Pemprov Lampung Buka Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2025, Bayar Cuma Setahun!

Program itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda delapan, tanpa melihat seberapa lama tunggakan pajaknya.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 18 Apr 2025, 04:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2025, 04:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak. Foto : (Merdeka.com/Arie Basuki).
Ilustrasi pemutihan pajak. Foto : (Merdeka.com/Arie Basuki).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Provinsi Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung akan membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025. Program itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda delapan, tanpa melihat seberapa lama tunggakan pajaknya.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengumumkan program itu saat meninjau langsung layanan inovatif Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025). Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa program pemutihan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memudahkan masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.

"Mulai 1 Mei, pemutihan pajak berlaku. Masyarakat cukup bayar pajak satu tahun berjalan saja. Sanksi administratif dihapus, bahkan balik nama gratis tanpa peduli asal kendaraan," kata Mirza.

Program itu juga menjadi bentuk sinergi antara Pemprov Lampung dan pihak kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Samsat Drive Thru Resmi Dibuka, Bayar Pajak Cuma Butuh 15 Menit

Tak hanya kabar soal pemutihan pajak, Mirza juga memperkenalkan layanan baru yang bikin urusan pajak makin simpel: Samsat Drive Thru.

“Inovasi ini hadir karena banyak warga mengeluhkan proses pajak yang lambat dan berbelit. Lewat drive thru, semua bisa diselesaikan hanya dalam 15-20 menit,” jelas dia.

Layanan itu tersedia di dua titik di Kota Bandar Lampung dan rencananya akan diperluas ke Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Dengan sistem drive thru, pemilik kendaraan tak perlu turun dari motor atau mobil untuk bayar pajak maupun memperpanjang STNK.

Salah satu warga, Sutiman (74), tak bisa menyembunyikan rasa puasnya setelah mencoba layanan tersebut.

"Bagus sekarang. Gak kaya dulu, harus ke tempat jauh dan lama. Sekarang dekat, cepat, dipermudah banget," ungkapnya.

Kesempatan Terakhir! Tak Ikut Pemutihan, Siap-siap Data Kendaraan Dihapus

Dalam pernyataannya, Gubernur menegaskan bahwa pemutihan itu adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat yang belum taat pajak. Pasalnya, pada tahun berikutnya, kepolisian akan langsung menerapkan penegakan hukum.

“Tahun depan, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang Nomor 2. Kendaraan yang tidak taat pajak bisa dihapus dari data kepolisian,” tegas dia.

Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung baru mencapai 38 persen. Angka yang tergolong rendah itu menjadi salah satu pemicu lahirnya program pemutihan besar-besaran tersebut. 

Pemerintah berharap, lewat program itu, masyarakat makin sadar pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Selain itu, pelayanan pun terus ditingkatkan, termasuk pelayanan Samsat Ladies di Mall Boemi Kedaton (MBK) yang dirancang ramah dan cepat, khususnya untuk kaum perempuan.

"Doakan agar teman-teman Bapenda bisa terus semangat melayani masyarakat, dan semoga masyarakat Lampung juga semangat membayar pajak demi kemajuan daerah kita," dia memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya