Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI pada 6 Desember 2022.
Meski sidang paripurna dan pengesahan telah selesai, masyarakat menemukan masih banyak pasal-pasal kontroversial RKUHP atau bermasalah yang perlu diperbaiki. Adanya pasal-pasal ini disebut bisa merugikan masyarakat dalam banyak hal.
“Kami menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah. Empat puluh delapan pasal ini bisa merugikan rakyat karena banyak hal,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo dalam keterangan pers diterima, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pasal-pasal kontrovesial RKUHP terbaru adalah pasal penghinaan presiden, pasal kontrasepsi, pasal demonstrasi, pasal hukuman koruptor, pasal kumpul kebo, pasal penistaan agama, pasal makar, pasal kebebasan pers, pasal living law, dan pasal vandalisme.
Penolakan masyarakat pada pasal-pasal kontroversial RKUHP ini disambut oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang meminta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak melakukan demo.
"Nah kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Bambang dalam konferensi pers, usai pengesahan RKUHP di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Berikut Liputan6.com ulas sepuluh pasal-pasal kontroversial RKUHP terbaru yang sudah resmi sah menjadi UU, Rabu (7/12/2022).
Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP dan Bunyinya
1. Pasal Penghinaan Presiden
Pasal penghinaan kepada presiden tercantum dalam pasal 217-240. Penghinaan presiden yang disebut sebagai pasal-pasal kontroversial RKUHP, berupa tindak pidana yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden hingga pemerintah atau lembaga negara.
“Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi pasal 217 RKUHP.
“Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta,” bunyi pasal 218 RKUHP.
Dipaparkan dalam pasal 219, bahwa penghinaan kepada presiden itu termasuk setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi.
Pelaku akan mendapat pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp200 juta. Sementara penghinaan terhadap pemerintah atau lambang negara seperti dalam pasal 240 ayat 1, akan mendapat pidana penjara paling lama 1.6 tahun dan denda Rp10 juta.
Tindak pidana kepada pihak-pihak yang melakukan penghinaan kepada presiden tersebut hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
2. Pasal Kontrasepsi
Pasal kontrasepsi melarang secara tegas bagi seseorang untuk menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan "pada anak". Pasal kontrasepsi masuk pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tercantum dalam pasal 408-410.
Pelaku yang melakukannya akan mendapat pidana denda Rp1 juta. Sementara bagi yang tanpa hak menunjukkan alat menggugurkan kandungan (tertulis/langsung) akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.
Akan tetapi, pasal kontroversial RKUHP ini mengecualikan bagi petugas yang berwenang. Terutama dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan.
3. Pasal Demo Dipidana
Pasal demo akan mendapat pidana yang dimaksud adalah berupa demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan hingga mengganggu masyarakat umum. Pasal-pasal kontroversial RKUHP ini tertuang dalam Pasal 256.
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 256.
4. Pasal Hukuman Koruptor
Pasal hukuman koruptor diturunkan yang termuat dalam pasal 603. Pasal kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi pasal 603.
5. Pasal Kumpul Kebo
Pasal kumpul kebo adalah secara khusus mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan, yang nantinya akan dipidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal kumpul kebo yang disebut sebagai pasal-pasal kontroversial RKUHP ini termuat dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Pidana kumpul kebo dalam RKUHP ini bisa ditindaklanjuti ada pihak yang mengadukan atau mengajukan berupa delik aduan. Baik itu oleh suami atau istri yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
Advertisement
Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP dan Bunyinya
6. Pasal Penodaan atau Penistaan Agama
Pasal penodaan atau penistaan agama adalah pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tertuang dalam pasal 300. Ini termasuk melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Menyatakan kebencian atau permusuhan.
Kemudian, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Dalam pasal-pasal kontroversial RKUHP ini, ada pula ancaman hukuman bagi orang yang menghasut seseorang menjadi tidak beragama (dipidana empat tahun atau denda Rp200 juta) atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia (penjara dua tahun atau denda Rp50 juta).
7. Pasal Makar
Pasal makar yang dimaksud adalah bermaksud untuk menjatuhkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI kepada kekuasaan asing. Kemudian, hendak memisahkan diri dari NKRI.
Pasal makal yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP ini tertuang dalam pasal 193 ayat 1. Hukuman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
8. Pasal Kebebasan Pers
Pasal kekebasan pers yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tertuang dalam pasal 263 ayat 1. Pasal kontrovesial ini menyatakan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang sudah diketahui berupa berita bohong dan menyebabkan kerusuhan dapat dipidana.
Pidana yang mengatur ini akan dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta. Ini termasuk berita yang patut diduga berita bohong dan memicu kerusuhan (pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta), lalu berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan (pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta).
9. Pasal Living Law
Pasal living law (hukum adat) mengatur boleh diberlakukan suatu hukuman bagi yang hidup dalam masyarakat tertentu dengan hukuman adat. Ini berupa hukuman yang tidak tertulis tetapi masih terus berlaku di tengah masyarakat Indonesia. Living law masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tepatnya pasal 2 dan 595.
10. Pasal Vandalisme
Pasal vandalisme dalam RKUHP tertuang dalam pasal 331. Vandalisme yang dimaksudkan adalah seperti mencorat-coret dinding karena masuk kategori kenakalan. Pelaku akan dikenakan pidana kategori II denda sebanyak Rp10 juta.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 331.