat isoman dan durasi isoman pasien Omicron yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, Jumat (11/2/2022).
Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dan Selesai Isoman
Berikut adalah 4 kriteria sembuh untuk pasien Omicron, sebagaimana diatur dalam SE terbaru Menkes:
1. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari.
3. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam. Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai.
4. Kriteria sembuh untuk pasien Omicron, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2.
Advertisement
Syarat Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut ini beberapa syarat isolasi mandiri bagi pasien Omicron, antara lain:
1. Paling tidak berusia < 45 tahun.
2. Tidak memiliki komorbid.
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sementara, untuk  syarat isolasi mandiri pasien Omicron untuk rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
2. Pastikan ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
3. Dapat mengakses pulse oksimeter.
Apabila pasien Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Waktu Durasi Isolasi Mandiri
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan waktu isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala minimal 10 hari. Bagi pasien bergejala ringan, isolasi mandiri minimal 10 hari dengan penambahan 3 hari bebas gejala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Terkait kebijakan exit test untuk menyelesaikan isoman, berdasarkan situasi dan kondisi terkini, maka hanya diwajibkan pada kasus positif yang telah merasakan perbaikan gejala pada hari kelima dan keenam isolasi," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 4 Februari 2022.
Menurut Wiku, pasien bisa menyelesaikan masa isolasi jika hasil Cycle Threshold (CT) value tes Polymerase Chain Reaction (PCR) lebih dari 35 selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
"Jika memungkinkan, masyarakat dapat melakukan exit test untuk memastikan bahwa penyintas benar-benar sehat sebelum melakukan aktivitas dan tidak membahayakan orang lain,"Â tambahnya.
Advertisement
Syarat Isolasi di Rumah Sakit Pasien Omicron
Pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron, juga tertulis mengenai syarat isolasi di rumah sakit bagi pasien Omicron, antara lain:
1. Pasien Omicron yang bergejala berat-kritis, wajib dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
2. Sementara Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.
3. Pasien Omicron yang di rawat di rumah sakit sudah mengalami perbaikan klinis, wajib dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 (dua puluh empat) jam.
4. Apabila hasil masih positif, maka lokasi isolasi pasien Omicron akan dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi di atas.
5. Kasus konfirmasi COVID-19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
6. Disarankan oleh Kemenkes, PPLN positif Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) melakukan isolasi di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan PPLN positif Omicron dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit.