Ramadhan Pohan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Ramadhan dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penipuan.
Tampilkan foto dan video