Liputan6.com, Jakarta - Bakal capres dari PDIP Joko Widodo harus mendapatkan izin dari Presiden SBY jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon presiden. Sebab, surat izin dari presiden merupakan salah satu dokumen yang harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh bakal capres atau cawapres yang berasal dari kepala daerah.
"Surat izin itu nanti sebagai salah satu dokumen yang diserahkan ke KPU oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol waktu mencalonkan kepala daerah sebagai capres atau cawapres," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Aturan tersebut, jelasnya, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang menyebutkan kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
UU itu juga diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2009 pasal 9, bahwa kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
"Pasal 10 ayat 3 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 itu mengatur kepala daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan non-aktif dengan Keputusan Presiden bagi gubernur/wakil gubernur. Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota," jelas Didik.
Permohonan izin itu sendiri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan parpol ke KPU. Pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 18 Mei mendatang.
"Sesuai dengan aturan itu juga, seorang gubernur yang maju menjadi capres tak harus mundur sebelum terpilih. Kepala daerah bisa hanya mengambil cuti panjang. Nantinya tugas-tugasnya sementara akan digantikan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas (Plt)," tuturnya.
Hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Jokowi itu masih terus berusaha menjalin komunikasi dengan banyak pihak dan tak hanya partai politik. Seperti akhir pekan kemarin yang digunakannya untuk bersafari politik ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu Jokowi bertemu dengan sejumlah tokoh yang punya pengaruh di organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Kendati sudah bisa dipastikan bakal mencalonkan diri sebagai capres, Jokowi hingga kini belum menyebutkan kapan akan mengambil cuti panjang atau peralihan kepemimpinan di Ibukota dari dirinya kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. (Mut)
Kemendagri: Jokowi Jadi Capres Harus Kantongi Izin SBY
Seorang gubernur yang maju menjadi capres tak harus mundur sebelum terpilih. Kepala daerah bisa mengambil cuti panjang.
diperbarui 05 Mei 2014, 12:32 WIBDiterbitkan 05 Mei 2014, 12:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal
Badai Cedera Hantam Arsenal, Hadapi Laga Krusial Tanpa Kehadiran Bukayo Saka
Gelar Acara Pendidikan, Upaya Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Tingkatkan Kompetensi Anggota
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish
Ridwan Kamil Ditemani Maruarar Sirait, Teken Pakta Integritas dengan Kelompok Multietnik Jakarta
Pupuk Kaltim Andalkan SNI Demi Tingkatkan Daya Saing Global
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Furnitur Senilai USD70.000 ke AS dan Prancis
Portofolio Green Loan BNI Tumbuh Double Digit Sejak 2021
Anggota Kongres AS Sambut Baik Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Biden Marah-Marah
DP3AP2KB Kota Cilegon Kumpulkan Calon Pengantin Sebagai Upaya Cegah Stunting Sejak Dini
Pastikan Layanan Prima, Pertamina Patra Niaga Gencar Inspeksi ke SPBU