Diduga Gangguan Jiwa dan Kanibal, Pria Ini Tega Penggal Kepala Sang Bibi

Pria yang diduga kanibal dan idap gangguan jiwa berhasil ditangkap usai penggal kepala bibinya untuk dibuat sup.

oleh Arini Nuranisa diperbarui 01 Sep 2022, 12:50 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 12:50 WIB
Diduga Kanibal, Pria Ini Tega Penggal Kepala Sang Bibi untuk Dijadikan Sup
Ilustrasi memasak di tungku. (Sumber: Reserve America / Siakapkeli)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria yang diduga idap gangguan jiwa dan kanibal telah ditangkap oleh polisi setelah diduga memenggal kepala bibinya dan dijadikan sup.

Tersangka berusia 45 tahun memenggal bibinya yang bernama Priscilla menggunakan parang di peternakan suami korban yang terletak di Oju, Nigeria. Diketahui, pria bernama Jeremiah Ode ini memasak kepala sang bibi menjadi sup dan memakannya sebelum tertangkap oleh kerabatnya pada 19 Agustus, seperti dilapor dari berita harian Nigerian.

Tersangka ditangkap dan diadili di Pengadilan Magistrat Makurdi atas tuduhan kanibalisme. Seorang saksi mengatakan kepada polisi bahwa tersangka pergi ke peternakan pamannya tempat korban bekerja sebelum membunuhnya dengan parang. Berikut kisah selengkapnya yang Liputan6.com lansir dari Siakapkeli.my, Kamis (1/9/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dimasak jadi sup

Diduga Kanibal, Pria Ini Tega Penggal Kepala Sang Bibi untuk Dijadikan Sup
Ilustrasi parang. (Sumber: Siakapkeli)

Usai memenggal kepala korban, tersangka yang selama ini dikenal masyarakat sebagai 'orang gila' memanfaatkannya untuk membuat sup. Menurut warga setempat, keluarga korban keluar mencarinya setelah dia tidak kembali dari peternakan tetapi baru ditemukan saat tersangka sedang memakan kepalanya.

Tersangka bersaksi kepada polisi bahwa dia dan korban berkelahi dengan parang sebelum dia memukulinya dan membunuhnya.

Surat kabar Nigeria Stateflash melaporkan: "Polisi menganggap narasi itu terlalu normal untuk dikatakan oleh orang gila. Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk mendakwanya.".


Tersangka ditahan

Meskipun jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa telah mengaku melakukan kejahatan, tetapi tidak ada pengakuan karena tidak ada yurisdiksi.

Melansir Daily Mail, Kepala Hakim, Regina Alagh, memerintahkan agar tersangka ditahan di Pusat Pemasyarakatan Federal, Makurdi. Dan sejak itu dia mengaku bersalah atas tuduhan di pengadilan, menurut laporan setempat. Kasus ini dilaporkan telah ditunda hingga 11 November untuk meminta nasihat hukum dari Kementerian Negara Kehakiman setempat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya