Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menjadi partai terakhir yang melaporkan dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2 Maret kemarin. Namun Demokrat masih 'berhutang' KPU, lantaran masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan ongkos kampanyenya.
Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak tahu-menahu terakit 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai. Ia yang juga sebagai caleg Demokrat, mengaku sudah menyerahkan laporan dana kampanye itu.
"Saya tidak tahu kenapa ada 40 caleg belum lapor, yang jelas saya sudah. Saya sudah serahkan (dana kampanye) itu ke KPU," kata Ramadhan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat VII, Jakarta Pisat, Senin (3/3/2014).
Secara teori, menurut Pohan, semua caleg Demokrat saat ini seharusnya sudah melaporkan dana kampanye. Jika memang masih ada yang belum melaporkan, itu hanya kesalahan teknis saja. "Intinya secara teoritis sudah semua. Saya nggak tahu kalau masih ada yang kurang-kurang seperti itu," ujar Pohan.
Dalam pelaporan dana kampanye periode kedua Minggu 2 Maret kemarin, total uang kampanye caleg Demokrat mencapai Rp 129 miliar. Namun, Wasekjen Partai Demokrat lainnya, Andi Nurpati mengatakan masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai besutan SBY itu.
"Ada sekitar 40 caleg," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Maret.
Medurut Andi Nurpati, keterlambatan ini karena adanya masalah teknis. "(Alasannya) Hal-hal teknis, yang teman-teman caleg sudah berada di dapil (daerah pemilihannya)-nya masing-masing. Ada hambatan komunikasi karena ketika kita menghubungi nomor HP yang bersangkutan."
"Karena kalau sudah di kampung-kadang sinyalnya nggak ada, kita coba lagi, coba lagi," sambung Andi Nurpati.
KPU telah menjadwalkan pelaporan dana kampanye pada tahap awal, yakni tanggal 27 Desember 2013. Tahap kedua pada 2 Maret 2014. Untuk laporan tahap kedua itu semua parpol wajib melaporkan agar terhindar dari sanksi diskualifikasi.
Sementara untuk tahap perbaikan pelaporan dana kampanye, KPU memberikan tenggang waktu selama 5 hari pascadana tersebut diserahkan dan diverifikasi KPU. (Raden Trimutia Hatta)
40 Caleg Demokrat Belum Lapor Dana Kampanye, Wasekjen: Tidak Tahu
Menurut Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan, seharusnya menurut aturan dana kampanye sudah dilaporkan.
Diperbarui 03 Mar 2014, 17:06 WIBDiterbitkan 03 Mar 2014, 17:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Kulit Wajah Kering dan Mengelupas: Panduan Lengkap
Ini Pebedaan BYD Sealion 7 Tipe Premium dengan Performance
600+ Kata-kata Buat Lebaran yang Menyentuh Hati
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Tayang di Bioskop Indonesia 15 Agustus
Pemerintah Anggarkan Rp100 Miliar untuk Satu Sekolah Rakyat
Alejandro Garnacho Segera Tinggalkan Manchester United, Siap Pulang Kampung ke Spanyol
Buruh Curhat Sering Ada PHK Jelang Ramadan-Lebaran Buat Hindari Bayar THR
Penumpang Pesawat Nekat Coba Buka Pintu Darurat, Bikin Pramugari Patah Tulang
Baim Wong Berduka atas Kepergian Uncle Teebob, Petik Hikmah dari Kehidupan Sang Sahabat
Kedutaan Uni Emirat Arab Adakan Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal
Doa Agar Beruntung Dunia Akhirat, Baca untuk Meraih Segala Kebaikan
350 Caption Guru yang Inspiratif untuk Media Sosial