Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menjadi partai terakhir yang melaporkan dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2 Maret kemarin. Namun Demokrat masih 'berhutang' KPU, lantaran masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan ongkos kampanyenya.
Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak tahu-menahu terakit 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai. Ia yang juga sebagai caleg Demokrat, mengaku sudah menyerahkan laporan dana kampanye itu.
"Saya tidak tahu kenapa ada 40 caleg belum lapor, yang jelas saya sudah. Saya sudah serahkan (dana kampanye) itu ke KPU," kata Ramadhan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat VII, Jakarta Pisat, Senin (3/3/2014).
Secara teori, menurut Pohan, semua caleg Demokrat saat ini seharusnya sudah melaporkan dana kampanye. Jika memang masih ada yang belum melaporkan, itu hanya kesalahan teknis saja. "Intinya secara teoritis sudah semua. Saya nggak tahu kalau masih ada yang kurang-kurang seperti itu," ujar Pohan.
Dalam pelaporan dana kampanye periode kedua Minggu 2 Maret kemarin, total uang kampanye caleg Demokrat mencapai Rp 129 miliar. Namun, Wasekjen Partai Demokrat lainnya, Andi Nurpati mengatakan masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai besutan SBY itu.
"Ada sekitar 40 caleg," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Maret.
Medurut Andi Nurpati, keterlambatan ini karena adanya masalah teknis. "(Alasannya) Hal-hal teknis, yang teman-teman caleg sudah berada di dapil (daerah pemilihannya)-nya masing-masing. Ada hambatan komunikasi karena ketika kita menghubungi nomor HP yang bersangkutan."
"Karena kalau sudah di kampung-kadang sinyalnya nggak ada, kita coba lagi, coba lagi," sambung Andi Nurpati.
KPU telah menjadwalkan pelaporan dana kampanye pada tahap awal, yakni tanggal 27 Desember 2013. Tahap kedua pada 2 Maret 2014. Untuk laporan tahap kedua itu semua parpol wajib melaporkan agar terhindar dari sanksi diskualifikasi.
Sementara untuk tahap perbaikan pelaporan dana kampanye, KPU memberikan tenggang waktu selama 5 hari pascadana tersebut diserahkan dan diverifikasi KPU. (Raden Trimutia Hatta)
40 Caleg Demokrat Belum Lapor Dana Kampanye, Wasekjen: Tidak Tahu
Menurut Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan, seharusnya menurut aturan dana kampanye sudah dilaporkan.
Diperbarui 03 Mar 2014, 17:06 WIBDiterbitkan 03 Mar 2014, 17:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Hari Ini 19 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
Jasa Marga Sebut Contraflow di Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Dihentikan, Ini Alasannya
Model Pintu Rumah 1 Pintu Terbaru yang Estetik dan Elegan, Lagi Tren di 2025
Rusia Rancang Stablecoin Sendiri Usai Dompet USDT Diblokir
Contoh Teks Prosedur Protokol, Panduan Lengkap dengan Tips dan Manfaat
DMAS Catatkan Marketing Sales Rp 466 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Ceramah UAS 2025: Beda Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf yang Kerap Keliru
4 Artis Wanita Siapkan Warisan Rumah untuk Anaknya yang Masih Kecil
Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Bonnie Triyana, Jubir PDIP Sebut Pihaknya Sudah Ajukan Kasasi ke MA
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana untuk Berbagai Keperluan, Berikut Panduan Lengkap Membuatnya
Contoh Perubahan Kecil yang Berdampak Besar dalam Kehidupan Sehari-hari, Wajib Diterapkan dalam Hidup
Contoh Adaptasi Tingkah Laku pada Makhluk Hidup, Berikut Penjelasan Lengkap