Rekomendasi Tanggal Cuti 2024, Hari Libur Jadi Lebih Panjang

Rekomendasi tanggal cuti 2024, untuk hari libur yang lebih panjang

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 16 Jan 2024, 17:40 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi liburan di pantai
Ilustrasi liburan di pantai. (Photo created by tawatchai07 on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga Menteri terkait. Tercatat sebanyak 27 tanggal merah yang akan memeriahkan tahun depan, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat dan rekreasi, serta menciptakan momentum bagi sektor pariwisata dan ekonomi nasional.

Dalam upaya untuk memaksimalkan waktu liburan, para pekerja di Indonesia dapat mempertimbangkan rekomendasi cuti di luar tanggal libur nasional dan cuti bersama. Dengan mengambil cuti pada tanggal-tanggal tertentu, mereka dapat menikmati liburan yang lebih panjang dan fleksibel sesuai dengan keinginan masing-masing. Hal ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga mendukung industri pariwisata yang sangat membutuhkan dukungan setelah masa-masa masa sulit akibat pandemi.

Dengan memahami jadwal libur nasional, cuti bersama, dan potensi cuti di luar kalendar resmi, Anda dapat merencanakan waktu yang optimal untuk bersantai, menjelajahi destinasi wisata, atau sekadar menikmati momen kebersamaan bersama orang-orang terkasih.

Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber rekomendasi tanggal cuti 2024, untuk bisa menikmati hari libur yang lebih panjang pada Selasa (16/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rekomendasi Tanggal Cuti Tahun 2024

[Bintang] Kalender
Ilustrasi Kalender (Sumber Foto: cloudfront.net)

Pegawai negeri dan swasta memiliki hak cuti sebagai momen istirahat dari rutinitas pekerjaan. Dalam rangka merencanakan waktu libur yang optimal, berikut adalah rekomendasi tanggal cuti untuk tahun 2024:

Januari 2024

  • Sabtu, 30 Desember 2023: Libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Desember 2023: Libur akhir pekan
  • Senin, 1 Januari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Masehi
  • Selasa, 2 Januari 2024: Rekomendasi cuti

Februari 2024

  • Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Senin, 12 Februari 2024: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024

Maret 2024

  • Jumat, 8 Maret 2024: Rekomendasi cuti
  • Senin, 11 Maret 2024: Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

April 2024

  • Jumat, 5 April 2024: Rekomendasi cuti
  • Senin, 8 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Selasa, 9 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Senin, 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Mei 2024

  • Kamis, 2 Mei 2024: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 9 Mei 2024: Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih
  • Senin, 13 Mei 2024: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 23 Mei 2024: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2568 BE
  • Senin, 27 Mei 2024: Rekomendasi cuti

Juni 2024

  • Jumat, 31 Mei 2024: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 1 Juni 2024: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni 2024: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

Juli 2024

  • Sabtu, 6 Juli 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 7 Juli 2024: Libur Nasional Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • Senin, 8 Juli 2024: Rekomendasi cuti

September 2024

  • Jumat, 13 September 2024: Rekomendasi cuti
  • Senin, 16 September 2024: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember 2024

  • Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Hari Raya Natal
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan

Aturan Cuti Tahunan

Meskipun rekomendasi cuti untuk tahun 2024 telah diberikan, penting bagi pegawai, baik negeri maupun swasta, untuk memahami aturan cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini dapat memastikan bahwa proses pengambilan cuti berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pegawai Negeri

Aturan cuti bagi pegawai negeri, atau yang dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Menurut poin kedua dalam keputusan tersebut, cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri atau ASN. 

Hal ini memberikan kepastian kepada mereka bahwa pengambilan cuti bersama tidak akan merugikan hak cuti tahunan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, pegawai negeri dapat merencanakan cuti mereka, termasuk rekomendasi cuti 2024, tanpa khawatir akan pemotongan hak cuti tahunan.

Pegawai Swasta

Bagi pegawai swasta, aturan cuti bersama disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing perusahaan. Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 menjadi panduan yang relevan, di mana poin kelima menjelaskan bahwa cuti bersama dapat memotong hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai perusahaan. 

Ini menunjukkan bahwa pengambilan cuti bersama dapat berdampak pada jumlah total cuti yang dapat diambil oleh pegawai swasta dalam satu tahun. Oleh karena itu, pegawai swasta perlu memperhatikan kebijakan dan prosedur yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja untuk menghindari potensi konflik terkait cuti.

Dalam kedua kasus, baik pegawai negeri maupun swasta, pemahaman yang baik terhadap aturan cuti adalah kunci untuk mengoptimalkan manfaat dari waktu istirahat dan liburan, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya