Cuti Besama Lebaran 2024 Total 5 Hari, Ini Aturan untuk ASN/PNS dan Pegawai Swasta

Libur lebaran dan cuti bersama lebaran 2024 ini ditetapkan pemerintah Indonesia melalui Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

oleh Laudia Tysara diperbarui 05 Des 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 17:45 WIB
Suasana Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Berbagai Negara
Umat ​​Muslim berfoto di depan masjid Kubah Batu setelah sholat Idul Fitri, yang menandai akhir bulan suci Ramadhan, di kompleks masjid Al-Aqsa di Yerusalem Lama pada 2 Mei 2022. (AFP/Ahmad Gharabli)

Liputan6.com, Jakarta - Pada tahun 2024, libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 ditetapkan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Sementara itu, libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2024.

Selain libur nasional tersebut, pemerintah Indonesia juga menetapkan cuti bersama lebaran 2024. Cuti ini diberikan sebagai tambahan hari libur dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sedangkan untuk Hari Raya Idul Adha 2024, cuti bersama ditetapkan hanya pada tanggal 18 Juni 2024. Maka, total cuti bersama lebaran 2024 adalah 5 hari.

Libur lebaran dan cuti bersama lebaran 2024 ini ditetapkan pemerintah Indonesia melalui Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023.

Penetapan tanggal-tanggal cuti bersama lebaran 2024 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan dan bersatu dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha 1445 H.

Utamanya untuk melakukan tradisi mudik dan berkumpul bersama keluarga di hari lebaran. Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tanggal dan ketentuan cuti bersama lebaran 2024, Selasa (5/12/2023).

Tanggal 10-11 April 2024, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Khusyuk Sholat Idul Fitri di Jatinegara
Umat muslim saat tiba untuk mengikuti sholat Idul Fitri 1443 Hijriah di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022). Setelah sempat ditiadakan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, Simpang Jatinegara kembali digunakan warga untuk menggelar salat Idul Fitri. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pada tanggal 10-11 April 2024, masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ini momen penting dalam kalender Islam, Idul Fitri menandai akhir bulan Ramadhan yang penuh berkah. Selama Ramadhan, umat Islam berpuasa dan berkomitmen untuk meningkatkan spiritualitas dan kebaikan dalam hidup mereka. Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum untuk merayakan keberhasilan menjalani puasa dan mengungkapkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah.

Tanggal 8, 9, 12, 15 April 2024, Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

Cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan Idul Fitri secara lebih panjang. Keputusan untuk memberikan cuti bersama pada tanggal tersebut memungkinkan individu untuk merencanakan mudik atau merayakan momen bersama keluarga tanpa mengganggu kewajiban kerja mereka.

Tanggal 17 Juni 2024, Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Hari Raya Idul Adha pada tanggal 17 Juni 2024 merupakan hari yang dihormati dalam agama Islam. Lebaran Idul Adha, juga dikenal sebagai Hari Raya Haji, merayakan ketaatan Nabi Ibrahim kepada perintah Allah untuk menyembelih anaknya yang kemudian digantikan dengan kambing. Hari ini diperingati dengan sholat Id, berkurban, dan berbagi daging kurban kepada sesama yang membutuhkan.

Tanggal 18 Juni 2024, Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

Cuti bersama Idul Adha pada tanggal 18 Juni 2024 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Adha secara lebih mendalam. Keputusan memberikan cuti bersama pada tanggal ini memungkinkan individu untuk lebih fokus pada aktivitas ibadah, seperti sholat Id dan berkurban, serta untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan komunitas.

Cuti Bersama Berbeda dengan Hari Libur Nasional

Di Indonesia, cuti bersama dan hari libur nasional memiliki perbedaan dalam status dan pelaksanaannya. Hari libur nasional ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari istirahat nasional yang diakui secara resmi. Hari libur nasional ini merujuk pada tanggal-tanggal penting dalam sejarah, budaya, agama, atau perayaan nasional yang diatur dalam undang-undang.

Contohnya adalah Hari Kemerdekaan Indonesia, lebaran Hari Raya Idul Fitri, lebaran Hari Raya Idul Adha atau Tahun Baru. Hari libur nasional menjadi hak semua warga negara untuk mendapat libur pada hari tersebut.

Sementara itu, cuti bersama adalah kebijakan tambahan yang memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat tambahan di luar hari libur nasional yang sudah ditetapkan. Kebijakan cuti bersama ini dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan dalam rangka memperpanjang waktu libur pada hari-hari yang berdekatan dengan hari libur nasional.

Misalnya, jika hari libur nasional jatuh pada hari Rabu, pemerintah atau perusahaan dapat memberikan cuti bersama pada hari Selasa atau Kamis agar libur menjadi lebih panjang.

 

 

Aturan Cuti Bersama Pegawai Swasta dan ASN/PNS

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengurangan hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan adalah implikasi dari pelaksanaan Cuti Bersama sesuai dengan Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) jelaskan bahwa cuti bersama untuk sektor swasta bersifat opsional. Artinya, perusahaan tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan cuti bersama, dan tidak akan dikenai sanksi atau denda jika tidak meliburkan pekerjanya selama waktu cuti bersama.

Sementara itu, ketentuan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memotong cuti tahunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 tertanggal 26 April 2022.

Perbedaan utama antara cuti bersama dan hari libur nasional adalah dalam pemberian waktu istirahat tambahan. Hari libur nasional telah ditetapkan dan diakui secara resmi sebagai hari istirahat bagi semua warga negara, sedangkan cuti bersama adalah kebijakan tambahan yang diberikan oleh pemerintah atau perusahaan untuk memperpanjang waktu libur.

Penerapan cuti bersama dan hari libur nasional dapat memengaruhi aktivitas ekonomi, pariwisata, dan sosial masyarakat. Cuti bersama yang diberikan secara bijaksana dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dengan memberikan waktu istirahat yang lebih panjang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya