PKWT Adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pahami dari Definisinya

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 08 Jan 2023, 10:45 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2023, 10:45 WIB
PKWT Adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pahami dari Definisinya
Ilustrasi pekerja. Credits: pexels.com by Mikhail Nilov

Liputan6.com, Jakarta PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Istilah PKWT ini dikenal dengan pekerja kontrak atau adanya kontrak kerja selama waktu tertentu yang mengikat para karyawan di Indonesia.

PKWT adalah suatu aturan yang perlu dipenuhi oleh pekerja. Istilah PKWT adalah istilah yang berkaitan dengan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Istilah ini juga diatur dalam  UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Biasanya, seseorang sebelum diangkat sebagai karyawan, ada aturan yang menjelaskan mengenai hak, kewajiba, hingga PKWT yang wajib untuk ditaati bersama antara perusahaan maupun karyawan baru.

Untuk lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian PKWT yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (8/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengenal PKWT

PKWT Adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pahami dari Definisinya
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/fauxels

Seperti yang telah dijelaskan di atas, PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam suatu perusahaan atau instansi, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Sedangkan menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, disebutkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Istilah PKWT biasanya digunakan untuk mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Istilah ini juga dikenal dengan sebuah kontrak yang dilakukan antar karyawana dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, PKWT ini tidak bisa berlaku pada pekerjaan yang bersifat tetap atau dikerjakan secara rutin dalam waktu yang lama. Pekerjaan yang termasuk dalam PKWT adalah pekerjaan yang dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sifatnya musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.


Jenis- Jenis PKWT

PKWT Adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pahami dari Definisinya
Ilustrasi Karyawan Credit: pexels.com/Fox

1. PKWT untuk Pekerjaan Sementara

PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dalam hal ini paling lama ialah selama 3 tahun. Namun PKWT ini dapat putus hukum jika pekerjaan dapat diselesaikan daripada yang diperjanjikan.

2. PKWT untuk Pekerjaan Musiman

Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Hal ini membuat pelaksanaan PKWT dapat dilakukan pada musim tertentu. Dalam pelaksanaanya, PKWT pekerjaan musiman dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Selain itu, bagi buruh atau pekerja yang menjalaninya hanya untuk pekerjaan tambahan. PKWT pekerjaan musiman bersifat tetap dan tidak dapat dilakukan pembaharuan.

3. PKWT untuk Pekerjaan Produk Baru

PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang dapat berhubungan dengan produk baru. Misalnya PKWT yang dilakukan kepada buruh atau pekerja yang berhubungan dengan produk tambahan dan masih dalam masa percobaan atau penjajakan. Masa percobaan produk baru ini ialah paling lama selama 2 tahun. Dan dapat diperpanjang oleh perusahaan untuk satu kali selama 1 tahun. Selain itu, PKWT untuk pekerjaan produk baru hanya boleh diberlakukan bagi pekerja di luar pekerjaan pokok yang biasa dilakukan pekerjaan.

4. PKWT untuk Pekerjaan Harian Lepas

Meskipun dalam ranah pekerja lepas, namun ada ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan ini. Misalnya jenis pekerjaan yang berubah dan upah yang berdasarkan kehadiran dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian lepas.

Pekerja harian lepas dilakukan selama kurang dari 21 hari selama satu bulan. Jika pelaksanaan pekerjaan harian lepas selama 21 dan lebih dari 3 bulan atau lebih, maka perjan perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Selain itu bagi pengusaha wajib membuat perjanjian kerja lepas secara tertulis. Daftarnya berupa nama, alamat perusahaan, alamat pekerja, jenis pekerjaan, hingga besaran upah atau imbalan lainnya.


Perbedaan PKWT dengan PKWTT

PKWT Adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pahami dari Definisinya
Ilustrasi Karyawan Credit: pexels.com/Harleen

Istilah PKWT dan PKWTT adalah dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sementara PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berikut ini perbedaan antara kedua istilah tersebut, yakni:

1. Dilihat dari waktu

PKWT dibatasi waktu atau selesaonya pekerjaan, sedangkan pada PKWTT tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal).

2. Berdasarkan hukum

Dalam PKWT, PHK demi hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai dengan yang diperjanjikan. Tidak harus melalui proses LPPHI. Sedangkan untuk PKWTT, PHK karena alasan tertentu harus melalui proses LPPHI atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri).

3. Dilihat dari gaji

Untuk PKWT, PHK sesuai dengan eaktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sedangkan untuk PKWTT, apabila terjadi PHK, maka perusahaan wajib memberikan pembayaran (kecuali pada PHK tertentu).

4. Masa percobaan

Dalam PKWT, tidak boleh ada masa percobaan. Bila diberlakukan masa percobaan batal demi hukum (batal otomatis secara hukum). Sedangkan pada PKWTT, masa percobaan diperbolehkan.

5. Surat kontrak atau perjanjian kerja

Pada PKWT, perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf Latin, dalam bahasa Indonesia. Namun pada PKWTT, perjanjian kerja bisa tertulis atau lisan.

6. Tercatat di Disnaker

Pada PKWT, wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan. Sedangkan pada PKWTT, tidak wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya