Informasi Umum
PengertianLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. LPEI disebut juga Indonesia Eximbank (IEB), didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 untuk menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN).
PeranMenjadikan eksportir Indonesia sebagai pelaku usaha yang disegani di tataran global karena mampu menghasilkan produk dan jasa ekspor yang berkelas dunia.

Visi dan Misi

Untuk "Menjadi Eximbank yang unggul dan kredibel dalam mendorong ekspor nasional yang berdaya saing tinggi pada tataran global", IEB menjalankan misinya, yakni:

  • Mendorong kesinambungan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan,
  • Memberikan layanan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultansi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, dan
  • Meningkatkan kemampuan pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing.

Tugas dan Fungsi

Adapun tugas dan fungsi LPEI, antara lain:

  • Mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
  • Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
  • Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan / atau penting dalam perkembangan ekonomi.

Produk dan Jasa

  1. Pembiayaan Ekspor:
    Pembiayaan Dalam Negeri
    Pembiayaan Luar Negeri
    Pembiayaan Syariah
    Penugasan Khusus/National Interest Account
    KURBE
    Pembiayaan UKM Ekspor
  2. Penjaminan Ekspor:
    Ikhtisar Penjaminan
    Penjaminan Kredit Bagi Lembaga Keuangan
    Penjaminan Kepabeanan
    Penjaminan Proyek
  3. Asuransi Ekspor:
    Asuransi Proteksi Piutang Dagang
    Asuransi Pengangkutan
    Asuransi Investasi Luar Negeri
  4. Jasa Konsultasi:
    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
    Program Khusus Rintisan Eksportir Baru (CPNE)
    Marketing Handholding Program
    Pengembangan Desa Devisa

Lahirkan 60 Eksportir Baru

Beberapa capaian positif yang diraih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sepanjang 2020, mendapat apresiasi DPR RI. Pasalnya, kinerja yang semakin baik tersebut mampu dicapai ditengah pandemi Covid-19 dimana tantangan ekonomi dan industri keuangan sangat berat.

Beberapa raihan positif LPEI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, antara lain telah mampu melahirkan 60 eksportir baru dan 2.200 UKM binaan yang siap untuk melakukan ekspor. Kemudian, per Desember 2020 (unaudited) LPEI telah menyalurkan pembiayaan ekspor senilai Rp90,4 triliun. LPEI juga telah mampu menyalurkan penjaminan senilai Rp9,9 triliun dan asuransi senilai Rp8,1 triliun.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading