Memahami Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah dan Tata Cara Pelaksanaannya

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah menjadi salah satu bentuk ajaran Islam untuk selalu menolong orang-orang disekitar.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 16 Feb 2023, 10:10 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 10:10 WIB
zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan diri dari dosa-dosa dan sebagai bentuk solidaritas sosial dengan orang-orang yang membutuhkan.

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah menjadi salah satu bentuk ajaran Islam untuk selalu menolong orang-orang disekitar. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, tepung, atau bahan makanan lain yang biasanya dikonsumsi dalam masyarakat setempat. Setiap orang yang wajib membayar zakat fitrah harus membayar sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg) dari bahan makanan tersebut.

Berikut ulasan Liputan6.com tentang apa yang dimaksud dengan zakat fitrah yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/2/2023).

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah?

Dilansir dari laman resmi baznas.go.id, apa yang dimaksud dengan zakat fitrah berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Apa yang dimaksud dengan zakat merupakan rukun Islam keempat. Artinya, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam. Berbeda dengan zakat mal yang wajib dibayarkan jika memiliki sejumlah harta tertentu, zakat fitrah harus dibayarkan oleh semua umat Islam yang hidup hingga akhir bulan Ramadhan. Aturan ini berlaku bagi muslim yang baru lahir hingga lansia.

Berdasarkan sumber-sumber ajaran Islam, zakat fitrah memiliki beberapa tujuan yang penting. Salah satu tujuannya adalah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak. Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah biasanya dikumpulkan di lembaga zakat untuk kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah juga dapat menjadi media untuk meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat. Melalui zakat fitrah, setiap muslim dapat merasakan dan memahami kebutuhan mereka yang kurang beruntung dan membutuhkan bantuan, sehingga dapat membantu meningkatkan empati dan rasa kepedulian di masyarakat.

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah: Pelaksanaan

Pembayaran Zakat Fitrah
Ilustrasi Pembayaran Zakat Fitrah (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sama seperti ibadah yang lain apa yang dimaksud zakat fitrah juga memiliki tata cara tersendiri dalam pelaksanaannya, berikut syarat, waktu pelaksanaan, dan pihak yang berhak menerima zakat.

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Mempelajari tentang apa yang dimaksud dengan zakat fitrah tidak lengkap tanpa mengetahui syarat menunaikannya. Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah.

1. Beragama Islam dan merdeka.

2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Ada juga umat Islam yang tidak diwajibkan mebayar zakat, namun diperbolehkan menunaikannya. Berikut ketentuannya.

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

 

Penerima Zakat

Selain syarat menunaikan, tata cara menunaikan zakat juga termasuk soal kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Apabila dijabarkan maka orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut.

1. Fakir, orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Fitrah: Waktu Pelaksanaan

Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu Membayar Zakat Fitrah / Sumber: iStockphoto

Tata cara pelaksanaan zakat fitrah juga termasuk pada waktu pembayarannya. Sahabat Rasul meriwayatkan hadis yang mengajarkan waktu pembayaran zakat fitrah.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat. (HR. Tirmidzi: 613)

Dari hadis tersebut, dikatakan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum salat Idul Fitri. Namun, ada baiknya juga zakat fitrah segera dibayarkan sebelum hari raya supaya kewajiban terpenuhi lebih cepat dan lembaga amil zakat memiliki waktu yang cukup untuk membagikannya ke pihak yang berhak menerima.

Mengetahui waktu pembayaran zakat sangat penting karena terlewat dari waktu tersebut maka zakat fitrah yang dibayarkan tidak sah. Berikut uraian waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah.

1. Waktu Harus: bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

2. Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

4. Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

5. Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya