Kemendagri: Jokowi Jadi Capres Harus Kantongi Izin SBY

Seorang gubernur yang maju menjadi capres tak harus mundur sebelum terpilih. Kepala daerah bisa mengambil cuti panjang.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Mei 2014, 12:32 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2014, 12:32 WIB
Jokowi-SBY
(Setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal capres dari PDIP Joko Widodo harus mendapatkan izin dari Presiden SBY jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon presiden. Sebab, surat izin dari presiden merupakan salah satu dokumen yang harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh bakal capres atau cawapres yang berasal dari kepala daerah.

"Surat izin itu nanti sebagai salah satu dokumen yang diserahkan ke KPU oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol waktu mencalonkan kepala daerah sebagai capres atau cawapres," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/5/2014).

Aturan tersebut, jelasnya, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang menyebutkan kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

UU itu juga diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 9, bahwa kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.

"Pasal 10 ayat 3 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 itu mengatur kepala daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan non-aktif dengan Keputusan Presiden bagi gubernur/wakil gubernur. Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota," jelas Didik.

Permohonan izin itu sendiri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan parpol ke KPU. Pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 18 Mei mendatang.

"Sesuai dengan aturan itu juga, seorang gubernur yang maju menjadi capres tak harus mundur sebelum terpilih. Kepala daerah bisa hanya mengambil cuti panjang. Nantinya tugas-tugasnya sementara akan digantikan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas (Plt)," tuturnya.

Hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Jokowi itu masih terus berusaha menjalin komunikasi dengan banyak pihak dan tak hanya partai politik. Seperti akhir pekan kemarin yang digunakannya untuk bersafari politik ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu Jokowi bertemu dengan sejumlah tokoh yang punya pengaruh di organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Kendati sudah bisa dipastikan bakal mencalonkan diri sebagai capres, Jokowi hingga kini belum menyebutkan kapan akan mengambil cuti panjang atau peralihan kepemimpinan di Ibukota dari dirinya kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya