Liputan6.com, Jakarta Pemilu tanggal berapa? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pesta demokrasi yang diadakan secara berkala di Indonesia. Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Tahapan-tahapan dalam pemilu ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama terkait dengan proses pemilihan dan penggunaan hak pilih.
Baca Juga
Pemilu tanggal berapa? secara serentak pada 14 Februari 2024. Sebagai masyarakat, mengetahui tahapan penting dalam pemilu yaitu pendaftaran pemilih menjadi satu aspek yang mendukung pemilihan, agar berlangsung secara demokratis. Masyarakat perlu memastikan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), serta mengetahui tahapan kampanye dan debat publik dari para calon.
Advertisement
Setelah mengetahui pemilu tanggal berapa dilaksanakan, maka masyarakat perlu memahami tahapan pemilihan umum itu sendiri, termasuk prosedur pemilihan, cara penghitungan suara dan tata cara pengawasan pemilu. Dengan mengetahui tahapan-tahapan pemilu tersebut, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan secara transparan dan demokratis.
Berikut ini jadwal dan tahapan pemilu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (2/2/2024).
Tentang Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024
Pemilu tanggal berapa? Tanggal penyelenggaraan Pemilu bervariasi di setiap negara dan dapat berbeda, untuk pemilihan berbagai tingkatan pemerintahan, seperti pemilihan presiden, anggota parlemen, gubernur, atau wali kota. Tanggal Pemilu ditentukan oleh lembaga penyelenggara pemilu atau badan yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia.
Di Indonesia pada tahun 2024 ini, pemilihan umum dilakukan secara serentak dan bersamaan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan anggota legislatif, (Pileg) serta Pilkada. Perlu diketahui, bahwa pemilu serentak adalah sistem penyelenggaraan pemilihan umum yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan atau dalam satu periode pemilihan.
Tujuan utama dari implementasi pemilu serentak adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan menggabungkan beberapa jenis pemilihan dalam satu kesempatan, negara dapat mencapai penghematan sumber daya, meminimalkan biaya dan memperpendek waktu yang diperlukan dalam proses tersebut. Selain itu, pemilu serentak juga bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menciptakan koordinasi yang lebih baik antar tingkatan pemerintahan, serta memberikan kesempatan bagi pemilih untuk secara bersamaan, menentukan pilihan mereka terkait dengan berbagai tingkatan kepemimpinan.
Sebagai salah satu bentuk implementasi demokrasi, pemilu serentak memberikan warga negara kesempatan untuk aktif berpartisipasi dalam menentukan wakil-wakil mereka di berbagai tingkatan pemerintahan. Proses ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah dan kepemimpinan negara. Lebih dari sekadar sekumpulan pemilihan, pemilu serentak juga mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian, pemilu serentak tidak hanya menjadi mekanisme penyelenggaraan politik, tetapi juga simbol dari prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.
Advertisement
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses demokratis di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin atau perwakilan mereka. Pemilu diadakan secara teratur dan diatur oleh undang-undang untuk menentukan siapa yang akan menjabat dalam jabatan tertentu dalam pemerintahan. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi agenda besar di Indonesia, dengan adanya pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan. Masyarakat perlu mengetahui jadwal serta tahapan-tahapan yang perlu diikuti dalam menggunakan hak pilihnya.
1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
2. 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
3. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
4. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
45. 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
6. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
7. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD
8. 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
9. 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
10. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang
12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kotadisesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
14. 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
15. 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Daftar Partai Politik pada Pemilu 2024
Pada tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional untuk menetapkan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024. Dalam rapat tersebut, KPU secara resmi menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berikut adalah daftar partai politik yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
Keputusan KPU ini memberikan landasan hukum resmi bagi partai politik yang terlibat, menetapkan posisi dan nomor urut setiap partai peserta. Dengan demikian, partai-partai politik tersebut dapat secara sah dan resmi berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, yang pada gilirannya memberikan pilihan kepada pemilih dan memperkaya dinamika demokrasi di Indonesia.
Advertisement