Pemilu Tanggal Berapa? Secara Serentak pada 14 Februari 2024, Gunakan Hak Pilih dengan Benar

Pemilu akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 02 Feb 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemilu tanggal berapa? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pesta demokrasi yang diadakan secara berkala di Indonesia. Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Tahapan-tahapan dalam pemilu ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama terkait dengan proses pemilihan dan penggunaan hak pilih. 

Pemilu tanggal berapa? secara serentak pada 14 Februari 2024. Sebagai masyarakat, mengetahui tahapan penting dalam pemilu yaitu pendaftaran pemilih menjadi satu aspek yang mendukung pemilihan, agar berlangsung secara demokratis. Masyarakat perlu memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), serta mengetahui tahapan kampanye dan debat publik dari para calon.

Setelah mengetahui pemilu tanggal berapa dilaksanakan, maka masyarakat perlu memahami tahapan pemilihan umum itu sendiri, termasuk prosedur pemilihan, cara penghitungan suara dan tata cara pengawasan pemilu. Dengan mengetahui tahapan-tahapan pemilu tersebut, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan secara transparan dan demokratis.

Berikut ini jadwal dan tahapan pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (2/2/2024).

Tentang Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Pemilu tanggal berapa? Tanggal penyelenggaraan Pemilu bervariasi di setiap negara dan dapat berbeda, untuk pemilihan berbagai tingkatan pemerintahan, seperti pemilihan presiden, anggota parlemen, gubernur, atau wali kota. Tanggal Pemilu ditentukan oleh lembaga penyelenggara pemilu atau badan yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia.

Di Indonesia pada tahun 2024 ini, pemilihan umum dilakukan secara serentak dan bersamaan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan anggota legislatif, (Pileg) serta Pilkada. Perlu diketahui, bahwa pemilu serentak adalah sistem penyelenggaraan pemilihan umum yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan atau dalam satu periode pemilihan. 

Tujuan utama dari implementasi pemilu serentak adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan menggabungkan beberapa jenis pemilihan dalam satu kesempatan, negara dapat mencapai penghematan sumber daya, meminimalkan biaya dan memperpendek waktu yang diperlukan dalam proses tersebut. Selain itu, pemilu serentak juga bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menciptakan koordinasi yang lebih baik antar tingkatan pemerintahan, serta memberikan kesempatan bagi pemilih untuk secara bersamaan, menentukan pilihan mereka terkait dengan berbagai tingkatan kepemimpinan.

Sebagai salah satu bentuk implementasi demokrasi, pemilu serentak memberikan warga negara kesempatan untuk aktif berpartisipasi dalam menentukan wakil-wakil mereka di berbagai tingkatan pemerintahan. Proses ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah dan kepemimpinan negara. Lebih dari sekadar sekumpulan pemilihan, pemilu serentak juga mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian, pemilu serentak tidak hanya menjadi mekanisme penyelenggaraan politik, tetapi juga simbol dari prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo created by rawpixel.com on www.freepik.com)

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses demokratis di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin atau perwakilan mereka. Pemilu diadakan secara teratur dan diatur oleh undang-undang untuk menentukan siapa yang akan menjabat dalam jabatan tertentu dalam pemerintahan. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi agenda besar di Indonesia, dengan adanya pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan. Masyarakat perlu mengetahui jadwal serta tahapan-tahapan yang perlu diikuti dalam menggunakan hak pilihnya.

1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

2. 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

3. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

4. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

45. 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

6. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

7. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD

8. 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

9. 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

10. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang

12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kotadisesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

14. 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

15. 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Daftar Partai Politik pada Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu, PTPS
Ilustrasi pemilu, PTPS. (Image by macrovector on Freepik)

Pada tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional untuk menetapkan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Dalam rapat tersebut, KPU secara resmi menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Berikut adalah daftar partai politik yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13.  Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

Keputusan KPU ini memberikan landasan hukum resmi bagi partai politik yang terlibat, menetapkan posisi dan nomor urut setiap partai peserta. Dengan demikian, partai-partai politik tersebut dapat secara sah dan resmi berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, yang pada gilirannya memberikan pilihan kepada pemilih dan memperkaya dinamika demokrasi di Indonesia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya