Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia ekspor nasional, ada satu lembaga yang memegang peranan penting, tetapi tidak banyak dikenal oleh masyarakat luas. Lembaga tersebut adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal sebagai Indonesia Eximbank. Dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2009, LPEI hadir untuk mendukung program ekspor nasional dengan menyediakan pembiayaan dan perlindungan bagi para pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya ke pasar internasional.
Sebagai lembaga keuangan yang bersifat sui generis, seluruh modal LPEI dimiliki oleh negara dan memiliki status hukum khusus. LPEI tidak hanya berperan dalam pembiayaan ekspor, tetapi juga menyediakan berbagai layanan seperti asuransi, penjaminan, serta konsultasi bagi eksportir. Keberadaannya bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin memperluas pasarnya ke luar negeri.
Dengan berbagai skema pembiayaan dan dukungan yang ditawarkan, LPEI telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sejak 2020 hingga Desember 2024, LPEI telah menyalurkan pembiayaan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) senilai lebih dari Rp20 triliun, menjangkau lebih dari 90 negara tujuan ekspor. Bagaimana sebenarnya peran, tugas, dan sumber pendanaan LPEI? Mari kita bahas lebih dalam.
Advertisement
1. Mengenal LPEI dan Tujuan Pembentukannya
LPEI merupakan lembaga keuangan khusus milik negara yang memiliki mandat utama untuk mendukung kegiatan ekspor nasional. Dibentuk sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, LPEI memiliki peran yang strategis dalam membantu pelaku usaha menghadapi tantangan di pasar global.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2009, LPEI dibentuk dengan tujuan:
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi ekspor nasional.
- Mendorong percepatan ekspor melalui pembiayaan dan penjaminan.
- Meningkatkan kemampuan produksi nasional agar lebih kompetitif di pasar internasional.
- Memfasilitasi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi agar dapat berkembang dengan orientasi ekspor.
Keberadaan LPEI bertujuan untuk menjembatani kesenjangan akses keuangan yang sering menjadi kendala utama bagi eksportir, terutama bagi pelaku usaha yang tidak dapat memperoleh pembiayaan dari sektor perbankan. Dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan, LPEI berperan sebagai katalis dalam pertumbuhan sektor ekspor di Indonesia.
Advertisement
2. Tugas dan Fungsi LPEI dalam Pembiayaan Ekspor
Sebagai lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI, LPEI memiliki tugas utama untuk mendukung program ekspor nasional melalui berbagai skema pembiayaan. Berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2009, tugas utama LPEI meliputi:
- Menyediakan pembiayaan ekspor bagi perorangan maupun badan usaha yang tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank.
- Menjamin transaksi ekspor agar eksportir memiliki perlindungan dari risiko gagal bayar.
- Memberikan layanan asuransi ekspor, termasuk perlindungan terhadap risiko politik atau komersial.
- Melakukan restrukturasi dan reasuransi untuk ekspor yang dianggap memiliki potensi ekonomi tetapi sulit mendapatkan pendanaan.
Selain itu, LPEI juga memiliki peran dalam memberikan konsultasi dan bimbingan bagi para eksportir, terutama UKM dan startup ekspor. Dengan adanya layanan ini, eksportir dapat memahami strategi pasar, regulasi perdagangan internasional, hingga optimalisasi rantai pasok untuk memperluas jangkauan bisnis mereka ke luar negeri.
3. Sumber Pendanaan LPEI, dari Modal Pemerintah hingga Surat Berharga
Untuk menjalankan tugasnya, LPEI tidak hanya mengandalkan modal dari pemerintah, tetapi juga memiliki sumber pendanaan lain yang memungkinkan lembaga ini beroperasi secara berkelanjutan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009, sumber pendanaan LPEI meliputi:
- Modal awal dari APBN yang diberikan saat pendirian lembaga ini.
- Penerbitan surat berharga yang dapat dijual di pasar keuangan.
- Pinjaman dari bank, lembaga keuangan, dan lembaga multilateral, baik dalam negeri maupun internasional.
- Dana hibah atau donasi dari entitas pemerintah maupun swasta.
Menariknya, LPEI memiliki mekanisme peningkatan modal secara otomatis melalui akumulasi laba dan cadangan modal. Dengan sistem ini, LPEI dapat terus memperbesar kapasitas pendanaan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada APBN, sehingga mampu mendukung ekspor nasional secara lebih fleksibel.
Advertisement
4. Peran LPEI dalam Mendukung UKM dan Koperasi Berorientasi Ekspor
Salah satu fokus utama LPEI adalah mendukung pertumbuhan UKM dan koperasi yang ingin memasuki pasar ekspor. Melalui berbagai program pembiayaan dan pelatihan, LPEI berupaya meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Dukungan yang diberikan kepada UKM antara lain:
- Pembiayaan khusus dengan skema yang lebih fleksibel dibandingkan perbankan konvensional.
- Bimbingan dan pelatihan tentang regulasi ekspor, manajemen bisnis internasional, dan pemasaran global.
- Kemitraan dengan lembaga keuangan untuk memperluas akses pendanaan bagi pelaku UKM yang potensial.
Keberadaan LPEI menjadi solusi bagi UKM yang ingin memperluas bisnisnya ke luar negeri tetapi mengalami keterbatasan modal dan akses ke pembiayaan ekspor.
FAQ: Pertanyaan Seputar LPEI
1. Apa bedanya LPEI dengan bank konvensional?
LPEI memiliki tugas khusus dalam pembiayaan ekspor, sedangkan bank konvensional tidak berfokus pada sektor ekspor secara spesifik.
2. Apakah UKM bisa mendapatkan pendanaan dari LPEI?
Ya, LPEI memiliki program khusus untuk mendukung UKM yang ingin mengekspor produknya.
3. Dari mana sumber dana LPEI?
Sumber dana LPEI berasal dari modal pemerintah, penerbitan surat berharga, pinjaman, dan hibah.
Advertisement
