Cara Aktivasi KTP Digital Secara Online, Pahami Syarat-Syaratnya

Pengertian, syarat dan cara aktivasi KTP digital dengan mudah dan cepat

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 18 Jan 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)
Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi untuk mempercepat implementasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Indonesia. Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa KTP Digital merupakan langkah transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi format digital. 

Dokumen ini akan dapat diakses melalui perangkat ponsel, mencakup e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya. Penerapan KTP Digital bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan pengelolaan informasi kependudukan bagi masyarakat. Proses cara aktivasi KTP Digital dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah tertentu. 

Cara aktivasi KTP digital pun terbilang sangat mudah dan tidak memakan waktu lama, dengan manfaat yang banyak. Dengan peluncuran KTP Digital, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengakses identitas kependudukan mereka. Transformasi ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan terkini. 

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian dan cara aktivasi KTP digital dengan mudah dan cepat, Kamis (18/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Itu KTP Digital?

Ilustrasi e-KTP (Istimewa)
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital menandai terobosan signifikan dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memodernisasi sistem administrasi kependudukan. Pemindahan dari KTP Elektronik ke KTP Digital dilakukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat akan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan. KTP Digital mengadopsi pendekatan inovatif dengan menyimpan informasi identitas penduduk dalam bentuk digital, entah dalam bentuk foto atau QR Code, yang dapat diakses melalui perangkat ponsel.

Penting untuk dicatat bahwa KTP Digital tidak secara langsung menggantikan peran KTP Elektronik secara keseluruhan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap melaksanakan prinsip double track system services, yang berarti memberikan layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan layanan fisik manual. Hal ini bertujuan untuk memastikan fleksibilitas dan ketersediaan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang belum sepenuhnya terhubung dengan teknologi digital.

Sebagai langkah awal sebelum disosialisasikan kepada masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya memerintahkan seluruh pegawai Disdukcapil untuk melakukan aktivasi KTP Digital. Bagi masyarakat yang berminat mengaktifkan KTP Digital, prosesnya dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing. Persyaratan utama adalah mengunduh aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital" dan menyiapkan alamat email aktif untuk menerima PIN aktivasi.

Penting untuk diingat bahwa dengan diberlakukannya e-KTP digital, identitas digital akan terintegrasi dengan ponsel yang digunakan. Oleh karena itu, kehilangan ponsel berarti kehilangan identitas digital (e-KTP), dan warga diharapkan segera melaporkan ke Dukcapil setempat untuk mentransfer e-KTP digital ke perangkat baru. Penerapan KTP Digital menjadi langkah signifikan dalam memajukan administrasi kependudukan menuju keberlanjutan, sembari tetap memberikan opsi layanan bagi masyarakat yang membutuhkan alternatif fisik.


Syarat Aktivasi KTP Digital

Ilustrasi ktp
Ilustrasi/Drolink

Untuk mengaktifkan KTP Digital secara online, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh masyarakat. Sejak 6 Februari 2023, kegiatan aktivasi KTP Digital dapat dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk melaksanakan aktivasi KTP Digital secara online:

1. Ponsel dengan Akses Internet

Sebagai langkah pertama, masyarakat perlu memastikan bahwa ponsel yang digunakan untuk aktivasi KTP Digital memiliki akses internet yang stabil. Koneksi internet yang baik memastikan proses aktivasi dapat dilakukan dengan lancar dan cepat.

2. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Kemendagri

Pengguna harus mengunduh dan menginstal aplikasi resmi yang disediakan oleh Kemendagri, yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini berperan sebagai sarana untuk melakukan aktivasi KTP Digital dan menyimpan informasi kependudukan secara digital.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masyarakat perlu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas unik mereka dalam sistem kependudukan. NIK digunakan untuk mengidentifikasi dan mengaitkan data kependudukan pada proses aktivasi KTP Digital.

4. Alamat E-mail Aktif

Sebuah alamat email aktif diperlukan untuk menerima berbagai informasi terkait proses aktivasi, termasuk pengiriman PIN aktivasi atau notifikasi lainnya. Pengguna harus memastikan bahwa alamat email yang digunakan valid dan dapat diakses.

5. Nomor Ponsel Aktif

Selain alamat email, masyarakat juga perlu menyertakan nomor ponsel aktif yang dapat digunakan untuk menerima informasi terkait aktivasi, verifikasi, atau notifikasi lainnya. Nomor ponsel ini juga berperan dalam mengamankan identitas digital pengguna.

Dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan data yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah aktivasi KTP Digital secara online. Proses ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan pelayanan administrasi kependudukan, seiring dengan transformasi ke arah Identitas Kependudukan Digital yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi.


Langkah-Langkah Aktivasi KTP Digital

Dalam rangka mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti setelah memastikan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan:

1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore untuk pengguna Android atau AppStore untuk pengguna iOS. Aplikasi ini merupakan sarana utama untuk aktivasi KTP Digital.

2. Masukkan Data Pribadi

Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel. Selanjutnya, tekan tombol "Verifikasi Data" untuk melanjutkan proses.

3. Lakukan Verifikasi Wajah

Pada tahap ini, lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu untuk mengambil foto. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pemilik data dan meningkatkan tingkat keamanan identitas digital.

4. Scan QR Code

Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP fisik. Di sana, lakukan pemindaian (scan) QR Code yang disediakan oleh petugas.

5. Cek Email untuk Kode Aktivasi

Setelah proses pemindaian selesai, buka akun email yang telah terdaftar untuk mengecek kode aktivasi yang telah dikirimkan. Kode ini dibutuhkan untuk menyelesaikan langkah aktivasi di aplikasi IKD.

6. Masukkan Kode Aktivasi dan Captcha

Kembali ke aplikasi IKD, masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email, serta kode Captcha yang ditampilkan pada laman aplikasi. Ini merupakan langkah penting untuk mengonfirmasi proses aktivasi.

7. Selesai Aktivasi IKD

Setelah semua langkah terpenuhi, aktivasi IKD selesai. Data kependudukan akan muncul di layar ponsel, dan pengguna dapat menggunakan identitas digital ini untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang telah berbasis digital.

Meskipun Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diaktifkan, penting untuk tetap membawa KTP fisik saat akan bepergian, karena penerapan IKD masih berlangsung secara bertahap di Indonesia. Beberapa daerah mungkin belum sepenuhnya mengadopsi teknologi ini karena kendala akses internet.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya