Parpol Peserta Pemilu Punya Waktu 5 Hari untuk Perbaiki Laporan Dana Kampanye

Setelah proses verifikasi, KPU akan memberikan waktu kepada parpol untuk melengkapi berkas laporan dana kampanyenya.

oleh Widji Ananta diperbarui 02 Mar 2014, 23:36 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2014, 23:36 WIB
02022014-kpu.jpg

Liputan6.com, Jakarta- Partai politik peserta Pemilu 2014 sudah menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses verifikasi pun akan dilakukan oleh lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini dari tanggal 3 hingga 5 Maret 2014.

Komisioner KPU Ida Budhiarti mengatakan, hasil verifikasi nantinya akan diserahkan kepada masing-masing partai. Selanjutnya parpol akan diberikan tenggat waktu untuk memperbaiki ketidaklengkapan berkas laporan selama 5 hari.

"Terkait kelengkapan informasi dan dokumen, KPU memberikan waktu untuk melengkapai yaitu 5 hari setelah KPU memberitahukan hasil verifikasi. Untuk memberikan kepastian hukum kami melakukan waktu 3-5 hari," kata Ida di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).

Dalam proses verifikasi ini, Ida melanjutkan, KPU akan mencermati banyak aspek. Mulai dari segi administrasi, laporan dana kampanye apakah sudah sesuai dengan format laporan sesuai aturan KPU.

"Kedua, kelengkapan cakupan informasinya. Untuk laporan awal dana kampanye, apakah partai politik peserta pemilu sudah menjelaskan dari mana saldo awalnya. Kemudian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kalau ada yang melaporkan penerimaan, tapi tidak dijelaskan, maka kami beri kesempatan untuk memperbaiki," ujarnya.

Tak hanya itu, Ida mengatakan, ketepatan waktu penyerahan laporan dana kampanye parpol pada tanggal 2 Maret ini juga merupakan sebuah penilaian. Karena semua itu tertuang dalam Undang-undang yang menyebutkan batas laporan awal ada 14 hari sebelum dimulai kampanye parpol. (Nadya Isnaeni Panggabean)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya