Liputan6.com, Jakarta Jenjang karier ASN (Aparatur Sipil Negara) mengacu pada kemajuan dan peningkatan status pekerjaan dari waktu ke waktu. ASN adalah pegawai pemerintah di Indonesia yang bekerja di berbagai lembaga pemerintah, seperti instansi pusat, daerah, dan badan-badan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Jenjang karier ASN terkait dengan sejumlah pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan ASN menentukan status dan tingkat gaji mereka. Contohnya adalah Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai dari golongan I hingga IV, dengan golongan IV adalah yang tertinggi. Di dalam masing-masing golongan terdapat beberapa jabatan seperti IV/a, IV/b, IV/c, dan IV/d.
Jenjang karier ASN dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti melalui ujian atau seleksi, masa kerja yang memadai, atau melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan mereka. Menaikkan pangkat berarti mereka akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Untuk memahami bagaimana jenjang karier ASN, dan bagaimana mencapainya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (10/10/2023).
Memahami Rencana Pengembangan Karier ASN
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jenjang karier ASN dapat dicapai dengan berbagai cara. Untuk mendukung jenjang karier ASN, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat program Rencana Pengembangan karier ASN.
Dilansir dari laman resmi BKN, Rencana Pengembangan karier adalah sebuah proses manajemen yang bertujuan untuk merencanakan perjalanan karier seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang masa pengabdiannya di instansi pemerintah.
Rencana ini mencakup pergerakan posisi atau jabatan ASN mulai dari awal kariernya sebagai Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga saat pemberhentian dari jabatan ASN. Rencana ini memungkinkan ASN untuk mengembangkan potensi, keterampilan, dan karier mereka secara terstruktur. Berikut adalah beberapa poin penting terkait rencana pengembangan karier ASN:
- Pengidentifikasian Potensi dan Kompetensi: Pada awalnya, ASN harus mengidentifikasi potensi, kualifikasi, kompetensi, serta keahlian yang dimiliki. Ini dapat mencakup pemahaman akan bakat, minat, serta tujuan karier individu.
- Penilaian dan Evaluasi Kinerja: ASN perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja, kompetensi, integritas, dan moralitas mereka. Evaluasi ini membantu dalam menentukan apakah ASN memenuhi syarat untuk naik pangkat atau mendapatkan peluang pengembangan karier lainnya.
- Penyusunan Data Suksesor: Salah satu komponen penting dalam rencana pengembangan karier ASN adalah penyusunan data suksesor. Ini berarti mencari, mengidentifikasi, dan mempersiapkan kandidat-kandidat potensial yang akan mengisi jabatan-jabatan yang lebih tinggi di masa depan.
- Keselarasan dengan Kebutuhan Organisasi: Rencana pengembangan karier harus selaras dengan kebutuhan organisasi pemerintah. ASN harus ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan, kompetensi, dan kebutuhan instansi tersebut.
- Pengembangan Keterampilan: ASN perlu terus mengembangkan keterampilan dan kompetensi mereka sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan perubahan dalam lingkungan kerja. Ini dapat melibatkan pelatihan, pendidikan lanjutan, atau pengalaman kerja tambahan.
- Keterbukaan Peluang karier: ASN harus memiliki pemahaman yang jelas tentang peluang karier yang tersedia di organisasi mereka. Mereka perlu mengetahui jalur-jalur kenaikan pangkat, syarat-syaratnya, serta persiapan yang diperlukan.
- Pengembangan Internasional dan Nasional: Rencana pengembangan karier juga dapat membuka peluang untuk ASN untuk mengembangkan karier mereka secara nasional atau bahkan internasional jika memenuhi syarat.
- Mendorong Semangat Kerja: Dengan adanya rencana pengembangan karier yang jelas, ASN akan merasa termotivasi untuk tumbuh dan berkembang dalam pekerjaan mereka. Mereka memiliki visi yang jelas tentang masa depan karier mereka.
- Peningkatan Keselarasan: Rencana ini membantu meningkatkan keselarasan antara potensi ASN dan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintah. Ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.
Rencana Pengembangan karier ASN adalah alat yang penting untuk memastikan bahwa ASN memiliki kesempatan yang adil dalam pengembangan karier mereka. Ini juga membantu pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten untuk melayani masyarakat dengan baik.
Advertisement
Memahami Pangkat dan Golongan ASN
Seperti yang sudah disinggung di awal artikel ini bahwa jenjang karier ASN terkait dengan pangkat dan golongan. Dilansir dari Merdeka.com, pangkat dan golongan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sistem yang digunakan untuk menggambarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab seorang ASN dalam lingkup pemerintahan.
Pangkat dan golongan ini memengaruhi tingkat gaji, kewajiban, dan hak-hak seorang ASN. Berikut penjelasan lengkap tentang pangkat dan golongan ASN mulai dari yang paling tinggi ke yang paling rendah:
1. Golongan IV (Pembina)
- IV A (Pembina): Pangkat ini biasanya ditempati oleh ASN yang baru saja lulus seleksi penerimaan PNS dan sedang menjalani masa percobaan.
- IV B (Pembina Tingkat 1): Golongan ini menunjukkan tingkat pengalaman dan keterampilan yang sedikit lebih tinggi daripada IV A.
- IV C (Pembina Utama Muda): ASN pada golongan ini umumnya telah memiliki pengalaman kerja yang cukup, dan mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar.
- IV D (Pembina Utama Madya): Pangkat ini menunjukkan bahwa ASN tersebut memiliki pengalaman dan keterampilan yang mencukupi untuk mengambil tanggung jawab yang signifikan.
- IV E (Pembina Utama): Golongan tertinggi dalam IV menandakan bahwa ASN tersebut memiliki pengalaman dan keterampilan yang sangat tinggi dalam pekerjaannya.
Setiap golongan ini memiliki tanda pangkat yang berbeda, seperti bintang atau melati dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan tingkat dalam golongan tersebut.
2. Golongan III (Penata)
- III A (Penata Muda): Ini adalah pangkat untuk ASN yang baru saja diterima dan masih dalam masa percobaan.
- III B (Penata Muda Tingkat 1): ASN pada pangkat ini telah memiliki beberapa pengalaman dan keterampilan dalam pekerjaan mereka.
- III C (Penata): Golongan ini menunjukkan bahwa ASN tersebut memiliki pengalaman yang lebih luas dan dapat mengambil tanggung jawab yang lebih besar.
- III D (Penata Tingkat 1): Pangkat ini menandakan bahwa ASN tersebut adalah seorang yang berpengalaman dan dapat dipercaya dalam tugas-tugasnya.
3. Golongan II (Pengatur)
- II A (Pengatur Muda): Pangkat ini adalah awal dari golongan II dan ditempati oleh ASN yang masih baru dalam pekerjaan mereka.
- II B (Pengatur Muda Tingkat 1): ASN dalam golongan ini telah mendapatkan pengalaman yang lebih dalam tugas-tugas mereka.
- II C (Pengatur): ASN yang telah mencapai golongan ini umumnya memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam pekerjaan mereka.
- II D (Pengatur Tingkat 1): Ini adalah pangkat tertinggi dalam golongan II dan menunjukkan bahwa ASN tersebut adalah seorang yang sangat berpengalaman dalam pekerjaannya.
4. Golongan I (Juru)
- I A (Juru Muda): Golongan ini adalah awal dari kategori pangkat ASN yang paling rendah. ASN dalam golongan ini biasanya adalah mereka yang baru lulus dan sedang dalam masa percobaan.
- I B (Juru Muda Tingkat 1): Pangkat ini menunjukkan bahwa ASN tersebut telah memiliki beberapa pengalaman kerja.
- I C (Juru): ASN dalam golongan ini biasanya adalah yang telah mencapai tingkat keterampilan yang cukup dalam tugas-tugas mereka.
- I D (Juru Tingkat 1): Ini adalah pangkat tertinggi dalam golongan I dan menandakan bahwa ASN tersebut adalah yang paling berpengalaman dalam golongan ini.
Setiap golongan memiliki tanda pangkat berbeda yang dikenakan oleh ASN dalam seragam dinas mereka. Tanda-tanda ini membantu dalam mengidentifikasi pangkat dan tingkat tanggung jawab ASN di lingkungan kerja mereka.
Selain itu, pergerakan dari satu golongan ke golongan yang lebih tinggi biasanya didasarkan pada prestasi kerja dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Memahami Apa Itu Jabatan Fungsional
Selain pangkat, jenjang karier ASN juga dapat mengejar jabatan fungsional sesuai dengan keahlian mereka. Jabatan fungsional ini lebih berfokus pada kompetensi dan keahlian spesifik daripada tingkat pangkat.
Jabatan Fungsional ASN adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Terdapat dua jenis jabatan fungsional dalam ASN, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Berikut penjelasan lebih rinci tentang masing-masing jenis jabatan fungsional:
1. Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan yang memerlukan pengetahuan, keahlian, dan kompetensi khusus dalam suatu bidang tertentu. Jabatan ini diberikan kepada ASN yang memiliki keahlian dan kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya. Jabatan Fungsional Keahlian terbagi menjadi beberapa tingkatan:
- Ahli Pertama: Jabatan ini merupakan tingkat awal dalam jabatan fungsional keahlian. ASN dengan pangkat ini memiliki pengetahuan dasar dalam bidangnya.
- Ahli Muda: Ahli muda adalah tingkatan yang menunjukkan bahwa ASN tersebut telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam bidang keahliannya.
- Ahli Madya: Jabatan ini menandakan bahwa seorang ASN telah mencapai tingkat keahlian yang lebih tinggi dalam bidangnya.
- Ahli Utama: Jabatan ini adalah tingkatan tertinggi dalam jabatan fungsional keahlian, dan ASN dengan pangkat ini dianggap sebagai pakar atau ahli yang sangat berpengalaman dalam bidangnya.
2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan yang lebih menekankan pada keterampilan praktis dan pelaksanaan tugas-tugas tertentu. Jabatan ini tidak bergantung pada pengetahuan teoritis yang mendalam seperti jabatan fungsional keahlian. Jabatan Fungsional Keterampilan juga terdiri dari beberapa tingkatan:
- Pemula: Jabatan ini adalah tingkat awal untuk ASN yang baru memulai karier mereka dalam jabatan fungsional keterampilan.
- Terampil: ASN dengan pangkat terampil telah mengembangkan keterampilan praktis mereka dan dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam bidang tertentu.
- Mahir: Mahir adalah tingkatan yang menunjukkan bahwa seorang ASN telah mencapai tingkat keterampilan yang lebih tinggi dan dapat mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam pekerjaannya.
- Penyelia: Jabatan ini adalah tingkatan tertinggi dalam jabatan fungsional keterampilan. Seorang ASN dengan pangkat penyelia dianggap sebagai pemimpin atau supervisor dalam bidangnya.
Pemberian jabatan fungsional keahlian atau keterampilan bergantung pada kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi individu dalam bidang yang relevan. Jabatan fungsional ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan mereka.
Advertisement