Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menjadi partai terakhir yang melaporkan dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2 Maret kemarin. Namun Demokrat masih 'berhutang' KPU, lantaran masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan ongkos kampanyenya.
Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak tahu-menahu terakit 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai. Ia yang juga sebagai caleg Demokrat, mengaku sudah menyerahkan laporan dana kampanye itu.
"Saya tidak tahu kenapa ada 40 caleg belum lapor, yang jelas saya sudah. Saya sudah serahkan (dana kampanye) itu ke KPU," kata Ramadhan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat VII, Jakarta Pisat, Senin (3/3/2014).
Secara teori, menurut Pohan, semua caleg Demokrat saat ini seharusnya sudah melaporkan dana kampanye. Jika memang masih ada yang belum melaporkan, itu hanya kesalahan teknis saja. "Intinya secara teoritis sudah semua. Saya nggak tahu kalau masih ada yang kurang-kurang seperti itu," ujar Pohan.
Dalam pelaporan dana kampanye periode kedua Minggu 2 Maret kemarin, total uang kampanye caleg Demokrat mencapai Rp 129 miliar. Namun, Wasekjen Partai Demokrat lainnya, Andi Nurpati mengatakan masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai besutan SBY itu.
"Ada sekitar 40 caleg," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Maret.
Medurut Andi Nurpati, keterlambatan ini karena adanya masalah teknis. "(Alasannya) Hal-hal teknis, yang teman-teman caleg sudah berada di dapil (daerah pemilihannya)-nya masing-masing. Ada hambatan komunikasi karena ketika kita menghubungi nomor HP yang bersangkutan."
"Karena kalau sudah di kampung-kadang sinyalnya nggak ada, kita coba lagi, coba lagi," sambung Andi Nurpati.
KPU telah menjadwalkan pelaporan dana kampanye pada tahap awal, yakni tanggal 27 Desember 2013. Tahap kedua pada 2 Maret 2014. Untuk laporan tahap kedua itu semua parpol wajib melaporkan agar terhindar dari sanksi diskualifikasi.
Sementara untuk tahap perbaikan pelaporan dana kampanye, KPU memberikan tenggang waktu selama 5 hari pascadana tersebut diserahkan dan diverifikasi KPU. (Raden Trimutia Hatta)
40 Caleg Demokrat Belum Lapor Dana Kampanye, Wasekjen: Tidak Tahu
Menurut Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan, seharusnya menurut aturan dana kampanye sudah dilaporkan.
diperbarui 03 Mar 2014, 17:06 WIBDiterbitkan 03 Mar 2014, 17:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?
Sejarah Singkat Museum Gedong Kirtya di Buleleng
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen