Liputan6.com, Jakarta - Bakal capres dari PDIP Joko Widodo harus mendapatkan izin dari Presiden SBY jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon presiden. Sebab, surat izin dari presiden merupakan salah satu dokumen yang harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh bakal capres atau cawapres yang berasal dari kepala daerah.
"Surat izin itu nanti sebagai salah satu dokumen yang diserahkan ke KPU oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol waktu mencalonkan kepala daerah sebagai capres atau cawapres," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Aturan tersebut, jelasnya, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang menyebutkan kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
UU itu juga diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 9, bahwa kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
"Pasal 10 ayat 3 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 itu mengatur kepala daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan non-aktif dengan Keputusan Presiden bagi gubernur/wakil gubernur. Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota," jelas Didik.
Permohonan izin itu sendiri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan parpol ke KPU. Pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 18 Mei mendatang.
"Sesuai dengan aturan itu juga, seorang gubernur yang maju menjadi capres tak harus mundur sebelum terpilih. Kepala daerah bisa hanya mengambil cuti panjang. Nantinya tugas-tugasnya sementara akan digantikan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas (Plt)," tuturnya.
Hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Jokowi itu masih terus berusaha menjalin komunikasi dengan banyak pihak dan tak hanya partai politik. Seperti akhir pekan kemarin yang digunakannya untuk bersafari politik ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu Jokowi bertemu dengan sejumlah tokoh yang punya pengaruh di organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Kendati sudah bisa dipastikan bakal mencalonkan diri sebagai capres, Jokowi hingga kini belum menyebutkan kapan akan mengambil cuti panjang atau peralihan kepemimpinan di Ibukota dari dirinya kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. (Mut)
Kemendagri: Jokowi Jadi Capres Harus Kantongi Izin SBY
Seorang gubernur yang maju menjadi capres tak harus mundur sebelum terpilih. Kepala daerah bisa mengambil cuti panjang.
Diperbarui 05 Mei 2014, 12:32 WIBDiterbitkan 05 Mei 2014, 12:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menbud Fadli Zon Ungkap Bukti Baru Masuknya Islam Abad ke-7: Indonesia Jadi Titik Awal Peradaban Islam di Asia Tenggara
Hari Ini 18 April 2025 Tanggal Berapa Hijriah? Simak juga Amalan-Amalan Jumat
Comeback Super Dramatis atas Lyon, Manchester United ke Semifinal Liga Europa
DPR Dorong Kejagung Bongkar Menyeluruh Kasus Suap yang Jerat Hakim
Bukan RA Kartini, Ini Perempuan Pertama yang Diakui sebagai Pahlawan Nasional
Geopark Meratus dan Kebumen Ditetapkan Sebagai UNESCO Global Geoparks, Apa Saja Keistimewaannya?
Fakta Garis Karman yang Dilintasi Katy Perry Saat Naik Blue Origin
Jumat Agung 2025 dan Wafatnya Isa Al-Masih dalam Perspektif Islam
Golkar Minta Isu Matahari Kembar Dihentikan
Prediksi Jadwal Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia oleh BMKG
Pemprov Lampung Buka Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2025, Bayar Cuma Setahun!
Kisah Amad Diallo, Winger Manchester United Andalan Ruben Amorim yang Lancar Baca Al-Qur’an