Liputan6.com, Jakarta - Memahami cara registrasi kartu ini penting bagi setiap pelanggan jasa telekomunikasi Indonesia. Apabila mengalami proses yang gagal, ulangi dengan cara registrasi kartu yang gagal. Melakukan registrasi kartu di Indonesia ini wajib dilakukan.
Kebijakan cara registrasi kartu ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan cara registrasi kartu wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Nah, cara registrasi kartu yang gagal bisa dilakukan dengan lima pilihan. Cara registrasi kartu yang gagal bisa dilakukan dengan mengecek validasi identitas diri, melakukan registrasi melalui website, mengulang registrasi SMS, menghubungi call center, dan mendatangi gerai resminya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam lima cara registrasi kartu yang gagal, Rabu (24/8/2022).
Cara Registrasi Kartu yang Gagal
Memahami cara registrasi kartu perdana yang gagal, bukan berarti tidak bisa dilakukan. Cara registrasi kartu perdana seperti XL, Indosat, Tri, Smartfren, dan Telkomsel yang gagal bisa ditempuh dengan metode yang sama.
Bagaimana cara registrasi kartu yang gagal tersebut? Liputan6.com lansir dari berbagai sumber, cara registrasi kartu yang gagal bisa dilakukan melalui hal-hal berikut ini:
1. Cek NIK dan KK
Cara registrasi kartu yang gagal bisa dilakukan dengan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) di Dukcapil. Dukcapil akan memberikan validasi data kependudukan yang belum terdaftar.
Sebelum melakukan cara registrasi kartu yang gagal di Dukcapil, teliti kembali saat pengisian nomor. Ini karena bisa jadi, kesalahan bukan di Dukcapil tetapi pada salah angka saat mengisikan NIK dan KK.
2. Registrasi di Website Resmi
Cara registrasi kartu yang gagal bisa dilakukan dengan mengunjungi situs website resmi. Melakukan registrasi kartu perdana di situs website resmi lebih direkomendasikan karena lebih mudah dan lebih pasti hasilnya.
- Cara registrasi kartu, siapkan koneksi internet yang stabil dan kunjungi situs website resmi operator dengan menulis kata kunci nama operator tersebut.
- Cara registrasi kartu, kemudian diselesaikan dengan memasukkan nomor yang dimiliki beserta data yang dibutuhkan lainnya, dan tunggu notifikasi registrasi berhasil muncul.
Advertisement
Cara Registrasi Kartu yang Gagal Selanjutnya
3. Mengulang Registrasi Lewat SMS
Cara registrasi kartu yang gagal selain kedua langkah itu, bisa dilakukan dengan mengulang registrasi dengan SMS secara berkala dan lakukan dengan ketelitian. Cara registrasi kartu yang gagal dengan SMS, kirim sesuai format operatornya.
- Cara registrasi kartu Indosat, Smartfren, dan Tri pakai format NIK#NomorKK#.
- Cara registrasi kartu Telkomsel pakai format Reg (spasi) NIK#NomorKK.
- Cara registrasi kartu XL Axiata pakai format Daftar#NIK#Nomor KK.
4. Call Center
Cara registrasi kartu yang gagal bisa dilakukan dengan menghubungi call center. Siapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK. Cari tahu nomor call center sesuai operator yang digunakan, kemudian jangan ragu untuk mengikuti seluruh panduan dari tim layanan pelanggan untuk cara registrasi kartu yang gagal.
5. Mendatangi Gerai Resmi Operator Terdekat
Cara registrasi kartu yang gagal terakhir adalah mendatangi gerai perusahaan operator terdekat. Cara registrasi kartu yang gagal ini lebih mudah dan aman dilakukan, cukup datang ke gerai resmi dengan membawa KTP dan KK.
Kedua identitas tersebut akan berguna dalam proses registrasi data untuk menyelesaikan cara registrasi kartu yang gagal. Lebih baik lagi, membawa surat pernyataan bahwa identitas diri sudah tervalidasi oleh pihak terkait dan masih tetap gagal melakukan registrasi.
Cara Registrasi Kartu Tanpa KK
Apakah cara registrasi kartu bisa dilakukan tanpa Kartu Keluarga (KK)? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan aturan cara registrasi kartu perdana tidak bisa dilakukan tanpa KK.
Aturan cara registrasi kartu dengan KK ini ditetapkan sejak tahun 2017 dan mulai diberlakukan 31 Oktober 2017. Mengapa cara registrasi kartu harus dengan KK?
Ini karena cara registrasi kartu harus menggunakan identitas data kependudukan yang dimuat dalam KK berupa NIK dan nomor KK.
Aturan cara registrasi kartu tanpa KK tidak bisa dilakukan ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.
Pihak Kominfo menegaskan, peraturan ini akan berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib melakukan cara registrasi kartu dengan KK sebagai identitas sah, sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.
Apabila ingin cara registrasi kartu tanpa KK, pelanggan harus tetap menyiapkan data diri yang diperlukan untuk diinput atau dimasukkan dalam proses registrasi. Misalnya saja bisa dengan membawa foto KK, membawa hasil scan KK, membawa catatan berupa NIK dan nomor KK.
Â
Â
Advertisement