Tahapan-Tahapan Pemilu 2024, Begini Alurnya dalam Satu dan Dua Putaran

Tahapan-tahapan Pemilu merupakan landasan yang kokoh bagi penyelenggaraan Pemilu yang transparan, adil, dan demokratis.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 16 Feb 2024, 18:20 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi pemilu (sumber : Indonesiadaily)
Ilustrasi pemilu (sumber : Indonesiadaily)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses demokratis yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tahun 2024, Pemilu akan digelar di Indonesia dengan mematuhi sejumlah tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. 

Tahapan-tahapan Pemilu merupakan landasan yang kokoh bagi penyelenggaraan Pemilu yang transparan, adil, dan demokratis. Proses ini sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang sebagian besar sudah terlaksana menjadi informasi yang penting untuk dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat. Terutama masyarakat agar pemilu dapat berlangsung seperti yang direncanakan. Berikut tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang Liputan6.com langsir dari laman infopemilu.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024).

1. Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)

Sejumlah petugas TPS dan warga di Tangerang, lakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Hindari terjadi sesuatu hal yang tak mengenakan pada petugas TPS dan KPPS saat pencoblosan Pemilu 14 Februari nanti, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan pemetaan dan mendata petugas yang menderita penyakit beresiko tinggi.

Tahap ini menjadi upaya pihak terkait dalam merencanakan program dan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu. Dalam kurun waktu dua tahun berbagai program dan anggaran disusun untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Proses perencanaan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan keselarasan antara kebutuhan penyelenggaraan pemilu dengan alokasi anggaran yang tersedia.

2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)

Tahap ini mencakup proses penyusunan peraturan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek teknis dan administratif terkait penyelenggaraan Pemilu. Peraturan yang disusun mencakup berbagai hal, mulai dari tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu hingga prosedur pengajuan pencalonan dan aturan kampanye. Penyusunan peraturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin transparansi serta keadilan dalam pelaksanaannya.

3. Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)

Tahapan-tahapan pemilu ini merupakan awal dari proses pemilihan umum, di mana daftar pemilih dipersiapkan dengan seksama. Proses ini dilakukan dengan berdasarkan regulasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Kerjasama antara pemerintah dan KPU sangat penting dalam menyediakan data kependudukan yang akurat, seperti Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Meskipun umumnya berjalan lancar, perlu penanganan lebih lanjut terhadap perbedaan data pemilih di luar negeri.

4. Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (29 Juli – 13 Desember 2022)

Tahap ini melibatkan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu dan verifikasi administrasi serta faktualnya. Meskipun prosesnya berlangsung sesuai jadwal, catatan dari Bawaslu menyoroti keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Perlu dilakukan peningkatan aksesibilitas terhadap sistem ini untuk memastikan proses pendaftaran yang lebih efisien.

5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)

Tahapan ini melibatkan penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan oleh KPU, berdasarkan dinamika jumlah penduduk dan perpindahan masyarakat. Meskipun Undang-Undang Pemilu telah mengatur mengenai daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah kewenangan penentuan dapil dan alokasi kursi. Sebagai respons, KPU menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

6. Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022 – 3 November 2023)

pengundian nomor urut capres-cawapres Pemilu 2024
Pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (kiri ke kanan) berpose usai pengundian nomor urut di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Proses pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan dan diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Dinamika terjadi terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana, mempengaruhi beberapa bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih. Meskipun demikian, tahapan-tahapan pemilu  ini merupakan bagian penting dalam memastikan representasi yang merata dan kualitas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April – 4 November 2023)

Tahapan ini diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan mencakup berbagai proses, mulai dari pengajuan bakal calon hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dinamika muncul terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah mekanisme pembulatan kuota perempuan, berdampak pada susunan atau daftar urut bakal calon anggota DPR dan DPRD. Proses ini penting untuk memastikan keberagaman dan kesetaraan representasi di lembaga legislatif.

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden melibatkan pendaftaran pasangan calon oleh Gabungan Partai Politik dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat tiga pasangan calon yang didaftarkan, dengan rincian dukungan dari partai politik yang mendukung. Pengumuman pasangan calon dilakukan dalam sidang pleno KPU. Tahap ini merupakan awal dari serangkaian proses pemilihan umum yang melibatkan kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilu.

9. Kampanye (28 November 2023-10 Februari 2024)

Proses kampanye merupakan tahap yang sangat penting dalam Pemilu 2024. Dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kampanye dilakukan oleh peserta pemilihan umum (Pemilu) dengan tujuan utama mempengaruhi opini dan pilihan pemilih. Ini adalah waktu di mana calon dan partai politik berupaya keras untuk memperkenalkan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat.

10. Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

Masa tenang dimulai setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu dari 11 hingga 13 Februari 2024. Tujuannya adalah memberikan waktu dan ruang bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye. Pada tahapan-tahapan pemilu ini, semua atribut kampanye akan diturunkan, sehingga suasana pemilihan menjadi lebih tenang dan tidak dipengaruhi oleh kampanye politik.

11. Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024, pemilih melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Ini adalah momen di mana warga negara aktif menggunakan hak pilih mereka untuk memilih pemimpin yang dianggap terbaik. Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara dengan cermat untuk menentukan hasil akhir dari Pemilihan Umum 2024.

12. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

Selama periode ini, dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS. Proses ini bertujuan untuk menyatukan hasil perhitungan suara dari berbagai tempat pemungutan suara menjadi satu data yang akurat. Hasil rekapitulasi ini kemudian diumumkan secara bertahap untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik mengenai hasil Pemilihan Umum.

13. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi (Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan)

Setelah terpilih, anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi akan mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan akhir masa jabatan mereka. Proses ini menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab mereka sebagai perwakilan rakyat di tingkat lokal, yang diharapkan akan mewakili kepentingan masyarakat dengan integritas dan dedikasi.

14. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pada tanggal 1 Oktober 2024, anggota DPR dan DPD yang terpilih akan mengucapkan sumpah/janji sebagai tanda resmi memulai masa jabatan mereka. Pengucapan sumpah/janji ini merupakan momen penting dalam proses demokratisasi, menandai dimulainya peran mereka sebagai wakil rakyat yang bertugas membentuk undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan.

15. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tanggal 20 Oktober 2024 ditetapkan sebagai hari pengucapan sumpah/janji untuk Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih. Pada hari ini, mereka secara resmi mengambil jabatan tertinggi di negara dan memulai masa kepemimpinan lima tahun ke depan. Pengucapan sumpah/janji ini menjadi simbol dari komitmen mereka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin negara dengan penuh integritas, keadilan, dan keberpihakan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Tahapan Pemilu Putaran Kedua

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jika putaran kedua pemilihan presiden diperlukan dalam Pemilu 2024, maka ada serangkaian tahapan tambahan yang perlu dilakukan. Tahapan-tahapan pemilu ini dimulai dengan periode kampanye yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 22 Juni 2024. Pada masa ini, pasangan calon yang lolos ke putaran kedua akan mempresentasikan kembali visi, misi, dan program kerja mereka kepada pemilih. Kampanye ini menjadi kesempatan terakhir bagi pasangan calon untuk memenangkan dukungan pemilih sebelum pemungutan suara.

Setelah masa kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang yang dimulai pada tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024. Selama masa tenang ini, segala bentuk kampanye dilarang untuk memberikan waktu dan ruang bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan secara objektif tanpa adanya tekanan dari kampanye politik.

Pemungutan suara untuk putaran kedua pilpres dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024. Pada hari tersebut, pemilih akan memasuki bilik suara untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka anggap paling cocok untuk memimpin negara dalam lima tahun ke depan. Pemungutan suara ini merupakan tahap akhir dalam proses pemilihan presiden, di mana keputusan akhir pemilih akan tercermin dalam hasil pemungutan suara.

Tahapan pemilu untuk putaran kedua menunjukkan kesinambungan proses demokratis dalam memastikan kepemimpinan yang dipilih oleh mayoritas pemilih. Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, diharapkan proses pemilihan presiden dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya