NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Ketahui Fungsi dan Cara Membuatnya

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

oleh Selma Intania Hafidha diperbarui 17 Mei 2023, 18:40 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.  

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, yang dimana pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja atau memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, baik itu perorangan maupun perusahaan atau investor.

NPWP adalah kartu yang nantinya akan dikeluarkan langsung oleh kantor pelayanan pajak pratama. Selain itu, kamu juga harus mengetahui cara membuat NPWP ini baik secara online maupun offline. Pastikan sebelum mempraktikkan cara membuat NPWP online dan offline, syaratnya sudah dipenuhi.

NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh wajib pajak atau seseorang yang sudah memiliki penghasilan. Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fungsi NPWP hingga cara membuatnya, Jumat (30/10/2020).

Pengertian NPWP

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor pajak yang harus dimiliki oleh wajib pajak yang sudah berpenghsilan. Bagi kamu yang sudah bekerja dan berpenghasilan harus sudah membuat NPWP tersebut. Kamu bisa melakukannya secara online ataupun offline.

Kamu bisa mengintip cara membuat NPWP secara online ataupun offline di internet, atau kamu bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak pratama untuk membuat NPWP. NPWP adalah nomor yang di berikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Setiap jenis pekerjaan, baik itu pegawai, wirausaha, profesional, atau investor, bila mendapat penghasilan di Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan. Namun pemerintah Indonesia memberlakukan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga masyarakat yang berpenghasilan dengan nominal tertentu tidak dikenakan pajak.

Fungsi Umum NPWP

Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh seseorang yang sudah berpenghasilan. Tentunya ada fungsi utama dari NPWP tersebut sehingga menjadi wajib diberikan kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak maka data dan perhitungan pajak setiap orang tidak akan tertukar.

1. Administrasi SIUP

Fungsi NPWP yang pertama yakni adalah administrasi SIUP atau Surat Izin Perdagangan. SIUP juga merupakan surat izin bagi badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar kamu dapat menjalani usaha. SIUP tak hanya dimiliki oleh badan usaha besar, tapi juga badan usaha berskala kecil, seperti UKM dan UMKM.

Untuk membuat SIUP, dibutuhkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut. Kebijakan pajak yang diberikan pada badan usaha ini tergantung dari besaran pendapatannya.

2. Administrasi Bank

Fungsi NPWP berikutnya yakni sebagai administrasi bank. Fungsi NPWP yaitu dapat mempermudah proses administrasi di bank. Saat membuka rekening biasanya calon nasabah akan diminta melengkapi NPWP. Ketika kamu akan mengajukan berbagai macam kredit bank. Pihak bank akan mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai syarat dokumen utama seperti KTP.

Menggunakan NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar. Selain itu NPWP juga diperlukan untuk pembuatan rekening Koran.

3. Pembuatan Paspor

Dapat membantu pembuatan paspor merupakan fungsi utama NPWP selannjutnya. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara kepada warga negaranya sebagai tanda identitas ketika sedang berada di luar negeri atau melakukan perjalanan antarnegara.

Syarat Wajib Pajak

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) atau seseorang yang sudah berpenghasilan. Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum membuat NPWP tersebut baik secara online maupun offline.

Seseorang dikatakan sebagai wajib pajak bila telah memenuhi syarat yang ada. Syarat bagi peserta wajib pajak ialah penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP sendiri berlaku bagi semua orang. Syarat PTKP sendiri telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, sebagai berikut.

1. Untuk wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta

2. Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin Rp 4,5 juta

3. Untuk istri dengan penghasilan yang digabungan dengan suami Rp 54 juta

4. Tambahan maksimal tiga orang untuk keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp 4,5 juta

Singkatnya, jika kamu memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta perbulan, maka kamu dibebaskan dari pajak penghasilan. Akan tetapi jika penghasilan kamu melebihi Rp 4,5 juta, maka kamu wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Syarat Membuat NPWP Online

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Bagi yang ingin mempraktikkan cara membuat NPWP Online, syaratnya harus dipersiapkan. Syarat bagi karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah berbeda-beda. Berikut syarat yang harus dipersiapkan:

Karyawan

- Fotokopi KTP

- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Wiraswasta

- Fotokopi KTP

- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT

- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP

- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Wanita Menikah

- Fotokopi kartu NPWP suami

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta

- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

 

Cara Membuat NPWP Online

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

NPWP adalah nomor wajib pajak yang harus dimiliki oleh seseorang yang sudah berpenghasilan. Setelah mengetahui apa saja syarat membuat NPWP online, berikut cara membuat NPWP online yang perlu dipahami. Cara membuat NPWP online ini bisa diakses  melalui halaman ereg.pajak.go.id. Satu hal yang perlu dipastikan, jaringan internetnya harus stambil dan bisa diandalkan.

Meski cara membuat NPWP online lebih mudah daripada offline, tetapi prosesnya lebih lama. Kartu fisiknya baru akan dikirimkan setelah 1-14 hari kerja. Akan tetapi, kartu elektronik NPWP sudah dikirimkan melalui email pendaftar pada hari itu juga. Berikut ini cara membuat NPWP online :

1. Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.

2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.

3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

4. Isi nama sesuai KTP

5. Alamat email jika belum terisi

6. Isi password dan ulangi

7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan

8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.

9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

11. Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda.

12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.

13. Klik kirim permohonan.

14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

15. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id

Cara Membuat NPWP Offline

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selain bisa diakses secara online, cara membuat NPWP juga bisa diakses secara offline. NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh seseorang yang sudah berpenghasilan. Tentunya cara membuat NPWP ini juga dimudahkan, yang dimana bisa diakses secara online maupun offline. Cara ini mungkin membutuhkan dedikasi waktu lebih banyak. Pendaftar bisa melakukannya dengan datang langsung ke kantor pelayanan dan notaris. Berikut cara membuat NPWP offline:

Kantor Pelayanan

1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja

2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya

4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.

6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.

 

Notaris Indonesia

1. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data.

2. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.

3. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik.

5. Melampirkan persyaratan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.

6. Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan.

 

Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang secara umum dibagi menjadi dua yakni NPWP pribadi dan NPWP Badan.

1. NPWP Pribadi, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara perorangan oleh setiap individu yang telah bekerja atau berpenghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Seorang pegawai atau karyawan harus memiliki NPWP Pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki bisnis, wiraswasta atau investor maka orang tersebut harus memiliki NPWP Pribadi dan juga NPWP Badan untuk perusahaannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya