PPS Adalah, Tugas, dan Bedanya dengan PPK dan KPPS, Yuk Simak!

PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.

oleh Laudia Tysara diperbarui 06 Nov 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 19:00 WIB
20170413-Distribusi Logistik Pilkada DKI-Fanani
Petugas Pemungutan Suara (PPS) mengecek 104 kotak suara di Kelurahan Menteng, Jakarta, Kamis (13/4). Sebagian besar logistik untuk Pilkada DKI 2017 pada 19 April mendatang telah didistribusikan sampai tingkat kelurahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam proses pemilu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan PPS adalah singkatan dari apa. PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

PPS memiliki tugas penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu.

PPS adalah salah satu komponen krusial dalam proses pemilu, bersama dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Meskipun ketiganya memiliki tugas yang berbeda, namun saling berkaitan dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu.

Memahami PPS adalah dan tugasnya, serta perbedaannya dengan PPK dan KPPS, akan membantu masyarakat untuk lebih terlibat aktif dalam proses demokrasi.

Mengetahui PPS adalah singkatan dari apa dan perannya dalam pemilu menjadi penting bagi setiap warga negara. Memiliki pemahaman yang baik tentang PPS adalah kepanjangan dari apa dan tugasnya, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini akan mendorong terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (6/11/2024).

PPS adalah Singkatan dari Ini

Distribusi Logistik Pilkada Tangerang Selatan ke TPS
Petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) membawa logistik pilkada untuk didistribusikan di Parigi, Tangerang Selatan, Selasa (8/12/2020). Pendistribusian logistik kotak suara akan dikirimkan ke setiap TPS di wilayah tersebut sebagai persiapan Pilkada Tangerang Selatan 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8), PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

PPS terdiri dari tiga orang anggota, dengan satu orang ketua dan dua orang anggota. Melansir dari laman Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pembentukan PPS dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum penetapan daftar pemilih tetap dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Anggota PPS harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pemilu. PPS juga harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.

PPS berperan penting dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. PPS bekerja di bawah koordinasi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan bertugas membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Demikian, PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara yang memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Memahami PPS adalah singkatan dari apa dan tugasnya menjadi penting bagi setiap warga negara agar dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Tugas PPS dan Contohnya

Melansir dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19, berikut adalah tugas-tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu:

a. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

Contoh: PPS melakukan pendataan door-to-door untuk memastikan data pemilih di wilayahnya akurat dan terkini.

b. Membentuk KPPS

Contoh: PPS melakukan seleksi dan pelatihan untuk memilih anggota KPPS yang kompeten dan berintegritas.

c. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara dan menerima masukan dari masyarakat

Contoh: PPS menempel Daftar Pemilih Sementara di tempat-tempat strategis agar masyarakat dapat memeriksa dan memberikan masukan jika ada kesalahan.

d. Melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan masyarakat dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap

Contoh: PPS menindaklanjuti masukan masyarakat, seperti menambahkan pemilih yang belum terdaftar atau menghapus pemilih yang sudah meninggal, kemudian menetapkan Daftar Pemilih Tetap.

e. Menyampaikan Daftar Pemilih Tetap kepada PPK

Contoh: PPS menyerahkan Daftar Pemilih Tetap yang sudah ditetapkan kepada PPK untuk digunakan dalam pemungutan suara.

f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Contoh: PPS membantu mensosialisasikan tata cara pemungutan suara kepada masyarakat sesuai arahan dari KPU dan PPK.

Bedanya PPS dengan PPK dan KPPS

Distribusi Logistik Pilkada Tangerang Selatan ke TPS
Kesibukan pendistribusian logistik pilkada di Parigi, Tangerang Selatan, Selasa (8/12/2020). Petugas Panitia Pemilihan Suara (PPS) mendistribusikan logistik kotak suara ke masing-masing TPS di wilayah tersebut sebagai persiapan Pilkada Tangerang Selatan 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPS, PPK, dan KPPS adalah tiga komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Meskipun ketiganya saling berkaitan, namun memiliki tugas dan cakupan wilayah yang berbeda. Berikut penjelasan singkat tentang perbedaan PPS dengan PPK dan KPPS.

Melansir dari laman Bawaslu, PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. PPK berada satu tingkat di atas PPS dan bertugas mengkoordinasikan PPS-PPS di wilayah kecamatannya.

Sementara itu, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS berada satu tingkat di bawah PPS dan bertugas menjalankan proses teknis pemungutan suara secara langsung.

Jadi, jika diurutkan dari cakupan wilayah terluas, urutannya adalah PPK (kecamatan), PPS (kelurahan/desa), dan KPPS (TPS). PPK mengkoordinasikan beberapa PPS, PPS membentuk beberapa KPPS, dan KPPS melaksanakan pemungutan suara di TPS masing-masing.

Dari segi tugas, PPK lebih berfokus pada koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, PPS bertugas menyiapkan daftar pemilih dan membentuk KPPS di tingkat kelurahan/desa, sedangkan KPPS bertugas menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara secara langsung di TPS.

Ringkasan perbedaan:

PPK: Tingkat kecamatan, mengkoordinasikan PPS

PPS: Tingkat kelurahan/desa, menyiapkan daftar pemilih dan membentuk KPPS

KPPS: Tingkat TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya