Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Penjualan kini hanya diperbolehkan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan memotong rantai distribusi yang panjang dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer masih dapat menjual elpiji 3 kg asalkan mendaftar sebagai pangkalan resmi. "Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," kata Yuliot.
Advertisement
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran. Selama periode ini, pengecer diharapkan segera mengurus perizinan agar dapat terus beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
1. Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah pertama adalah membuat akun pada sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
- Klik tombol Daftar/Masuk, setelah itu, klik tombol Daftar.
- Isi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
- Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.Anda akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
- Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
- Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
- Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Advertisement
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun, login ke situs OSS menggunakan email dan password yang telah diterima. Pilih menu 'Permohonan', lalu klik 'IUMK'.
- Klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi data profil yang masih kosong.
- Klik 'Simpan dan Lanjutkan', lalu tambahkan detail usaha dengan klik 'Tambah Usaha'.
- Setelah semua data terisi, klik 'Simpan' dan pilih 'Selanjutnya'.
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik 'Selanjutnya'.
- Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan.
- Klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.
- Cetak dokumen dengan memilih 'Cetak NIB' dan 'Cetak Izin Usaha'.
3. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Setelah memperoleh NIB, langkah selanjutnya adalah mendaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg melalui laman Kemitraan Patra Niaga. Berikut langkah mudahnya.
- Siapkan NIB sebagai syarat utama.
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga untuk pendaftaran. https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo
- Isi lokasi usaha (provinsi, kota, kecamatan, kode pos).
- Klik 'Registrasi' untuk melanjutkan proses.Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan.
- Selesai, terdaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg.
Advertisement
4. Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
Dokumen utama:
- KTP
- NPWP
- Dokumen usaha lainnya.
Pastikan lengkap agar proses pendaftaran lancar. Persiapan dokumen yang lengkap akan memperlancar proses pendaftaran dan menghindari kendala administrasi.
5. Memahami Kewajiban sebagai Pangkalan Resmi
Setelah terdaftar sebagai pangkalan resmi, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memastikan penjualan elpiji 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, pangkalan juga diwajibkan melakukan pendataan konsumen untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran. Memahami dan mematuhi kewajiban ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung program pemerintah dalam distribusi elpiji bersubsidi.
Advertisement
Q: Mengapa pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer?
A: Larangan ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi yang panjang, memastikan subsidi tepat sasaran, dan menghindari penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kg.
Q: Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengapa penting?
A: NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB diperlukan sebagai syarat untuk menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi elpiji 3 kg.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)