Liputan6.com, Jakarta Demonstrasi adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kebanyakan orang. Istilah ini kerap muncul pada berita-berita di televisi saat terjadinya unjuk rasa atau protes massal terkait kebijakan pemerintah dan sebagainya.
Baca Juga
Advertisement
Demonstrasi umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah. Namun unjuk rasa atau demokrasi juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan beragam.
Demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Ada berbagai ketentuan dalam unjuk rasa atau demonstrasi yang juga harus dipatuhi para demonstran. Hal ini terkait tempat, izin, dan waktu dilakukannya demonstrasi.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/3/2023) tentang demonstrasi.
Pengertian Demonstrasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Dalam hal ini, demonstrasi adalah unjuk rasa. Sementara itu, makna lai dari demonstrasi adalah peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.
Ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Di Indonesia, unjuk rasa atau demonstrasi menjadi hal yang umum terlihat sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto pada tahun 1998, dan unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi di negara ini. Unjuk rasa terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta.
Advertisement
Ketentuan Demonstrasi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa ketentuan demonstrasi yang perlu dipahami oleh para demonstran. Hal ini terkait dengan tempat, izin, hingga waktu berdemonstrasi. Ketentuan demonstrasi adalah sebagai berikut:
Tempat Demonstrasi
Demonstrasi adalah kegiatan yang dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
- lingkungan istana kepresidenan,
- tempat ibadah,
- instalasi militer,
- rumah sakit,
- pelabuhan udara atau laut,
- stasiun kereta api,
- terminal angkutan darat, dan
- obyek-obyek vital nasional.
Waktu Demonstrasi
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam ketentuan demonstrasi adalah waktunya. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi yang tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi adalah aksi yang juga harus mendapat izin dari kepolisian.
Contoh Demonstrasi
Melansir dosensosiologi.com, contoh demonstrasi adalah sebagai berikut:
- Demonstrasi Tritura (1966). Demonstrasi ini diperlopori oleh mahasiswa dalam menyuarakan tiga tuntutan kepada Presiden Soekarno. Tiga tuntutan tersebut yaitu pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya, perombakan kabinet Dwikora, dan menurunkan harga-harga sembako.
- Demonstrasi Reformasi (1998). Demonstrasi yang terjadi di tahun 1998 ini adalah salah satu demo terbesar dalam sejarah Indonesia. Demo yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai penjuru ini menuntut Presiden Soeharto untuk turun dari jabatan presiden yang telah dipegang selama 32 tahun.
- Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Kendeng sebagai aksi penolakan pembangunan pabrik Semen Indonesia. Aksi ini dilakukan untuk mendorong agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan yang diterbitkan pada 2012 lalu.
- Demonstrasi yang diadakan para buruh setiap 1 Mei di peringatan hari buruh. Sebagian besar unjuk rasa buruh menuntut adanya upah layak bagi para buruh, karena menganggap upah buruh masih dianggap rendah, bahkan tidak layak. Untuk contoh demonstrasi ini sendiri akan terus terjadi di Indonesia lantaran pada tanggal 1 Mei memang telah ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional.
- Demonstrasi Tolak Kenaikan BBM (2012). Serikat buruh turun aksi untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengepung gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI sebagai bagian daripada lembaga legistatif yang memiliki kebijakan dalam menyetujui kenaikan ataupun tidak menyetujuinya.
- Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan petani di Jember dengan tuntutan reformasi agraria. Petani di daerah Jember yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (SEKTI) turun ke jalan dan menuntut realisasi reformasi agraria. Mereka juga menolak RUU pertanahan. Para petani tersebut juga menuntut agar segera dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar hak-hak petani terkait lahan pertanian dapat terkelola dengan baik.
- Demonstrasi Tolak RKUHP dan revisi UU KPK (2019). Tujuan dari digelarnya aksi adalah untuk menentang revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Advertisement