Cara Perpanjangan SKCK 2024, Ini Syarat dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024, termasuk syarat dan biayanya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 16 Apr 2024, 20:10 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2024, 20:10 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK

Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. SKCK sering kali menjadi syarat utama dalam berbagai proses, terutama saat melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah maupun swasta. Hal ini karena SKCK mencerminkan catatan kepolisian seseorang, yang menunjukkan apakah individu tersebut memiliki riwayat kriminal atau tidak. Maka dari itu, memiliki SKCK yang valid dan terbaru menjadi kewajiban bagi banyak orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Proses penerbitan SKCK memiliki masa tenggang yang perlu diperhatikan oleh pemiliknya. Setelah masa tenggang tersebut berakhir, SKCK akan kehilangan keabsahannya dan perlu diperbaharui atau diperpanjang masa aktifnya. Untuk melakukan perpanjangan SKCK pada tahun 2024, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

Pemohon yang ingin memperpanjang masa aktif SKCK juga disarankan untuk memperhatikan prosedur dan jadwal pelayanan dari kepolisian setempat. Informasi mengenai persyaratan dan cara perpanjangan SKCK biasanya dapat ditemukan melalui website resmi kepolisian atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat. Dengan memperpanjang masa aktif SKCK secara tepat waktu dan sesuai prosedur, individu dapat memastikan bahwa dokumen tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan resmi seperti melamar pekerjaan atau proses administratif lainnya.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tata cara perpanjang SKCK 2024, termasuk syarat dan biayanya, Selasa (16/4/2024).

Syarat Perpanjang SKCK

Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri.
Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri. (www.skck.polri.go.id)

Untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2024, terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi sesuai dengan informasi yang diambil dari laman resmi Polri. Berkas-berkas tersebut menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh pemohon agar proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan lancar.

  • Lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
  • Fotokopi KTP/SIM. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Dengan melengkapi semua berkas yang menjadi syarat perpanjangan SKCK tersebut, pemohon dapat memastikan bahwa proses perpanjangan berjalan lancar dan dokumen SKCK yang dimilikinya tetap valid serta dapat digunakan untuk keperluan resmi seperti melamar pekerjaan atau proses administratif lainnya. Disarankan untuk memperhatikan persyaratan dengan teliti dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak ada kendala dalam proses perpanjangan SKCK.

Tata Cara Perpanjangan SKCK

Polres Kebumen membatasi jam pelayanan SKCK karena Lonjakan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)
Polres Kebumen membatasi jam pelayanan SKCK karena Lonjakan Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Tentunya, memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui proses online atau offline memiliki langkah-langkah yang harus diikuti dengan teliti agar prosesnya berjalan lancar. Berikut ini langkah-langkah secara rinci untuk memperbarui SKCK baik secara online maupun offline:

Cara Memperbarui SKCK Secara Online:

  1. Buka situs resmi SKCK Polri Online di https://skck.polri.go.id/.
  2. Lakukan proses registrasi dengan mengisi formulir online yang disediakan dan daftar pertanyaan yang diminta.
  3. Lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SKCK. Dokumen ini biasanya mencakup SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi SIM/KTP, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  4. Setelah mengunggah dokumen-dokumen tersebut, Anda akan mendapatkan kode atau barcode yang digunakan untuk mencetak SKCK.
  5. Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode yang sudah didapat dan persyaratan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses pembuatan SKCK.
  6. Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000 yang biasanya dilakukan di tempat pelayanan. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Cara Memperbarui SKCK Secara Offline:

  1. Datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili Anda.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti SKCK sebelumnya, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi SIM/KTP, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  3. Ajukan permohonan untuk memperbarui atau memperpanjang SKCK kepada petugas pelayanan di kantor polisi.
  4. Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak kepolisian untuk proses pembaharuan SKCK secara offline.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses perpanjangan SKCK berjalan dengan lancar dan dokumen SKCK yang Anda miliki tetap valid serta dapat digunakan untuk keperluan resmi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya