Cara Cek Data Non ASN 2024 di BKN, Pastikan Datamu Terdaftar dengan Benar

Pendataan Non-ASN dengan berbagai langkah dan verifikasi, menciptakan dasar yang kuat untuk pengelolaan kepegawaian yang lebih efektif dan transparan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 23 Jan 2024, 12:48 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2024, 11:00 WIB
Laman website pendataan tenaga Non-ASN. (Photo dok. pendataan-nonasn.bkn.go.id)
Laman website pendataan tenaga Non-ASN. (Photo dok. pendataan-nonasn.bkn.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Anda sebagai tenaga honorer perlu mengetahui, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan pendataan non ASN pada tahun 2024. Hal ini tentu menjadi kabar baik, untuk mengetahui status data Anda sebagai tenaga honorer. 

Untuk mengetahui cara cek data non ASN 2024 dan mendaftar sebagai tenaga honorer, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun pada platform yang disediakan oleh instansi terkait. Proses pembuatan akun biasanya melibatkan pengisian informasi pribadi, seperti nama, alamat, nomor identitas dan lainnya.

Setelah akun berhasil dibuat, cara cek data non ASN 2024 selanjutnya yaitu pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini meliputi pengumpulan berkas, verifikasi data dan langkah-langkah administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun cara cek data non ASN 2024 di BKN bisa dilakukan, dengan mengakses situs resmi BKN. Di sana, akan diberi panduan untuk memeriksa data Anda sebagai tenaga honorer. Dengan memiliki akun dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan benar, tenaga honorer dapat menyelesaikan proses cek data non-ASN 2024 dengan lancar untuk mengetahui status kepegawaian mereka.

Berikut ini cara cek data non ASN 2024 di BKN yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (23/1/2024). 

 

 

Cara Cek Data Non ASN 2024

Tata Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN
foto: pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan Non-ASN atau tenaga Honorer menjadi langkah konkret yang diambil, sebagai respons terhadap diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan tersebut menetapkan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya dapat terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendataan ini perlu diingatkan, bukanlah untuk pengangkatan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), melainkan bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi tenaga non-ASN yang ingin memastikan apakah data mereka telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut cara cek data non ASN 2024: 

  1. Akses situs resmi BKN melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih instansi pemerintah yang relevan dengan tempat Anda bekerja atau berkontribusi.
  3. Pada bagian kanan laman, temukan dan klik menu "Pengumuman."
  4. Setelah mengklik "Pengumuman," Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi daftar Pegawai Non-ASN yang telah masuk data prafinalisasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan keberadaan data Anda di BKN dan mendapatkan informasi terkini terkait status Anda sebagai tenaga non-ASN.

Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN

pendataan Non-ASN
Website pendataan Non-ASN

1. Membuat Akun

  1. Akses Portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Pastikan Admin Instansi sudah mendaftarkan data Anda dalam aplikasi pendataan Non-ASN.
  3. Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan mengeklik "Buat Akun".
  4. Lengkapi data identitas seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone, alamat email dan captcha.
  5. Klik "Lanjutkan" setelah melengkapi data.Jika data sudah terdaftar, akan muncul halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’.
  6. Jika belum, notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi” akan muncul dan Anda perlu melapor pada instansi masing-masing.
  7. Lanjutkan mengisi data sesuai kolom yang tersedia.
  8. Unggah file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan dan pas foto berwarna, masing-masing dengan format jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
  9. Isikan kode captcha dan klik "Lanjutkan".
  10. Klik "Proses Pembuatan Akun" setelah yakin data sudah sesuai.Konfirmasi kesesuaian data dan selesaikan pembuatan Akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

  1. Cetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Informasi Pendaftaran".
  2. Masuk ke akun yang telah dibuat dengan mengklik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

3. Login dan Pengisian Biodata

  1. Akses https://pendataannonasn.bkn.go.id.
  2. Klik "Masuk Akun" atau "Lanjutkan Login Pendaftaran" setelah mencetak Kartu Informasi Akun.
  3. Masukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
  4. Unggah ijazah terakhir (ukuran file 100KB - 1MB).
  5. Setelah mengunggah, lakukan Pengisian Biodata.
  6. Masukkan captcha dan klik "Selanjutnya".

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non-ASN

  1. Baca dan periksa data serta dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  2. Beri tanda centang pada kotak yang tersedia jika yakin dengan resume.
  3. Akhiri proses pendataan dengan mengklik "Akhiri Proses Pendataan".
  4. Cetak kartu pendataan Tenaga Non-ASN.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, tenaga Non-ASN dapat melengkapkan proses pendaftaran dengan mudah dan memastikan data mereka tercatat dengan benar dalam sistem pendataan BKN.  

Tujuan Pendataan Non-ASN

Sekolah Kedinasan
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Dok https://dikdin.bkn.go.id/

1. Pemetaan Tenaga Non-ASN

Pendataan ini bertujuan untuk menciptakan peta keberadaan tenaga Non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya pemetaan ini, instansi pemerintah dapat memiliki gambaran yang jelas tentang sebaran dan distribusi tenaga Non-ASN yang dapat membantu, dalam perencanaan strategis dan alokasi sumber daya.

2. Analisis Distribusi dan Peran Tenaga Non-ASN

Melalui pendataan, instansi pemerintah dapat melakukan analisis lebih lanjut, terkait peran dan kontribusi tenaga Non-ASN dalam mendukung berbagai kegiatan dan operasional pemerintah. Informasi ini dapat menjadi dasar, untuk pengembangan kebijakan yang lebih terarah dan efektif.

3. Identifikasi Jumlah Tenaga Non-ASN

Salah satu tujuan utama pendataan ini adalah untuk mengetahui jumlah tenaga Non-ASN yang bekerja di setiap instansi pemerintah. Dengan informasi ini, instansi dapat memiliki gambaran yang akurat, tentang seberapa besar kontribusi tenaga Non-ASN dalam mendukung operasional pemerintah dan implementasi program-program tertentu.

4. Basis Data Efektif untuk Pengelolaan Kepegawaian

Pendataan Non-ASN membentuk basis data yang efektif untuk pengelolaan kepegawaian. Dengan adanya data yang akurat dan terkini, instansi pemerintah dapat lebih efisien dalam perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk Non-ASN, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dinamika organisasional.

5. Transparansi dan Akuntabilitas

Pemetaan dan identifikasi jumlah tenaga Non-ASN melalui pendataan menciptakan tingkat transparansi yang tinggi dalam pengelolaan kepegawaian instansi pemerintah. Transparansi ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan memastikan bahwa penggunaan sumber daya manusia diatur dengan tepat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

6. Peningkatan Kualitas Keputusan Kebijakan

Data yang diperoleh dari pendataan Non-ASN dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan kebijakan yang lebih terinformasi. Hal ini dapat membantu instansi pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan dan dinamika lingkungan kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya