Berita Pemilu 2024, Hati-hati Kabar Hoaks dan Jangan Lupa Cek Faktanya

Berita pemilu 2024 berupa hoaks yang tersebar menjelang pemilihan umum cenderung memanfaatkan ketegangan politik dan polarisasi masyarakat.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 09 Jan 2024, 17:40 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 17:40 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum atau Pemilu sebagai momen penting dalam demokrasi, seringkali disertai dengan gelombang berita palsu atau yang dikenal sebagai "hoaks". Berita pemilu 2024 disertai hoaks yang muncul menjelang pemilihan umum memiliki dampak sangat besar. Tidak hanya pada integritas proses demokrasi, tetapi juga pada pandangan masyarakat terhadap para kandidat dan partai politik. 

Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahayanya terhadap stabilitas politik dan sosial suatu negara. Berita pemilu 2024 berupa hoaks yang tersebar menjelang pemilihan umum cenderung memanfaatkan ketegangan politik dan polarisasi masyarakat. Dengan cepatnya penyebaran informasi di era digital, hoaks dapat menyebar secara massal dan mempengaruhi persepsi publik. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita pemilu 2024 berupa hoaks seringkali memiliki agenda tertentu, seperti mendukung atau merusak suatu kandidat atau partai. Motivasi politis, ekonomis, atau bahkan kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan kekacauan politik sering menjadi pendorong di balik penyebaran hoaks. 

Penting bagi masyarakat untuk menjadi cerdas dalam menilai informasi yang mereka terima dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan atau mempercayainya. Berikut ulasan lebih lanjut tentang cara menangkal berita Pemilu 2024 yang merupakan kebohongan, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (9/1/2024).

Antisipasi Hoaks Berita Pemilu 2024 oleh Pemerintah

Ilustrasi Hoaks Berita Bohong (Freepik)
Ilustrasi Hoaks Berita Bohong (Freepik)

Pemilu 2024 di depan mata dan tantangan dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks menjadi perhatian serius bagi pemerintah, partai politik, dan kepolisian. Media sosial, sebagai saluran informasi utama, menjadi arena utama penyebaran hoaks, yang dapat berdampak negatif pada persatuan warga negara Indonesia.

Dilansir dari polri.go.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menggarisbawahi pentingnya pencegahan dalam menangani hoaks. Edukasi, sosialisasi, dan peningkatan literasi media menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman ini. Polri telah melakukan berbagai upaya antisipasi, mengingat adanya peningkatan signifikan jumlah laporan terkait hoaks pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dua pendekatan utama yang diambil oleh Polri adalah preemtif dan persuasif. Melalui upaya edukasi, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, serta untuk selalu mencermati sumber dan penyebarnya. Ini sejalan dengan tekad Polri untuk menjaga stabilitas sosial dan politik selama periode Pemilu.

Selain pendekatan pencegahan, Polri juga menegaskan keterlibatan hukum dalam menindak pelaku penyebaran hoaks. Masyarakat diingatkan bahwa setiap unggahan di media sosial dapat diawasi oleh kepolisian dan pemerintahan. Hukuman penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 menjadi ancaman serius bagi pelaku penyebaran informasi bohong yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.

Informasi ini juga menyoroti peran Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas) Bareskrim Polri, yang memiliki peran penting dalam mendukung kepolisian dalam pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini menjadi indikasi bahwa Polri tidak hanya fokus pada penanganan kasus secara reaktif, tetapi juga berusaha meningkatkan kapasitas mereka dalam memprediksi dan mencegah penyebaran informasi palsu.

Jadwal Pemilu 2024

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Dilansir dari laman jdih.kpu.go.id, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.

1. Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023.

8. Pencalonan Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023.

9. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

10. Masa tenang: 11 - 13 Februari 2024.

11. Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

12. Penghitungan suara: 14 - 15 Februari 2024.

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024.

14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

15. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tahapannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret - 25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2 - 22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024.

Proses Penetapan Partai yang Berpartisipasi pada Pemilu 2024

Ilustrasi Sistem Informasi Partai Politik (Istimewa)
Ilustrasi Sistem Informasi Partai Politik (Istimewa)

Dilansir dari laman kpu.go.id, KPU telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU kembali melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik pada 30 Desember 2022.  Rapat pleno terbuka ini diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tindak lanjut terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait dengan Partai Ummat. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU, serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.

Dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) diputuskan bahwa Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kab/kota di NTT dan 11 kab/kota di Sulut, melebihi syarat minimal yang ditentukan. KPU kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan ini menambahkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga total partai politik peserta menjadi 18.

Partai Ummat ditetapkan mendapatkan nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, yang juga merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Daftar Partai yang Berpartisipasi pada Pemilu 2024

Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024 (Istimewa)
  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Biodata Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Pasangan Nomor Urut 1

Capres: Anies Baswedan

TTL: Kuningan, 7 Mei 1969

Usia: 54 tahun

Cawapres: Muhaimin Iskandar

TTL: Jombang, 24 September 1966

Usia: 57 tahun

Pasangan Nomor Urut 2

Capres: Prabowo Subianto

Jakarta

TTL: Jakarta, 17 Oktober 1951

Usia: 72 tahun

Cawapres: Gibran Rakabuming Raka

TTL: Surakarta, 1 Oktober 1987

Usia: 36 tahun

Pasangan Nomor Urut 3

Capres: Ganjar Pranowo

TTL: Karanganyar, 28 Oktober 1968

Usia: 54 tahun

Cawapres: Mahfud MD

TTL: Sampang, 13 Mei 1957

Usia: 66 tahun

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya